- Source: I Nyoman Susrama
I Nyoman Susrama adalah tersangka pembunuh wartawan Radar Bali, Anak Agung Gede Narendra Prabangsa, bersama dengan keenam tersangka lainnya, yakni: Komang Gede, Nyoman Rencana, I Komang Gede Wardana alias Mangde, Dewa Sumbawa, Endy, dan Jampes. Ia adalah adik Bupati Bangli, I Nengah Arnawa (Bupati Bangli tahun 2000-2010), yang juga menjabat sebagai pengawas proyek Dinas Pendidikan Kabupaten Bangli. Penyidik Polda Bali menemukan motif pembunuhan Prabangsa terkait dengan berita tindak pidana korupsi pembangunan sekolah yang dilakukan oleh Susrama. Vonis terhadap Susrama ini menjadi sejarah karena untuk pertama kalinya di Indonesia, pembunuhan terhadap wartawan terungkap dan pelakunya diadili.
Kronologi Pembunuhan
Ia diketahui memerintahkan anak buahnya menjemput Prabangsa di rumah orang tua Prabangsa di Desa Taman Bali, Bangli, pada 11 Februari 2009. Prabangsa lantas dibawa ke halaman belakang rumah Susrama di Banjar Petak, Bebalang, Bangli. Di sanalah ia memerintahkan anak buahnya memukuli Prabangsa. Eksekusi pembunuhan diperkirakan dilakukan pada sekitar pukul 16.30 hingga 22.30 WITA. Dalam keadaan sekarat, Prabangsa dibawa ke Pantai Goa Lawah, tepatnya di Dusun Blatung, Desa Pesinggahan, Kabupaten Klungkung. Kemudian Prabangsa dibawa naik perahu dan dibuang ke laut. Mayatnya ditemukan mengapung oleh awak kapal yang lewat di Teluk Bungsil, Bali, lima hari kemudian.
Pelaku lainnya, seperti Komang Gede berperan sebagai penjemput korban. Nyoman Rencana dan Mangde menjadi eksekutor pembunuhan dan membawa mayat korban untuk dibuang ke laut di Perairan Padangbai, Karangasem. Sedangkan Dewa Sumbawa, Endy, dan Jampes, bertugas membersihkan darah korban. Setelah sempat hilang selama lima hari, Prabangsa, redaktur berita daerah Radar Bali, ditemukan tak bernyawa dengan kondisi tubuh rusak pada 16 Februari 2009 di Teluk Bungsil, perairan Padang Bai, Karangasem.
Pengadilan
Pada 15 Februari 2010, Pengadilan Negeri Denpasar, melalui Ketua majelis hakim Djumain, memvonis Susrama hukuman penjara seumur hidup. Susrama dinyatakan melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 51 ayat 1 ke-1 KUHP yakni secara bersama-sama turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan. Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa berupa hukuman mati. Hakim menegaskan, pembunuhan tersebut dilatarbelakangi motif pemberitaan yang ditulis korban pada tanggal 3, 8, dan 9 Desember 2008.
Susrama mengajukan banding hingga kasasi sampai ke Mahkamah Agung. Namun 24 September 2010, MA menolak kasasi yang diajukan. Menurut Ketua Muda Pidana Umum MA Artidjo Alkostar selaku Ketua Majelis Kasasi saat itu, pengadilan negeri dan pengadilan tinggi tidak salah menerapkan hukum karena mempertimbangkan hal-hal yang relevan secara yuridis dengan cermat.
Remisi
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengungkapkan, Presiden Joko Widodo menyetujui pemberian remisi untuk Susrama dengan berbagai pertimbangan. Yasonna juga menegaskan perbuatan Susrama bukan termasuk kejahatan luar biasa. Menurutnya, remisi sejenis juga sudah sering diberikan ke banyak narapidana. "Jadi dihukum itu, orang tidak dikasih remisi, enggak muat itu lapas semua kalau semua dihukum, enggak pernah dikasih remisi," tambah dia. Yasonna pun menegaskan bahwa pemberian remisi ini sudah melalui proses yang panjang. Remisi ini diusulkan oleh Lembaga Pemasyarakatan, lalu lanjut ke tingkat Kantor Wilayah, diteruskan ke Dirjen Pemasyarakatan, hingga akhirnya sampai ke meja Yasonna. Setelah disetujui oleh Yasonna, baru lah remisi diserahkan kepada Presiden Jokowi. Sesuai Pasal 9 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999, remisi berupa perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara harus ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Presiden lalu menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018. Ada 115 napi dengan hukuman seumur hidup yang mendapat remisi dalam Keppres itu, termasuk Susrama.
Pada 9 Februari 2019, Presiden Joko Widodo menyatakan telah menandatangani rancangan keputusan presiden (Kepres) yang berisi pembatalan pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama.