- Source: Kecelakaan kerja
- Kecelakaan kerja
- Kesehatan dan keselamatan kerja
- Kecelakaan lalu lintas
- BPJS Ketenagakerjaan
- Pemutusan hubungan kerja
- Bencana Chernobyl
- Daftar kecelakaan dan insiden pesawat penumpang
- Penyakit akibat kerja
- Lion Air Penerbangan 610
- Klasifikasi kecelakaan kereta api
- Tangerang fireworks disaster
- Rail transport in Indonesia
- Indonesian Air Force
- EMD GT38ACe
- Mandalika International Street Circuit
- 2022 in Indonesia
- Fragmen
- 2017 in Indonesia
- 2020 in Indonesia
Kecelakaan kerja, atau kecelakaan di tempat kerja adalah "kejadian terpisah selama bekerja" yang menyebabkan cedera fisik atau mental. Menurut Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), lebih dari 337 juta kecelakaan terjadi di tempat kerja setiap tahun, yang mengakibatkan, bersama dengan penyakit akibat kerja, lebih dari 2,3 juta kematian setiap tahun.
Frasa "selama bekerja" dapat mencakup kecelakaan terkait pekerjaan yang terjadi di luar lokasi perusahaan, dan dapat mencakup kecelakaan yang disebabkan oleh pihak ketiga, menurut Eurostat. Definisi kecelakaan kerja termasuk kecelakaan yang terjadi "saat terlibat dalam kegiatan ekonomi, atau di tempat kerja, atau menjalankan bisnis majikan" menurut ILO.
Frasa "cedera fisik atau mental" berarti cedera, penyakit, atau kematian. Kecelakaan kerja berbeda dari penyakit akibat kerja karena kecelakaan adalah kejadian yang tidak terduga dan tidak direncanakan (misalnya, keruntuhan tambang), sedangkan penyakit akibat kerja "terjangkit sebagai akibat dari paparan selama periode waktu tertentu terhadap faktor risiko yang timbul dari aktivitas kerja" ( misalnya, paru-paru penambang).
Insiden yang termasuk dalam definisi kecelakaan kerja termasuk kasus keracunan akut, serangan oleh manusia dan hewan, serangga dll, terpeleset dan jatuh di trotoar atau tangga, kecelakaan lalu lintas, dan kecelakaan di atas alat transportasi selama bekerja, kecelakaan di bandara, stasiun dan sebagainya.
Tidak ada konsensus mengenai apakah kecelakaan perjalanan pulang pergi (yaitu kecelakaan dalam perjalanan ke tempat kerja dan ketika pulang ke rumah setelah bekerja) harus dianggap sebagai kecelakaan kerja. Metodologi ESAW mengecualikan mereka; ILO memasukkannya dalam konvensi tentang Kesehatan & Keselamatan di tempat kerja, meskipun ILO mencantumkannya sebagai kategori kecelakaan yang terpisah; dan beberapa negara (misalnya, Yunani) tidak membedakannya dari kecelakaan kerja lainnya.
Kecelakaan fatal di tempat kerja diartikan sebagai kecelakaan yang mengakibatkan kematian korban. Waktu terjadinya kematian berbeda-beda di setiap negara: Di Belanda sebuah kecelakaan didaftarkan sebagai fatal jika korban meninggal pada hari yang sama dengan kecelakaan itu terjadi, di Jerman jika kematian datang dalam waktu 30 hari, sedangkan Belgia, Prancis dan Yunani tidak menetapkan batas waktu.
Jika kecelakaan melibatkan banyak korban jiwa, sering disebut sebagai bencana industri.
Menurut data PT. Jamsostek, kecelakaan kerja di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya. Faktor penyebab kecelakaan kerja bisa karena Human Error atau Unsafe Behavior yang akhirnya dapat memicu kecelakaan.