Teori kedaulatan rakyat menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berada di tangan
rakyat.
Teori ini berusaha mengimbangi kekuasaan tunggal raja atau pemimpin agama. Dengan demikian,
Teori kedaulatan rakyat menyatakan bahwa
Teori ini menjadi dasar dari negara-negara demokrasi. Penganut
Teori ini adalah John Locke, Montesquieu dan Jean-Jacques Rousseau.
John Locke menyatakan bahwa terbentuknya negara didasarkan pada asas pactum unionis dan pactum subjectionis. Pactum unionis adalah perjanjian antarindividu untuk membentuk negara, sedangkan pactum subjectionis adalah perjanjian antara individu dan negara yang dibentuk. Perjanjian tersebut menentukan bahwa individu memberikan mandat kepada negara atau pemerintah. Mandat
rakyat diberikan agar pemerintah mendapat kekuasaan dalam mengelola negara berdasarkan konstitusi yang ditetapkan dalam pactum subjectionis.
Pembagian kekuasaan
John Locke membagai kekuasaan menjadi tiga, yaitu
Kekuasaan legislatif: kekuasaan untuk membuat dan menetapkan undang-undang.
Kekuasaan eksekutif: kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
Kekuasaan federatif: kekuasaan untuk menetapkan perang dan damai, membuat perjanjian dengan negara lain dan membuat perjanjian dengan badan di luar negeri.
Referensi