No More Posts Available.

No more pages to load.

  • Source: Kecapi, Kalianda, Lampung Selatan
  • Kecapi adalah sebuah desa di Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Indonesia.
    1.1. SEJARAH DESA
    1.1.1. Asal-usul / Legenda Desa
    Pada zaman dahulu Desa Kecapi adalah hutan belantara. Konon menurut cerita penduduk desa ini berasal dari Desa Pematang yang dulu berada di Sabah Umbul yang bernama “Kecapi Saka” kemudian pada tahun 1906 masyarakat Desa “Kecapi Saka” pindah ke jalan marga yang dibangun oleh Pemerintah Hindia Belanda. Konon asal mula diberi nama Kecapi Saka pada dahulu di desa ini ada pohon kayu “Kecapi” yang sudah lama tumbuh dan pohonnya besar. Kemudian pada tahun 1912 Kecapi Saka diubah namanya menjadi “Pekon Kecapi”. Pada awalnya kehidupan masyarakat Pekon Kecapi hidup berkelompok di kebun dan sawah kemudian lambat laun berkembang menjadi sebuah desa. Adapun sebagian penduduk Desa Kecapi dalam masyarakat suku lampung pesisir dan ada pula masyarakat pendatang seperti suku Padang , Jawa dan Sunda. Penduduk desa kecapi awalnya berkelompok sesuai dengan serikat adat yang dipimpin oleh seorang Pangeran yang bergelar “Pangeran Pukuk Sabuai” kemudian pecah menjadi tiga kelompok yaitu Pangeran Pukuk Sabuai, Pangeran Kusuma dan Pangeran Kecattokh. Kemudian lama-kelamaan berkembang dari pemerintahan adat menjadi Pemerintahan Desa pada tanggal 25 Agustus 1930 dengan pejabat desa pertama adalah “Intan Mas Yahya” dan meliputi wilayah Desa Kecapi sekarang sampai Merambung dan 1 RT yakni RT. 012 didaerah Umbul liyoh/Jejuk . Pada Tahun 1977 Merambung melepaskan diri masuk ke Desa Tanjung Heran Kecamatan Penengahan Lampung Selatan.

    Adapun susunan Kepala Desa Kecapi secara berturut-turut adalah sebagai berikut:
    NAMA-NAMA KEPALA DESA
    SESUDAH BERDIRINYA DESA KECAPI

    KONDISI POTENSI PARIWISATA
    Gambaran Umum :
    1. Akses jalan darat menuju lokasi wisata Wana Simpur Helau Kecapi
    · Jarak dari Pelabuhan Bakau Heni : 23 Km
    Lama Jarak Tempuh dari Pelabuhan Bakau Heni : 35 Menit
    · Jarak dari Bandara Radin Intan II : 90 Km
    Lama Jarak Tempuh dari Bandara Radin Intan II : 120 Menit


    Gbr. Plang Lokasi Wisata

    2. Akses jalan dilokasi
    - Rabat Beton lebar 3,0 M : 120 Meter
    - Rabat Beton / Jogging Track 1,20 M : 1000 Meter


    Gbr. Joging Track
    -
    Gbr. Rabat Beton lebar 3 meter

    3. Potensi Alam di Wana Wisata Simpur Helau :
    - Dasar Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.1646/Menlhk-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2017 Tentang Pemberian Hak Pengelolaan Hutan Desa Kepada Lembaga Pengelolaan Hutan Desa Kecapi Seluas ±120 (Seratus Dua Puluh) Hektar Pada Kawasan Hutan Lindung Di Desa Kecapi Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung, tanggal 29 Maret 2017.

    - Wana Wisata Simpur Helau Desa Kecapi Kec. Kalianda Kab. Lampung Selatan masuk dalam Hutan Register 3 Wilayah kerja KPH XIII Gunung Rajabasa, Way Pisang, dan Batu Serampok. Seluas ±10 Hektar.

    -
    Gbr. Map Lokasi Wana Wisata Simpur Helau

    - Way Belerang Simpur

    -

    - Cecakhah Kenali (Air Tenjun Kenali)





    -

    - Benteng Kenali (Benteng Tanah Peninggalan Perjuangan Kemerdekaan dan bekas pemukiman serta pemakaman)
    - Hutan Primer terdekat seluas ±5 Hektar (Hutan yang masih alami tanam tumbuhnya yang hanya berjarak 3 km dari pemukiman penduduk, yang menunjukkan kesadaran masyakat yang cukup tinggi tentang kelestarian hutan)
    - Hiking dan berkemah ke Danau Rajabasa (Kawah Gunung Rajabasa) yang akses melalui Via Mekhut Desa Kecapi bisa lebih cepat waktu tempuhnya dibandingkan melalui jalur Desa lain.

    -
    Gbr. Kawah / Danau Gunung Rajabasa

    - Batu Katil / Batu Cukup yang mitosnya berapapun orang yang naik akan muat diatas batu tersebut seolah-olah batu tersebut akan menyesuaikan besarnya terhadap tamu yang berkunjung dan naik.
    -
    Gbr. Batu Katil / Batu Cukup

    - Memiliki Sanggar Seni Budaya Desa Kecapi yang bisa menyuguhkan Tari Adat Lampung, Tari Kreasi dan Pencak Silat Asli Lampung.
    -
    -
    -
    -
    -


    Memiliki Wisata Ternak Lebah Trigona (Bahasa Lokal : GAGELA)
    Serta Homestay

    Gbr. Kuker Kadis Hut dan Kadis PMD Provinsi Lampung

    Gbr. Kuker Rektor dan Dosen Unila (kiri) Kadis PMD Lam-Sel (Kanan)

    Gbr. Kuker Ketua DPR RI bersama Bupati Lampung Selatan



    Referensi




    Pranala luar


    (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
    (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
    (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan

Kata Kunci Pencarian: