Kawasan Perencanaan, juga dikenal sebagai area DGP atau zona DGP, adalah pembagian
Perencanaan kota dan sensus utama
Singapura yang digambarkan oleh Otoritas Pembangunan Kembali Perkotaan. Ada total 55
Kawasan Perencanaan yang diorganisasikan ke dalam lima daerah.[1] Diarsipkan 2008-04-18
di Wayback Machine. Rencana Pengembangan Panduan kemudian disusun untuk setiap
Kawasan Perencanaan, menyediakan pedoman
Perencanaan terperinci untuk setiap bidang tanah
di seluruh negeri.
Kawasan Perencanaan pertama kali diperkenalkan pada awal 1990-an setelah Rencana Konsep 1991 rilis.[2] Diarsipkan 2007-06-12
di Wayback Machine. Sejak implementasi batas-batas ini, kementerian dan departemen pemerintah lainnya juga ikutan mengadopsi batas-batas ini untuk tujuan administratif mereka. Misalnya, Departemen Statistik
Singapura memilih menerbitkan data sensus 2000 berdasarkan pada batas-batas
Kawasan Perencanaan untuk pertama kalinya, ketimbang dengan menggunakan divisi sensus berdasarkan batas-batas pemilihan sebelumnya. Kantor Kepolisian Sektor Pasukan Polisi
Singapura (SPF) memiliki batas-batas yurisdiksi berdasarkan batas-batas
Kawasan Perencanaan ketika mereka secara resmi diumumkan pada tahun 1999, yang bertentangan dengan divisi pemilihan
di bawah sistem Pos Polisi lingkungan sebelumnya.
Kawasan Perencanaan selanjutnya dibagi lagi menjadi subzona untuk keperluan statistik.
* = Nama tempat yang dibuktikan berasal dari bahasa Melayu dan dirujuk dengan cara yang sama dalam bahasa Melayu.
Lihat juga
Daerah
Singapura
Divisi administrasi
Singapura
Rujukan
Link luar
Planning Areas Boundaries Map A Diarsipkan 2021-02-07
di Wayback Machine.
Planning Areas Boundaries Map B Diarsipkan 2019-05-31
di Wayback Machine.