Instruksi Kepala Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K.898/I/A/
1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak atas Tanah Kepada Seorang WNI Non Pribumi atau yang disingkat
Instruksi 1975,
Instruksi Wagub DIY
1975, atau
Instruksi 898/
1975 adalah sebuah surat
Instruksi yang dibuat oleh Paku Alam VIII yang memerintahkan agar tidak memberikan milik tanah kepada warga negara non-pribumi meliputi "Europeanen" ("Eropa" kulit putih dan orang Jepang); "Vreemde Oosterlingen" ("Timur Asing") yang meliputi orang Tionghoa, Arab, India maupun non-Eropa lain di
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan hanya boleh diberikan hak guna.
Instruksi ini dianggap sudah tidak berlaku lagi dengan terbitnya rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) No 0001/RM.03.02-13/0052.0079.0087.0103-2016/VII/2020
Sejarah
= Hindia Belanda
=
Sejarah dimulai ketika Hindia Belanda (Indonesia) saat itu dipimpin oleh Gubernur Meester in de Rechten Herman Willem Daendels antara tahun 1808–1811.Dimana saat itu banyak warga pribumi menjual tanah ke perusahaan asing. Saat kepemimpinan dilanjutkan oleh Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch pada tahun 1830, saat itu diberlakukan tanam paksa. Hingga akhirnya ada peraturan Belanda staatsblad tahun 1870 dan akhirnya diturunkan dengan peraturan ground-vervreemdings-verbod yang berisi larangan bagi pribumi untuk menjual tanahnya ke warga asing. Aturan ini tertuang di dalam staatsblad tahun 1875 No 179.
Pada tahun 1870, saat modal asing diizinkan untuk masuk, hal ini disebut Opendeur-Politik atau politik pintu terbuka. Saat tahun 1870, pemerintah Hindia Belanda mendapatkan protes dari kalangan sendiri, lalu menghapus tanam paksa di Pulau Jawa dan menggantinya dengan politik pintu terbuka, hingga pemerintah Belanda menerapkan Undang– Undang Agraria 1870.
Salah satu alasannya melindungi masyarakat petani dari pengusaha yang mempunyai modal besar
Risjkblaad 1915 Nomor 23, dilakukan reorganisasi dengan tujuan memberikan hak atas tanah kepada rakyat biasa dengan hak-hak yang kuat. Tanah sultan ground dibagi dua, yaitu Tanah Mahkota dan Sultanaad Ground. Selain itu, milik Kadipaten Pakulaman, mengatur hal yang sama.
Proses sejarah panjang itu diperkuat dengan adanya UUD 1945 Pasal 18 b ayat 1 dan 2 tentang
Daerah khusus dan
Istimewa serta masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya hingga lahirlah UU Keistimewaan DIY. "Pasal 18 b UUD 45 mengakui asal-usul hukum adat yang berlaku dan UU No 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan DIY.
Artinya, kewenangan otonomi demi untuk menyejahterakan masyarakat supaya tidak ada ketimpangan, dan didasarkan sejarah
Peraturan ini tidak hanya terbatas pada golongan Tionghoa, tetapi juga warga nonpribumi lainnya. Sebab, di dalam peraturan tersebut hanya menyebutkan nonpribumi.
= Republik Indonesia
=
Menurut Siput Lokasari,
Instruksi 1975 seharusnya sudah ditiadakan dengan adanya Peraturan Gubernur DIY tahun 1984 yang mencabut pemberlakuan lagi aturan agraria.
Lihat pula
Tionghoa-Jawa
Sultan Ground
Makam susun
Jogja ora Didol
Referensi
Pranala luar
Kurniadi, Bayu Dardias. "Defending the Sultan’s Land:
Yogyakarta, Control over Land and Aristocratic Power in Post-Autocratic Indonesia." (2019)