Kejahatan Perang Sekutu mencakup dugaan dan bukti pelanggaran hukum
Perang oleh
Sekutu semasa
Perang Dunia II terhadap warga sipil atau personel militer Blok Poros.
pada akhir
Perang Dunia II, banyak penjahat
Perang Poros yang diadili. Sebagian di antaranya diadili di Pengadilan Nuremberg dan Pengadilan Tokyo. Namun demikian, pengadilan di Eropa dibentuk berdasarkan Piagam London yang hanya mengakui
Kejahatan Perang oleh pelaku yang membawa kepentingan negara-negara Blok Poros.
Ada banyak
Kejahatan Perang pasukan
Sekutu yang langsung diselidiki oleh negara-negara
Sekutu dan diteruskan ke pengadilan militer. Menurut para sejarawan, beberapa insiden yang seharusnya tergolong
Kejahatan Perang malah tidak diselidiki oleh
Sekutu, atau diselidiki namun pelakunya tidak dijatuhi hukuman.
Kebijakan
Sekutu Barat mengklaim bahwa militer mereka diwajibkan mematuhi Konvensi Den Haag dan Konvensi Jenewa dan melakukan
Perang sah untuk mempertahankan diri. Pelanggaran konvensi tersebut memang terjadi, salah satunya pemulangan paksa warga Soviet yang bersekongkol dengan pasukan Poros ke Uni Soviet setelah
Perang berakhir. Militer Uni Soviet juga beberapa kali melakukan
Kejahatan Perang yang kabarnya diperintahkan oleh pemerintah pusat.
Kejahatan-
Kejahatan ini mencakup
Perang agresi, pembunuhan massal dan genosida tawanan
Perang, dan menindas penduduk negara-negara yang ditaklukkannya.
Antony Beevor menyebut bahwa pemerkosaan terhadap perempuan Jerman semasa pendudukan
Sekutu di Jerman merupakan "fenomena pemerkosaan massal terbesar sepanjang sejarah," dan memperkirakan bahwa sedikitnya 1,4 juta perempuan diperkosa di Prusia Timur, Pomerania, dan Silesia. Ia menegaskan bahwa perempuan Rusia, Belorusia, dan Ukraina yang dibebaskan dari kerja paksa di Jerman juga dilecehkan secara seksual.
Sejumlah sejarawan seperti Jörg Friedrich menyatakan bahwa pengeboman udara terhadap permukiman dan bangunan bersejarah di wilayah musuh, termasuk kota Cologne, Hamburg, dan Dresden, Biara Monte Cassino di Italia
pada Pertempuran Monte Cassino, Tokyo, Nagoya, Osaka, dan khususnya pengeboman atom di Hiroshima dan Nagasaki, oleh
Sekutu Barat dapat digolongkan sebagai
Kejahatan Perang. Rangkaian pengeboman tersebut mengakibatkan kehancuran total sejumlah kota dan bangunan dan menewaskan puluhan ribu warga sipil.. Namun demikian, hukum kemanusiaan internasional positif atau adat terkait peperangan udara belum ada sebelum dan semasa
Perang Dunia II. Artinya,
pada waktu itu pengeboman strategis tidak dianggap
Kejahatan Perang secara resmi. Atas alasan ini pula, tidak ada perwira Jepang dan Jerman yang diadili di pengadilan
Kejahatan Perang Sekutu atas serangan udara di Shanghai, Chongqing, Warsaw, Rotterdam, dan kota-kota di Britania Raya saat The Blitz berlangsung.
Lihat pula
Pembantaian Bleiburg
Pembantaian Komunis di Serbia 1944–1945
Pembantaian Foibe
Daftar pembantaian
Keadilan pemenang
Kerja paksa warga Jerman di Uni Soviet
Kerja paksa warga Jerman setelah
Perang Dunia II
Partisan Soviet,
Kejahatan terhadap warga sipil di Finlandia
Taken by Force (buku)
Dukungan Churchill untuk serangan kimia terhadap kota-kota di Jerman
Catatan
Kutipan
Referensi
Bacaan lanjutan
Harris, Justin Michael. "American Soldiers and POW Killing in the European Theater of World War
II" [1]