Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) adalah
Kabupaten di provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Ibu kotanya adalah Talang Ubi.
Penukal Abab Lematang Ilir merupakan daerah otonomi baru hasil pemekaran dari
Kabupaten Muara Enim yang disahkan tanggal 11 Januari 2013 melalui UU Nomor 7 tahun 2013. Memiliki 26 karakter dan 23 huruf,
Kabupaten ini memiliki nama
Kabupaten/kota terpanjang kedua di Indonesia, setelah Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di Sulawesi Utara.
Kabupaten PALI dikenal sebagai penghasil minyak bumi, tepatnya di kawasan Pendopo dan Talang Akar yang telah ditambang sejak masa Hindia Belanda. Saat ini, sumur minyak di lokasi tersebut dikelola oleh PT Pertamina EP Asset 2 Pendopo Field.
Geografi
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir secara geografis terletak pada 2°50'–3°30' Lintang Selatan dan 103°30'–104°20' Bujur Timur.
Kabupaten ini berada di bagian tengah Provinsi Sumatera Selatan yang berjarak sekitar 160 Km ke arah baratdaya dari ibu kota Sumatera Selatan, Kota Palembang atau 67 Km dari Kota Prabumulih. Luas wilayahnya 1.840 Km2, atau 2,11 persen dari total luas Provinsi Sumatera Selatan.
= Topografi
=
Kondisi topografi daerah di
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir umumnya merupakan daerah rawa yang berhadapan langsung dengan daerah aliran Sungai Musi.
= Batas wilayah
=
Batas-batas wilayahnya adalah sebagai berikut:
Pemerintahan
= Daftar Bupati
=
w
= Dewan Perwakilan
=
Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dalam dua periode terakhir.
= Kecamatan
=
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dibagi menjadi 5 kecamatan, antara lain:
Abab
Penukal
Penukal Utara
Talang Ubi
Tanah Abang
Referensi
Pranala luar
RUU tentang Pembentukan
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
Facebook
Kabupaten PALI
Logo
Kabupaten PALI