- Source: Inayatullah dari Banjar
Pangeran Dipati Tuha (ke-1) dengan nama pemasyuran Ratu Agung atau Ratu Lama atau nama di dalam khubah sholat Sultan Inayatullah atau Ahzal Allah atau Sultan Indallah adalah Sultan Banjar atau Sultan Muda antara tahun 1636. Ayahnya yaitu Sultan Mustain Billah yang sudah sepuh sudah tidak bisa menjalankan pemerintahan karena sudah uzur (pikun), baginda Sultan yang Sepuh menurut Hikayat Banjar masih mengirim utusan ke Mataram Islam pada tahun 1641. Diperkirakana mangkat pada tahun 1642. Tahun ini dianggap awal masa pemerintahan Sultan Inayatullah sepenuhnya yaitu 1642-1645. Menurut Hikayat Banjar ia memerintah selama 7 (tujuh) tahun sebelum kematiannya.
Sultan Inayatullah adalah gelar resmi yang digunakan dalam khutbah Jumat di masjid-masjid, sedangkan gelar yang dimasyhurkan/dipopulerkan adalah Ratu Agung. Nama kecilnya tidak diketahui, sedangkan gelarnya sebagai Dipati (anggota senior Dewan Mahkota) adalah Pangeran Dipati Tuha I.
Menurut tradisi suksesi kesultanan Banjar yang berlaku semenjak Sultan Mustain Billah, maka di antara putera-putera dari Sultan tersebut, maka salah seorang puteranya kelak akan dilantik sebagai Sultan Muda dan seorang yang lainnya akan dilantik sebagai mangkubumi (Pangeran Mangkubumi) menggantikan mangkubumi sebelumnya yang meninggal dunia.
Menurut laporan Belanda, pada masa tuanya Sultan Mustain Billah (ayahanda Inayatullah) menjadi gila (pikun) sehingga menyerahkan putera-puteranya untuk menjalankan pemerintahan.
Karena itu untuk menjalankan pemerintahan putera sulung Sultan Mustain Billah dilantik sebagai Sultan Muda yaitu Pangeran Dipati Tuha dengan gelar Sultan Inayatullah, sedangkan putera ke-2 dilantik sebagai mangkubumi menggantikan almarhum Kiai Tumenggung Raksanegara yaitu Pangeran Dipati Anom 2 dengan gelar Pangeran di Darat. Dari periode raja pertama Sultan Suriansyah sampai dengan Sultan Inayatullah atau Ratu Agung, orang-orang yang pernah menjabat sebagai mangkubumi diangkat bukan dari anak raja secara berurutan yaitu Patih Aria Taranggana, Kiai Anggadipa, Kiai Jayanegara, dan Kiai Tumenggung Raksanegara (Kiai Tanuraksa).
Selama masa pemerintahan Ratu Agung/Sultan Inayatullah, sepupunya yang bernama Pangeran Martasari bin Pangeran Mangkunagara sempat berniat merencanakan kudeta dengan pergi ke daerah Mendawai selanjutnya akan pergi ke Mataram untuk meminta bantuan militer, akan tetapi sebelum kesampaian niatnya yang bersangkutan sakit kemudian mangkat di Mendawai, kemudian jenazahnya dibawa ke istana dan dimakamkan dalam kompleks istana Martapura. Pangeran Mangkunagara (Raden Subamanggala, putera Putri Nur Alam) adalah putera permaisuri akan tetapi gagal menggantikan ayahnya sebagai raja karena yang akhirnya menggantikan Sultan Hidayatullah adalah Pangeran Senapati/Marhum Panembahan, anak seorang isteri selir(puteri Tuan Khatib Banun). Marhum Panembahan/Sultan Mustain Billah adalah ayah Sultan Inayatullah
Menurut Arsip Nasional Republik Indonesia, korespondensi antara Sultan Banjar Sultan Inayatullah kepada VOC-Belanda terjadi sejak tanggal 23 Agustus 1636.
Keturunan
Sultan Inayatullah merupakan keturunan ke-10 dari Lambung Mangkurat dan juga keturunan ke-10 dari pasangan Puteri Junjung Buih dan Maharaja Suryanata. Maharaja Suryanata (nama lahir Raden Putra) dijemput dari Majapahit sebagai jodoh Puteri Junjung Buih (saudara angkat Lambung Mangkurat).
Sultan ini memiliki beberapa isteri/selir. Permaisuri adalah Gusti Timbuk binti Raden Aria Papati bin Sultan Hidayatullah I. Anak-anak Sultan Inayatullah yaitu:
Sultan Agung/Pangeran Suryanata (ke-2)/(Sultan) Pangeran Dipati Anom (ke-2)/Raden Kasuma Lalana (anak gahara dari permaisuri Gusti Timbuk)
Raja Muda Pangeran Purbanagara/Raden Kasuma Wijaya/Raden Huju (anak dari permaisuri Gusti Timbuk) menikah dengan Putri Lanting binti Ratu Kota Waringin
Gusti Sari Bulan (anak dari permaisuri Gusti Timbuk) menikah dengan Raden Yuda bin Panembahan di Darat
Gusti Batar (anak dari Dayang Putih) menikah dengan Pangeran Dipati Tuha (ke-2)/Raden Halus bin Panembahan di Darat
Putri Juluk (ke-2) (anak dari Nyai Mas Tarah binti Tuan Haji Umar) menikah dengan Pangeran Dipati Kasuma Mandura bin Ratu Kota Waringin
Sultan Saidullah/Ratu Anom/Raden Kasuma Alam (anak sulung dari selir) menikah dengan Putri Intan binti Raden Timbako
Surat tanggal 23 Agustus 1636
Sebuah surat dikirim ke Batavia oleh Sultan Inayatullah dari Martapura (Kesultanan Banjar).
Perang Anti VOC tahun 1638 pada Masa Sultan Inayatullah
Pada tanggal 4 September 1635 telah dilakukan kontrak dagang antara VOC dengan kesultanan Banjar. Isi kontrak itu, antara lain, bahwa selain mengenai pembelian lada dan tentang bea cukai, VOC juga akan membantu kesultanan Banjarmasin untuk menaklukkan Pasir, dan melindungi Kesultanan Banjar terhadap serangan Mataram.
Namun kedatangan kapal Pearl Inggris di Banjarmasin, Tewseling dan Gregory tanggal 17 Juni 1635 menambah masalah baru, sebab Inggris juga meminta diperbolehkan secara resmi, untuk ikut berdagang dan mendirikan loji, yang bagi VOC tentunya membahayakan eksistensinya di Banjarmasin.
Sultan memberi izin pada VOC membangun loji, sedangkan terhadap Inggris Sultan sangat marah. Hal ini disebabkan Inggris telah menghasut orang Makassar, agar menyerang Banjarmasin. Penolakan Sultan atas Inggris tidak seluruhnya disetujui kerabat istana Banjarmasin, sehingga menimbulkan klik-klik istana. Sebagian anggota Dewan Mahkota memihak Inggris seperti Pangeran Marta Sahary, Raja Kotawaringin dan Raja Sukadana.
Klik pro Inggris ini bertambah besar karena didorong keinginan terhadap perdagangan yang bebas, sehingga sikap ini menyebabkan munculnya Contract Craemer Opperkoopman VOC yang memaksakan agar kontrak tahun 1635 tetap diberlakukan.
Pelayaran perdagangan Banjar ke Batavia diberi VOC surat pas, sedangkan ke Cochin Cina tidak diberikan meskipun Sultan Banjar memintanya. Keadaan ini menunjukkan sikap VOC telah memaksakan monopoli perdagangannnya, hingga tidak mengizinkan bagi pedagang Jawa, Cina, Melayu, Makassar untuk menjalankan perdagangannya dengan kesultanan Banjarmasin.
Ketika Contract Craemer menolak permintaan Sultan Banjar untuk mengirimkan lada ke Makassar, pecahlah perang anti VOC, pada tahun 1638. Sebanyak 108 orang Belanda, 21 orang Jepang dibunuh, dan loji VOC dibakar serta penghancuran terhadap kapal-kapal VOC. Peristiwa ini sangat merugikan VOC. Kerugian VOC ditaksir sebesar 160.000,41 real. Dalam hal ini hanya 6 orang Belanda di Martapura yang selamat, karena mau di-Islamkan secara paksa. Pembantaian terhadap orang-orang Belanda dan Jepang tersebut, selain dilatarbelakangi faktor ekonomi juga karena faktor perbedaan agama dan adat-istiadat orang-orang Belanda yang tidak beradaptasi dengan adat-istiadat di Banjarmasin. Dan juga perilaku VOC yang selalu ingin monopoli (bahasa Banjar: kuluh) dalam perdagangan lada.
Taktik yang dilakukan kesultanan Banjarmasin untuk melepaskan diri dari politik VOC, dan menghindar dari pedagang-pedagang Inggris serta Portugis, menyebabkan hubungan Banjarmasin dengan Mataram menjadi normal kembali. Karena taktik tersebut, sehaluan dengan sikap Mataram yang anti terhadap para pedagang asing, khususnya VOC.
Surat Belanda
Kejadian tahun 1638 sangat merendahkan martabat bangsa Belanda dan Belanda berusaha menghancurkan Kerajaan Banjar sebagai balas dendam terhadap pembantaian orang-orang Belanda tersebut. Salah satu upaya yang dilakukan Belanda adalah menyebarkan surat kepada Raja-raja Nusantara yang selama ini bersahabat baik dengan Belanda.
Surat yang ditujukan kepada Raja-raja Nusantara itu berbunyi, antara lain isinya: Gubernur Jenderal dan Dewan Hindia (Raad van Indie) dengan ini memberitahukan kepada Raja-Raja Nusantara, terutama di daerah-daerah VOC menjalankan perdagangan, bahwa:
Antara VOC dan Kerajaan Banjar pada tahun 1635 telah diadakan suatu kontrak dagang.
Kontrak itu menyatakan diberikannya monopoli lada kepada VOC dengan penetapan harga 5 real sepikul dan bea cukai 7% untuk Sultan. Di Martapura dibuat sebuah loji yang dengan orang-orang VOC beserta barang dagangannya dibawah perlindungan Sultan. VOC mengerahkan sebuah kapal perang untuk menjaga muara sungai Banjar terhadap serangan Mataram.
Bahwa Sultan telah melakukan tindakan mengingkari kontrak 1635 itu dengan tindakan kekerasan pada tahun 1635 menghancurkan loji di Martapura serta membunuh orang-orang Belanda serta merampas milik VOC 100.000 real.
Karena itu VOC akan membalas dengan segala kekuatannya dan minta bantuan kepada raja-raja Nusantara yang bersahabat dengan dia, bukan menghentikan bantuan senjata saja, melainkan diminta pula agar raja-raja Nusantara ini melarang rakyatnya berdagang ke Martapura, sebelum kota itu menjadi puing-puing dan hancur berantakan dan dinasti raja-raja musnah. Barulah sesudah itu VOC akan berdamai dengan rakyat Kerajaan Banjar.
Utusan ke Makassar
Tindakan Kerajaan Banjar dengan cara yang spesifik ini untuk melepaskan diri dari segala ikatan monopoli, dilanjutkan dengan usaha mengajak Sultan Makassar bekerjasama menghancurkan perdagangan Belanda. Sultan mengirim utusan ke Sultan Makassar dipimpin oleh nakhoda Bahong.
Belanda sangat marah atas tindakan Kerajaan Banjar ini, dan membuat maklumat yang ditujukan kepada Raja-Raja Nusantara yang disebut insinuasi mengenai pembunuhan orang-orang Belanda oleh Raja Martapura.
Kata-kata yang kasar dan kemarahan mendalam disebutkan dalam surat itu:
...seperti pembunuh dan manusia binatang tetapi juga sebagai si kikir yang tak berperikemanusiaan dan perampok barang-barang milik orang asing. Darah mereka terbunuh menangis di muka Tuhan....sehingga mereka tidak mungkin berdamai, kecuali Martapura hanya tinggal tumpukan-tumpukan puing dan Sultan yang terkutuk itu dan turunannya diusir atau dibunuh oleh rakyatnya sendiri.
Kepada pemimpin ekspedisi penghukum Banjarmasin diberikan instruksi cara menyiksa yang seteliti-telitinya dan perintah itu ditutup dengan kalimat:
Tuhan melindungi perjalanan tuan dan memberikan kemenangan atas penghianat-penghianat jahat itu Amin
Ekspedisi Penghukuman I
Ekspedisi penghukuman atas Banjarmasin itu berupa blokade yang tak berarti dalam melakukan tugasnya. Mereka hanya menemukan dan menangkap 27 orang Banjar laki-laki dan perempuan yang tak mengerti persoalan politik dari perahu nelayan yang sedang berlayar. Orang-orang yang ditangkap inilah yang menerima instruksi penyiksaan itu dengan siksaan yang paling keji tak berperikemanusiaan sesuai dengan instruksi Batavia yaitu dengan membunuh dan menyiksa tanpa membedakan laki-laki, perempuan maupun anak-anak. Mereka disiksa dengan cara memotong hidung, telinga, tangan kanan, kaki kiri, mencungkil mata kanan, memotong sebagian lidah, memotong kelamin dan merampas yang dilakukan oleh awak kapal de Serpant. Setelah disiksa orang-orang ini dikirim ke darat, sehingga menimbulkan panik penduduk setempat.
Ekspedisi Penghukuman II
Pada tahun 1638 itu pula VOC-Belanda mengirim ekspedisi penghukuman yang kedua dengan tugas yang sama, tetapi juga gagal karena perlawanan Kesultanan Banjarmasin cukup kuat. Tragedi pembantaian terhadap orang-orang Belanda ini terjadi pada masa pemerintahan Sultan Saidullah atau Ratu Anom (1637-1642). Ancaman Belanda terhadap Kesultanan Banjarmasin, Kerajaan Kotawaringin dan Kerajaan Sukadana, hanya tinggal ancaman belaka, Belanda tidak mampu berbuat lebih banyak. Kemudian Belanda mengubah taktik untuk menutupi kekalahannya dengan mengajukan tuntutan kepada Sultan Banjar sebesar 50.000 real sebagai ganti rugi atas tragedi tahun 1638 itu, namun ditolak Sultan.
Penghentian permusuhan
Karena beberapa cara yang dilakukan tidak berhasil, maka pada tahun 1640 Gubernur Jenderal Antonio van Diemen memerintahkan agar permusuhan dengan Kesultanan Banjar dihentikan.
Usaha Belanda mendekati Kesultanan Banjar dengan hanya menuntut 50.000 real sebagai ganti rugi kejadian tahun 1638 serta akan melupakan apa yang terjadi, sama sekali tidak mendapat layanan dari Kesultanan Banjar, sehingga akhirnya Belanda mengalah agar kontrak dagang yang lebih menitik-beratkan pada keuntungan dagang daripada lainnya, yang penting bagi Belanda hubungan dengan Kesultanan Banjar perlu dipulihkan agar lada kembali diperoleh.
Lebih-lebih Belanda merasa khawatir dengan kehadiran Inggris di Banjarmasin, kalau Belanda tetap berpegang pada prinsip semula untuk menghukum Banjarmasin. Sikap lunak Belanda inilah yang menyebabkan Belanda berhasil membuat kontrak dagang dengan Kesultanan Banjar, pada 18 Desember 1660. Kontrak dibuat dan ditandatangani oleh sultan sendiri yang saat itu dijabat oleh Pangeran Ratu (Sultan Rakyatullah).
Rujukan
Johannes Jacobus Ras, Hikayat Banjar terjemahan oleh Siti Hawa Salleh, Percetakan Dewan Bahasa dan Pustaka, Lot 1037, Mukim Perindustrian PKNS - Ampang/Hulu Kelang - Selangor Darul Ehsan, Malaysia 1990.
Jacobus Anne van der Chijs, J. de Hullu, Netherlands. Departement voor Uniezaken en Overzeese Rijksdelen, Dagh-register gehouden int Casteel Batavia vant passerende daer ter plaetse als over geheel Nederlandts-India, G. Kolff, 1899
http://obp.tanap.net/pdf/files/3C3DAF148D0C9FC5DEC709F70DD5C841.pdf Diarsipkan 2014-02-21 di Wayback Machine. Reconstructie van het archief van de VOC-vestiging, Banjermassin, Dagregisters en registers (inhoudsopgave) op dagregisters
Referensi
Pranala luar
https://sejarah-nusantara.anri.go.id/id/search_letters/?ruler=Sultan%20Inayatullah Diarsipkan 2018-06-20 di Wayback Machine.
Kata Kunci Pencarian:
- Inayatullah dari Banjar
- Kesultanan Banjar
- Hidayatullah II dari Banjar
- Muhammad Arsyad al-Banjari
- Daftar tokoh Banjar
- Rumah Baanjung
- Pangeran Dipati Tuha
- Tamjidillah I
- Panembahan di Darat
- Tahmidullah
- Sultanate of Banjar