Hukum Inggris adalah sistem
Hukum di
Inggris dan Wales, sekaligus merupakan dasar sistem
Hukum umum yang dipakai oleh kebanyakan negara Persemakmuran (Commonwealth)
dan Amerika Serikat (sebagai lawan dari
Hukum perdata atau
Hukum plural di negara lain, seperti
Hukum Skotlandia). Sistem
Hukum ini mulai dipakai saat Kerajaan Britania Raya dibangun
dan dikelola, lalu membentuk sebuah dasar jurisprudensi di negara-negara Persemakmuran.
Hukum Inggris yang dipakai di Amerika Serikat sejak zaman Revolusi juga termasuk bagian dari sistem
Hukum Amerika Serikat, kecuali di Louisiana,
dan merupakan dasar bagi kebijakan
dan tradisi sistem
Hukum Amerika, walaupun jurisprudensi di sistem
Hukum Amerika Serikat tidak berganti.
Hukum Inggris diberlakukan secara ketat di
Inggris dan Wales. Walaupun
Wales telah memiliki sebuah Dewan Penyerahan, setiap legislasi yang diajukan oleh Dewan ini sudah diatur ketentuan pengajuannya dalam Undang-Undang Pemerintahan
Wales tahun 2006, legislasi oleh Parlemen Britania Raya,
dan oleh perintah sebuah dewan yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang Pemerintah
Wales tahun 2006. Lebih jauh lagi bahwa legislasi, juga dengan peraturan yang dibuat oleh badan pemerintah di
Inggris dan Wales, ditafsirkan oleh Dewan Hakim Bersama
Inggris dan Wales.
Esensi
Hukum umum
Inggris adalah bahwa
Hukum ini dibuat oleh hakim yang duduk di pengadilan dengan menerapkan logika
dan pengetahuan mereka tentang sistem
Hukum terdahulu (stare decisis). Keputusan pengadilan tertinggi di
Inggris dan Wales bersifat mengikat bagi pengadilan-pengadilan di bawahnya. Sebagai contoh, tidak ada undang-undang parlementer yang menyatakan bahwa pembunuhan itu ilegal karena pembunuhan merupakan kejahatan dalam
Hukum umum - jadi walaupun dalam UU Parlemen
Inggris tidak tertulis bahwa pembunuhan itu ilegal, pembunuhan tetap ilegal dengan mengacu kepada kebijakan konstitusional pengadilan
dan kasus-kasus terdahulu berkaitan dengan pembunuhan.
Hukum umum dapat diubah
dan dicabut oleh Parlemen, contohnya perubahan hukuman bagi pembunuh. Zaman dahulu pembunuh dihukum mati, tetapi sekarang pembunuh mendapatkan kurungan seumur hidup.
Inggris dan Wales adalah konstituen dari Britania Raya, yang merupakan anggota dari Uni Eropa (UE)
dan Hukum UE juga berlaku di Britania Raya. Uni Eropa terdiri dari negara-negara yang memakai
Hukum sipil sehingga
Hukum sipil juga berlaku di
Inggris dalam bentuk
Hukum UE. Dewan Kehakiman Uni Eropa, sebuah pengadilan
Hukum perdata, memandu pengadilan di
Inggris dan Wales untuk mengikuti
Hukum UE.
Hukum tertua dalam sistem
Hukum Inggris adalah Undang-Undang Marlborough yang dibuat pada tahun 1267. 3 bagian dari Magna Carta yang merupakan sebuah perkembangan penting dalam sistem
Hukum Inggris sebenarnya sudah disahkan pada tahun 1215, hanya saja disahkan kembali pada tahun 1295 karena para pembuat memutuskan untuk mengubah ulang isi Magna Carta.
Referensi