- Source: Jus gentium
Jus gentium atau ius gentium (dalam Latin berarti "hukum bangsa-bangsa") adalah konsep hukum internasional dalam sistem hukum Romawi dan tradisi hukum Barat yang dipengaruhi oleh hukum Romawi. Jus gentium bukanlah undang-undang tertulis, tetapi merupakan hukum adat yang diduga berlaku untuk semua gentes ("bangsa").
Setelah Kekaisaran Romawi menjadi negara Kristen, hukum gereja juga turut mempengaruhi jus gentium Eropa. Pada akhir abad ke-16, konsep jus gentium bersama mulai mengalami disintegrasi karena negara-negara Eropa mulai mengembangkan sistem hukum mereka sendiri, sementara wewenang Paus melemah dan kolonialisme telah mendirikan subjek hukum di luar Eropa.
Hukum Romawi
Pada zaman klasik, jus gentium dianggap sebagai aspek hukum alam (ius naturale), yang berbeda dari hukum sipil (ius civile). Ahli hukum Gaius mendefinisikan jus gentium sebagai hal yang "ditetapkan oleh akal kodratiah di antara semua bangsa":
Referensi
Kata Kunci Pencarian:
- Jus gentium
- Hukum internasional umum
- Frederic Frommhold de Martens
- Hugo Grotius
- Ius
- Diaken
- Universi Dominici Gregis
- Friedrich Carl von Savigny
- Jus gentium
- Comity
- Jus inter gentes
- Peremptory norm
- Ius
- Christian Wolff (philosopher)
- Civil law (legal system)
- Ancient Rome
- International law
- History of international law