Kantor Staf Presiden Republik Indonesia (disingkat secara resmi KSP) adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden Republik Indonesia. Lembaga ini dipimpin oleh Kepala
Staf Kepresidenan, yang sejak 21 Oktober 2024 dijabat oleh Letnan Jenderal (Purn.) Anto Mukti Putranto dan dibantu oleh Wakil Kepala
Staf Kepresidenan Muhammad Qodari, mereka dilantik oleh
Presiden Prabowo Subianto.
KSP sebelumnya bernama Unit
Staf Kepresidenan yang dibentuk berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 190 Tahun 2014. Setelah adanya perluasan fungsi Kepala
Staf Kepresidenan, nama Unit
Staf Kepresidenan diganti menjadi
Kantor Staf Presiden. Perubahan ini diatur dalam Peraturan
Presiden Nomor 26 Tahun 2015 yang disahkan oleh
Presiden Joko Widodo pada 23 Februari 2015. Peraturan ini kemudian digantikan oleh Perpres Nomor 83 Tahun 2019 untuk menyesuaikan tugas KSP dengan perkembangan kebutuhan pemerintahan.
Perubahan ini mencakup penambahan struktur Wakil Kepala
Staf Kepresidenan yang bertugas membantu Kepala
Staf dalam memimpin pelaksanaan tugas, serta penekanan yang lebih kuat pada komunikasi politik kepresidenan dan pengelolaan isu strategis. Selain itu, organisasi Sekretariat
Kantor Staf Presiden juga diatur lebih rinci dengan pembentukan beberapa bagian dan subbagian untuk mendukung pelaksanaan tugas.
Tugas dan Fungsi
Kantor Staf Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada
Presiden dan Wakil
Presiden dalam melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu strategis.
Dalam melaksanakan tugas tersebut,
Kantor Staf Presiden menyelenggarakan fungsi:
pengendalian dalam rangka memastikan program-program prioritas nasional dilaksanakan sesuai visi dan misi
Presiden;
penyelesaian masalah secara komprehensif terhadap program-program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan;
percepatan pelaksanaan program-program prioritas nasional;
pemantauan kemajuan terhadap pelaksanaan program-program prioritas nasional;
pengelolaan isu-isu strategis;
pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi;
penyampaian analisis data dan informasi strategis dalam rangka mendukung proses pengambilan keputusan;
pelaksanaan administrasi
Kantor Staf Presiden; dan
pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan
Presiden.
Dalam rapat perdana Kabinet Merah Putih,
Presiden Prabowo Subianto akan memperkuat KSP. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan dukungan terhadap berbagai program dan inisiatif pemerintah. “Kalau saudara perhatikan dalam pemerintahan yang saya bentuk, saya perkuat Kepala
Staf Kepresidenan. Saya perkuat itu,” kata Prabowo.
Organisasi
= Struktur Organisasi
=
Kantor Staf Presiden dipimpin oleh seorang Kepala
Staf Kepresidenan dibantu seorang Wakil Kepala
Staf Kepresidenan, paling banyak 5 (lima) orang Deputi, dan paling banyak 5 (lima) orang
Staf Khusus serta seorang Kepala Sekretariat.
Kedeputian di KSP:
Deputi I Bidang Infrastruktur, Energi, dan Investasi
Deputi II Bidang Pembangunan Manusia
Deputi III Bidang Perekonomian
Deputi IV Bidang Informasi dan Komunikasi Politik
Deputi V Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia
Staf Khusus di KSP:
Staf Khusus Bidang Infrastruktur, Energi, dan Investasi
Staf Khusus Bidang Pembangunan Manusia
Staf Khusus Bidang Perekonomian
Staf Khusus Bidang Informasi dan Komunikasi Politik
Staf Khusus Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia
Dalam menjalankan tugasnya, setiap Deputi dibantu oleh Tenaga Ahli Utama, Tenaga Ahli Madya, Tenaga Ahli Muda, dan Tenaga Terampil. Sedangkan Kepala Sekretariat memiliki tugas untuk memberikan dukungan teknis dan fungsi administrasi demi mendukung kelancaran tugas dan fungsi KSP.
Staf / Tenaga Profesional
Tenaga Ahli Utama, Disetarakan Eselon I.b
Tenaga Ahli Madya, Disetarakan Eselon II.a
Tenaga Ahli Muda, Disetarakan Eselon III.a
Tenaga Terampil, Disetarakan Eselon III.b
Perubahan Nomenklatur
Unit Kerja
Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi (2006–2009)
Unit Kerja
Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (2009–2014)
Unit
Staf Kepresidenan (2014–2015)
Kantor Staf Presiden (2015–sekarang)
Galeri
Lihat pula
Unit Kerja
Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan
Unit Kerja
Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi
Referensi
Pranala luar
Situs web resmi