- Source: Kasus Antasari Azhar
Kasus Antasari Azhar Merupakan Kasus Pembunuhan Berencana yang dilakukan oleh Antasari Azhar kepada Nasrudin Zulkarnaen pada tanggal 15 Februari 2009, di daerah Jakarta Selatan.
Kronologi
Dalam waktu sekitar satu setengah bulan, polisi berhasil mengungkap tabir di balik kasus pembunuhan Direktur PT PRB Nasrudin Zulkarnaen Iskandar. Pengungkapan kasus ini berawal dari kesaksian para saksi di lokasi penembakan, kemudian polisi menemukan motor Yamaha Scorpio yang digunakan pelaku penembakan.
Setelah itu, polisi kemudian menangkap Heri Santosa, pengemudi Yamaha Scorpio itu di kawasan Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan. Dari pengakuan Heri, kemudian nama para tersangka lainnya terungkap. Kombes Pol Wiliardi Wizar dan Komisaris PT Pers Indonesia Merdeka (PIM) Sigid Haryo Wibisnono kemudian juga ditangkap.
Dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (4\/5\/2009), Kapolda menjelaskan kronologi pengungkapan kasus pembunuhan Nasrudin ini. Namun, Kapolda menjelaskan kronologi ini dengan menyebut para tersangka dengan inisial-inisial.
Kapolda juga tidak menyebutkan motif pembunuhan terhadap Nasrudin. Kapolda juga belum menyebut peran Antasari Azhar secara jelas dalam kasus ini.
= Penangkapan Tersangka
=Kepada polisi, Hendrikus mendapat pesanan penembakan terhadap Nasrudin dari Eduardus Ndopo Mbete alias Edo. Kemudian polisi menangkap Edo di rumahnya di Jalan Jati Asih, Bekasi. Edo mengakui dan membenarkan pengakuan Hendrikus. Kemudian dilakukan pendalaman terhadap Edo untuk mengetahui motif dan siapa yang menyuruh Edo untuk melakukan penembakan terhadap Nasrudin.
= Keterangan Tersangka
=Dari pengakuan Hendrikus, diperoleh keterangan tentang keberadaan Fransiskus. Polisi akhirnya menangkap Fransiskus alias Amsi di Batu Ceper, Kali Deres, Jakarta Barat. Saat diperiksa, Amsi mendapat uang Rp 30 juta, kemudian Hendrikus memberi dana operasional kepada Fransiskus sebesar Rp 15 juta untuk membeli senjata api dan sebesar Rp 5 juta untuk menyewa kendaraan Avanza.
Dari hasil peneriksaan Heri Santosa, dilakukan penangkapan terhadap Daniel (penembak\/eksekutor) di Pelabuhan Tanjung Priok sewaktu pulang dari Flores dengan menggunakan kapal laut Silimau. Saat diperiksa, Daniel mengaku mendapatkan pesanan penembakan terhadap Nasrudin dengan mendapat imbalan uang Rp 70 juta.
Duplik Antasari azhar
Dalam duplik ini, sambungnya, akan membahas bahwa jaksa tidak bisa memberi alasan yang cukup mengenai kenapa Nasrudin menyuruh Rani untuk bertemu dengan Antasari. Namun saat menemukan Rani bersama Antasari di dalam kamar 803 Hotel Grand Mahakam. “Nasrudin justru marah dan menempeleng Rani. Ini sudah jelas sandiwara yang tidak logis. Dan ternyata skenario itu tidak diperankan dengan baik oleh aktor-aktornya, dan itu merupakan bukti awal rekayasa itu dibangun,” jelasnya. Ia menyatakan, persoalan itulah yang akan dipaparkan dalam sidang pembacaan duplik ini. Antasari Azhar merasa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menutup peluangnya bebas. Hal ini terungkap dalam pembacaan duplik yang dilakukan Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam duplik tersebut, Antasari mempertanyakan tentang peran dan motif saksi sekaligus istri korban, Rani Juliani. Apalagi timbul kesan JPU melarang penasehat hukumnya bertanya lebih dalam kepada Rani.
Antasari juga menyatakan JPU terlalu bersemangat. Artinya dengan cara bagaimanapun dirinya harus dihukum. Buktinya, ketika terdapat fakta terjadi alur konspirasi, JPU selalu mengesampingkannya.
Terdakwa Antasari Azhar dalam dupliknya juga tetap bersikeras bahwa dakwaan sebagai dasar tuntutan jaksa penuntut umum terhadap dirinya, penuh imajinasi. Terutama hal yang berkaitan dengan saksi Rani Juliani.
“JPU mengenai Rani yang manis dan jelita serta teringat akan manjanya Rani, setelah kami menyimak surat dakwaan dan fakta persidangan tidak ada satu saksi pun yang menyatakan sebagaimana pernyataan JPU di atas. Dengan demikian maka tidaklah berlebihan jika saya menyatakan hal tersebut, hanyalah merupakan suatu kesimpulan imajinasi dari JPU,” ujar Antasari.
Di bagian akhir pembacaan dupliknya Antasari juga berkisah tentang seorang pengembara. Hal ini dirangkum dari renungan dalam dzikir di Blok A nomor 10 tahanan narkoba kata Antasari yang juga mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 5 Februari 2010.
Antasari mulai bercerita. Suatu ketika ada seorang pengembara dikejar Harimau yang kelaparan. Si pengembara itu lari ke sebuah sumur untuk menghindari kejaran. Dia melanjutkan cerita. Si pengembara tadi masuk ke dalam sumur dan hanya bergantungan pada sebuah akar pohon. Melihat si pengembara tergantung pada sumur dengan memegang akar pohon, sang ular mencoba mengiggit kaki.
Pledoi Antasari
Tanggal 28 Januari 2010 Pledoi Akan dibacakan. Dan pledoi ini disusun sendiri oleh Antasari. Antasari akan menyampaikan hal-hal yang selama ini belum pernah disampaikan di persidangan atau kepada publik. Namun, hal dan kejutan baru apa yang akan disampaikan Antasari. Kuasa hukum Antasari juga menyiapkan pledoi. Karena itu, sepekan terakhir, tim kuasa hukum selalu menggelar rapat hingga tengah malam. “Sepekan terakhir begadang terus,” kata dia. Menurut Ari, perlu pemikiran mendalam dalam membuat pledoi, karena dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum tidak melihat fakta dan bukti-bukti yang ada. Bagi Ari, kasus Antasari ini bukan kasus pidana biasa. Dalam sidang di PN Jakarta Selatan Selasa 19 Januari 2010 lalu, jaksa menuntut Antasari dengan hukuman mati. Tuntutan ini sangat mencengangkan kuasa hukum, karena tidak ada bukti kuat bahwa Antasari terlibat dalam kasus ini.
Tersangka dugaan pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar hari ini, Kamis, 28 Januari 2010 membacakan pledoinya. Dalam pledoinya, Antasari memasukan testimoni Susno Duadji terkait adanya pemaksaan penyidikan kasus pembunuhan Nasrudin. Sebelumnya, dalam dokumen testimoni mantan Kabareskrim Susno Duadji yang diserahkan ke Pansus Century. Dalam dokumen itu, Susno menuliskan, tim yang dibentuk Kapolri Bambang Hendarso Danuri tak menemukan bukti untuk mengungkap motif pembunuhan Nasrudin. Berikut tulisan lengkapnya; Awal mulai Penyidikan kasus pimpinan KPK dimulai dari keinginan Kapolri untuk mengungkap apa motif sebenarnya pembunuhan Nasrudin, kemudian Kapolri menunjuk Wakabereskrim Irjen Pol Drs. Hadiatmoko mengkoordinir penyelidikan dan Penyidikan motif pembunuhan Nasrudin, kemudian Irjen Pol Drs. Hadiatmoko membentuk 5 (lima) Tim.
Setelah beberapa bulan kemudian kelima Tim tersebut bekerja tidak menemukan bukti untuk mengungkap motif pembunuhan, namun Kapolri sudah terlanjur melaporkan kepada Presiden tentang adanya kejahatan suap yang melibatkan Pimpinan KPK sebagai motif terjadinya
pembunuhan Nasrudin. Kapolri merasa malu kalau laporannya tersebut tidak bisa dibuktikan, untuk itulah Kapolri memerintahkan Tim Penyidik yang sudah dibentuk untuk mencari kasus yang dapat dibuktikan guna menjerat pimpinan KPK. Selanjutnya Tim Penyidik mendapat kasus sebagaimana yang bergulir saat ini yang menyebabkan kontroversi. Penyidikan sepenuhnya di bawah kendali Kapolri.
Hasil Putusan
Jaksa penuntut menganggap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen di pengadilan Jakarta Selatan. Jaksa mengatakan, motif kejahatan tersebut adalah bahwa Antasari tidak menghendaki pelecehan seksual yang dilakukannya kepada Rani Julianti dibeberkan Nasruddin.
Dengan pertimbangan semua bukti dan saksi mendukung dakwaan pembunuhan ini, jaksa menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman mati bagi Antasari Azhar.
Jaksa penuntut umum Cyrus Sinaga menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman mati untuk Antasari.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jakarta Selatan memutuskan, menyatakan terdakwa Antasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, orang yang turut melakukan perbuatan, membujuk orang lain melakukan tindakan pidana," kata jaksa. Tuntutan hukuman mati ini dianggap sesuai dengan perbuatan Antasari yaitu menyuruh orang lain melakukan pembunuhan berencana dengan korban Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Menurut jaksa, ada sepuluh hal yang memberatkan Antasari antara lain jaksa menganggap dia berusaha menciptakan kesan bahwa aparat hukumlah yang menjebak Antasari dalam kasus ini.
Menanggapi tuntutan hukuman tersebut, Antasari mengatakan siap melakukan pembelaan. Menurut jadwal pekan depan Antasari dan tim kuasa hukumnya akan membacakan pembelaan. Sedangkan hakim rencananya akan membacakan vonis pada 11 Februari mendatang. Selain Antasari, hari ini PN Jakarta Selatan juga menggelar sidang Williardi Wizar dan Sigit Haryo Wibisono.
Sejumlah pendukung Antasari Azhar tampak kecewa setelah jaksa membacakan tuntutan atas mantan Ketua KPK itu. Jaksa juga menuntut hukuman mati untuk mantan Kapolres Jakarta Selatan Williardi dan pengusaha Sigit Haryo Wibisono. Keduanya dinyatakan telah membantu pembunuhan Nasrudin pada pertengahan Maret 2009. Berkaitan dengan kasus pembunuhan yang sama, pengusaha Jerry Hermawan Lo dituntut 15 tahun penjara. Lima terdakwa lain yang dinyatakan sebagai pelaksana penembakan Nasrudin telah dihukum penjara antara 17 sampai 18 tahun.
Referensi
Kata Kunci Pencarian:
- Kasus Antasari Azhar
- Antasari Azhar
- Konfrontasi Cicak dan Buaya
- Korupsi Bibit & Chandra
- Tumpak Hatorangan Panggabean
- Ari Yusuf Amir
- Daftar Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
- Mochamad Iriawan
- Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
- Djoko Sarwoko
- Corruption Eradication Commission
- A. A. Baramuli