- Source: Kantor Urusan Agama
Kantor Urusan Agama (KUA) adalah kantor yang melaksanakan sebagian tugas kantor Kementerian Agama Indonesia di kabupaten dan kotamadya di bidang urusan agama Islam dalam wilayah kecamatan.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugasnya, maka Kantor Urusan berfungsi sebagai:
Penyelenggara statistik dan dokumentasi.
Penyelenggara surat menyurat, kearsipan, pengetikan, dan rumah tangga Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Pelaksana pencatatan pernikahan, rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lihat pula
Pernikahan
Catatan sipil
Pranala luar
(Indonesia) Kantor Urusan Agama di seluruh Indonesia
Kata Kunci Pencarian:
- Kantor Urusan Agama
- Kementerian Agama Republik Indonesia
- Nikah siri
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
- Kementerian Indonesia
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
- Anwar Saadi (birokrat)
- Pernikahan
- Penghulu Nikah
- Jelgung, Robatal, Sampang
- Islamic marital practices
- National Civil Service Agency