Hukum lingkungan menurut Th.G.Drupsten adalah
Hukum yang berhubungan dengan
lingkungan alam dalam arti seluas-luasnya. Dalam ruang lingkup berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan
lingkungan. Terkait ini
Hukum lingkungan adalah instrumentarium yuridis bagi pengelolaan
lingkungan hidup.
Klasifikasi
=
Hukum lingkungan klasik adalah suatu kelompok
Hukum lingkungan di mana menetapkan ketentuan dan norma-norma dengan tujuan terutama sekali untuk menjamin penggunaan dan eksploitasi sumber-sumber daya
lingkungan dengan menggunakan berbagai akal dan kepandaian manusia guna mencapai hasil maksimal mungkin, serta jangka waktu yang sesingkat-singkatnya. Secara mendasar berorientasi pada penggunaan
lingkungan hidup, yaitu use oriented law. Terkait ini ia menampakkan diri sebagai
Hukum yang sungguh-sungguh bersifat sektoral, "sektoral spesialistik", menonjol terkait sifat serba kaku, dan sukar berubah, maka mudah untuk ketinggalan zaman.
=
Hukum lingkungan modern adalah suatu kelompok
Hukum lingkungan di mana menetapkan ketentuan dan norma-norma guna mengatur tindak perbuatan manusia di mana bertujuan untuk melindungi
lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya untuk menjamin kelestariannya sehingga dapat secara langsung terus-menerus digunakan oleh generasi sekarang maupun generasi-generasi mendatang.
Sumber
Menurut Danusuproto,
Hukum lingkungan dapat diperinci berdasarkan sumbernya. Sumber-sumber
Hukum lingkungan dibedakan dalam beberapa hal sebagai berikut: (a) Sumber Historis (sejarah); (b) Sumber Filsafati; (c) Sumber Formal (menurut bentuknya); dan (d) Sumber Material (menurut isinya). Keempat hal tersebut merupakan sumber
Hukum lingkungan di mana secara kategoris dapat dibagi ke dalam sumber
Hukum materil dan sumber
Hukum formal.
Sumber
Hukum formal menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut.
Menurut E. Utrecht, bahwa yang ditinjau berupa semua lembaga sosial, yang pada gilirannya diketahuilah apa yang dirasakan sebagai
Hukum (kaidah yang diberi sanksi oleh penguasa masyarakat) dalam berbagai lemabaga sosial tersebut. Sumber
Hukum formal mencakup Undang-Undang, Kebiasaan dan adat, traktat, yurisprudensi, dan doktrin.
Menurut Van Apeldoorn, faktor-faktor yang menentukan isi
Hukum positif, misalnya keadaan-keadaan ekonomi, pandangan agama, saat -saat psikologis. Penyelidikan mengenai hal faktor-faktor tersebut memerlukan kerja sama dari berbagai disiplin ilmu di antaranya sejarah, psikologi dan ilmu filsafat. Sehingga dapat dikatakan bahwa sumber
Hukum dalam arti sosiologis adalah salah satu bagian sumber
Hukum materil.
Menurut Bellefroid, sumber
Hukum formal mencakup undang-undang dalam arti luas atau sama dengan peraturan perundang-undangan, kebiasaan, traktat, dan peradilan.
Menurut Edward Jenks, sumber
Hukum formal meliputi undang-undang, traktat, dan yurisprudensi.
Referensi