- Source: Ilmu faraid
Ilmu Faraid / Faroid / Fara'id / Faro'id adalah ilmu yang diketahui dengannya siapa yang berhak mendapat waris, siapa yang tidak berhak, dan juga berapa ukuran untuk setiap ahli waris. MenurutAsy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, definisi ilmu al-faraidh yang paling tepat adalah apa yang disebutkan Ad-Dardir dalam Asy-Syarhul Kabir (juz 4, hal. 406), bahwa ilmu al-faraidh adalah: “Ilmu yang dengannya dapat diketahui siapa yang berhak mewarisi dengan (rincian) jatah warisnya masing-masing dan diketahui pula siapa yang tidak berhak mewarisi.” Pokok bahasan ilmu al-faraidh adalah pembagian harta waris yang ditinggalkan si mayit kepada ahli warisnya, sesuai bimbingan Allah dan Rasul-Nya. Demikian pula mendudukkan siapa yang berhak mendapatkan harta waris dan siapa yang tidak berhak mendapatkannya dari keluarga si mayit, serta memproses penghitungannya agar dapat diketahui jatah/bagian dari masing-masing ahli waris tersebut. Dasar pijakannya adalah Al-Qur’an, Sunnah Rasulullah n, dan ijma’. Adapun Al-Qur’an, maka sebagaimana termaktub dalam Surah An-Nisa’ ayat 11, 12, dan 176.
Referensi
Kata Kunci Pencarian:
- Ilmu faraid
- Ilmu waris
- Muhammad Zaini Abdul Ghani
- Hukum waris
- Abu Al-Hasan Ibnu Al-Qalasadi
- Muhammad Mansur
- Daftar kata serapan dari bahasa Arab dalam bahasa Indonesia
- Muhammad Mukhtar bin Atharid al-Bughuri
- Queenie Chong