- Source: Kekayaan intelektual
Kekayaan intelektual (KI), juga dikenal dengan hak atas kekayaan intelektual (HKI, atau HaKI) adalah jenis kekayaan yang memuat kreasi tak mewujud dari intelektualitas. HaKI memiliki banyak jenis, dan banyak negara mengakui keberadaannya. Contoh yang paling dikenal adalah hak cipta, paten, merek dagang, dan rahasia dagang. Konsep modern dari HaKI tercipta pada abad ke-17 dan ke-18 di Inggris. Istilah "kekayaan intelektual"—terjemahan bebas dari intellectual property—mulai dipakai pada abad ke-19, meski HaKI kelak menjadi bagian dari sistem hukum dunia pada abad ke-20.
Tujuan dari hukum HaKI adalah untuk mendorong pembuatan berbagai macam barang-barang intelektual. Untuk memperoleh tujuan itu, peraturan perundang-undangan akan memberikan pelindungan HaKI kepada orang atau badan hukum untuk menggunakan, menggandakan, dan/atau mendistribusikan informasi dan barang-barang intelektual yang dibuatnya, umumnya dalam jangka waktu terbatas. Hal ini akan memberikan insentif ekonomi bagi pencipta barang, karena akan memungkinkan orang mendapatkan manfaat dari pembuatan barang tersebut, melindungi gagasannya, serta mencegah pembuatan barang tiruan. Insentif ekonomi ini akan menstimulasi inovasi dan berkontribusi dalam perkembangan teknologi di negara, yang bergantung dengan pelindungan terhadap para inovator.
Sifat HaKI yang tak mewujud sukar dibandingkan dengan kekayaan fisik, misalnya tanah atau barang. HaKI dianggap "tak bisa dibagi", mengingat ada banyak sekali orang dapat "menggunakan" barang intelektual tersebut tanpa menghabiskannya. Tambahannya lagi, investasi barang intelektual mengalami masalah dalam penghayatannya: sebagai contoh, pemilik lahan dapat melindungi batas pekarangan mereka dengan pagar atau menyewa seorang petugas bersenjata, tetapi pembuat informasi atau sastrawan mungkin tidak mampu bertindak untuk mencegah penggandaan oleh pembelinya dengan harga yang murah. Menyeimbangkan hak sehingga menguatkan penciptaan barang baru serta tidak terlalu kuat sehingga mencegah penggunaan barang secara luas adalah fokus utama hukum kekayaan intelektual modern.
Sejarah
Statuta Monopoli (1624) dan Statuta Anne Britania (1710) adalah asal muasal paten dan hak cipta, dan menjadi tonggak awal terciptanya konsep kekayaan intelektual.
"Kekayaan sastra" menjadi istilah yang umum digunakan dalam debat hukum Britania Raya selama dasawarsa 1760-an dan 1770-an berkaitan sejauh mana penulis dan penerbit memiliki hak yang diturunkan oleh common law atas kekayaan (Millar v Taylor (1769), Hinton v Donaldson (1773), Donaldson v Becket (1774)). Istilah intellectual property terlahir pada masa itu, saat berita yang dipublikasikan di Monthly Review tahun 1769 menggunakan frasa itu. Contoh awal yang jelas dari penggunaan modern ini adalah pada 1808, saat itu digunakan sebagai judul kepala dalam koleksi esai.
Bentuk yang ekuivalen di Jerman digunakan saat berdirinya Konfederasi Jerman Utara kala konstitusinya memberikan pelindungan HaKI oleh legislatif (Schutz des geistigen Eigentums) dalam konfederasi tersebut. Saat banyak sekretariat administratif yang dibentuk berdasarkan Konvensi Paris (1883) dan Konvensi Bern (1886) digabung 1893, mereka berpusat di Bern, dan mengadaptasi istilah "kekayaan intelektual", dan membentuk lembaga baru bernama Biro Internasional Perlindungan Kekayaan Intelektual.
Organisasi ini pindah ke Jenewa pada tahun 1960 dan berlanjut pada 1967 dengan berdirinya Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) dengan sebuah perjanjian sebagai badan otonom PBB. Menurut pakar hukum Mark Lemley, ini adalah kali pertamanya Amerika Serikat menggunakan istilah itu (yang kala itu belum menjadi penanda tangan Konvensi Bern), dan belum menjadi populer sampai pemberlakuan Bayh-Dole Act tahun 1980.Sejarah paten bukanlah dari penemuan, melainkan pemberian dari Ratu Elizabeth I (1558–1603) untuk tujuan monopoli. Sekitar 200 tahun setelah akhir pemerintahan beliau, paten menjadi hak eksklusif yang diberikan kepada penemu secara hukum untuk mengontrol produksi dan/atau penjualan atas penemuan ilmiah atau mekanisnya, sehingga ada pergeseran makna paten dari prerogatif kerajaan menjadi doktrin common law.
Istilah ini muncul dalam putusan Pengadilan Negara Bagian Massachusetts pada Oktober 1845 dalam kasus hukum paten Davoll et al. v. Brown, saat sang hakim Charles L. Woodbury menulis bahwa "hanya dengan cara inilah kami melindungi kekayaan intelektual, tenaga pikir, produksi, dan minat adalah milik manusia ... ibarat gandum yang ia tanam, atau gembala yang ia ternakkan." Pernyataan bahwa "penemuan merupakan ... kekayaan" hadir lebih awal. Pasal 1 dari UU Prancis tahun 1791 berbunyi, "Segala macamnya penemuan baru adalah kekayaan milik pencipta; untuk menjamin penikmatan oleh pencipta dalam jangka waktu sementara, sehingga perlu diberikan padanya sebuah hak paten untuk lima, sepuluh, atau lima belas tahun." Di Eropa, penulis Prancis A. Nion menyebut propriété intellectuelle dalam Droits civils des auteurs, artistes et inventeurs, diterbitkan 1846.
Hingga sekarang, tujuan hukum kekayaan intelektual adalah untuk memberikan perlindungan dalam jangka pendek untuk mendorong inovasi. Oleh karena itu, secara historis, perlindungan hukum diberikan hanya jika diperlukan untuk mendorong penemuan, dan itu terbatas waktu dan ruang lingkupnya. Hal ini terutama merupakan buah dari pengetahuan yang secara tradisional dipandang sebagai barang publik, untuk memungkinkan penyebarluasan dan pengembangan yang luas.
Asal usul konsep ini dapat dilacak balik. Hukum Yahudi menyertakan beberapa pertimbangan yang pengaruhnya mirip dengan hukum HaKI modern, meski peristilahan penciptaan intelektual sebagai sebuah kekayaan tidak muncul — yakni prinsip Hasagat Ge'vul (perambahan tidak adil) digunakan untuk membuktikan keberadaan hak penggandaan oleh penerbit (bukan pencipta) pada abad ke-16. Pada 500 SM, pemerintah Sybaris di zaman Yunani Kuno memberikan hak paten selama setahun "untuk siapa pun yang berhasil menemukan penyempurnaan sebuah kemewahan".
Menurut Jean-Frédéric Morin, "hukum kekayaan intelektual global saat ini berada di tengah-tengah pergeseran paradigma". Sungguh, hingga awal 2000-an hukum HaKI global didominasi oleh karakteristik perlindungan hukum HaKI berstandar tinggi dari Eropa atau Amerika Serikat, dengan tujuan penyeragaman standar ini di setiap negara dan dalam berbagai bidang, terhadap nilai-nilai sosial, budaya, atau lingkungan atau tingkat pembangunan ekonomi nasional. Morin berpendapat bahwa "wacana yang muncul dari hukum HaKI global menganjurkan fleksibilitas kebijakan yang lebih luas dan akses yang lebih luas ke pengetahuan, terutama untuk negara-negara berkembang." Memang, dengan Agenda Pembangunan yang diadopsi oleh WIPO pada tahun 2007, perlunya 45 rekomendasi penyesuaian kegiatan WIPO dengan kebutuhan khusus negara-negara berkembang dan bertujuan untuk mengurangi distorsi terutama pada isu-isu seperti akses pasien ke obat-obatan, akses pengguna Internet terhadap informasi, akses petani terhadap benih, akses pemrogram ke kode sumber, atau akses pelajar ke artikel ilmiah. Namun, pergeseran paradigma ini belum terwujud dalam reformasi hukum yang konkret di tingkat internasional.
Berdasarkan latar belakang inilah Perjanjian Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) mewajibkan anggota WTO untuk menetapkan standar minimum perlindungan hukum, tetapi tujuan “penyetaraan yang adli” untuk peraturan perundang-undangan perlindungan HaKI telah menuai kontroversi berkaitan adanya perbedaan tingkat pembangunan negara. Terlepas dari kontroversi, perjanjian tersebut telah secara luas memasukkan hak kekayaan intelektual ke dalam sistem perdagangan global untuk pertama kalinya pada tahun 1995, dan telah berlaku sebagai perjanjian paling komprehensif yang dicapai oleh dunia.
Jenis
Kekayaan intelektual dapat berupa paten, hak cipta, desain industri, merek dagang, varietas tanaman, desain dagang, indikasi geografis, dan rahasia dagang. Juga ada pelindungan eksklusif sui generis khusus atau turunannya, seperti desain tata letak sirkuit terpadu (disebut juga mask work di Amerika Serikat), sertifikat pelindungan tambahan untuk produk obat-obatan (setelah kedaluwarsanya masa paten obat), dan hak basis data (di Uni Eropa). Istilah "kekayaan industri" mencakup bermacam-macam kekayaan intelektual bidang industri seperti paten, merek dagang, desain industri, model utilitas, merek jasa, nama dagang, dan indikasi geografis.
= Desain dagang
=Desain dagang adalah istilah hukum yang merujuk pada karakteristik visual dan tampilan dari sebuah produk atau kemasannya yang menjadi pembeda produk pihak yang satu dan pihak yang lain kepada konsumen.
= Desain industri
=Desain industri melindungi desain visual dari sebuah objek yang tidak utilitarian secara murni. Desain industri melindungi bentuk-bentuk, konfigurasi, atau komposisi dari sebuah objek beserta warnanya, atau kombinasi pola yang memuat keindahan. Hak desain industri dapat berupa karya dua dimensi atau tiga deminsi yang digunakan untuk menghasilkan produk, komoditas industri, atau kerajinan. Umumnya, bentuk-bentuk inilah yang membuat suatu produk terlihat menarik, sehingga meningkatkan nilai komersialnya.
= Hak cipta
=Hak cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta karya orisinal dalam jangka waktu terbatas. Hak cipta melindungi berbagai macam karya-karya yang kreatif, intelek, atau artistik. Hak cipta tidak mencakup gagasan dan informasi di dalamnya, hanya bagaimana ekspresi itu diwujudkan dalam bentuk nyata.
= Merek dagang
=Merek dagang adalah nama, tanda, desain, atau ekspresi yang berfungsi untuk membedakan produk dan jasa milik seseorang dengan pihak lain atau pesaing yang serupa.
= Paten
=Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh pemerintah kepada penemu atau ahli warisnya untuk membuat, menggunakan, menjual, menawarkan, atau mengimpor penemuan baru di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam waktu terbatas kepada publik setelah diumumkan. Penemuan adalah solusi masalah teknologi, yang dapat menjadi produk atau proses dan umumnya memerlukan 3 syarat: harus baru, tidak terjadi kebetulan, dan memiliki nilai tambah kepada industri.:17 Untuk meningkatkan inovasi dan membantu dalam pengembangan Iptek, sangat wajib bagi pemegang paten untuk menyingkapkan manfaat penemuannya kepada publik.
= Rahasia dagang
=Rahasia dagang adalah formula, praktik, proses, desain, alat, pola, atau kompilasi informasi yang tidak dapat diketahui publik, dan digunakan oleh suatu bisnis untuk mendapatkan keuntungan ekonomi terhadap para kompetitor dan konsumennya. Yurisdiksi dapat melindungi rahasia dagang; di sejumlah negara rahasia dagang harus dipegang sendiri oleh perusahaan (sebagai contoh, Coca-Cola menjaga kerahasiaan resep asli minumannya).
= Varietas tanaman
=Hak varietas tanaman, adalah hak untuk menggunakan varietas tanaman baru secara komersial. Varietas ini harus ada kebaruan dan pendaftarannya sangat dipertimbangkan.
Sejarah di Indonesia
Sejarah perkembangan sistem perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia
Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual di Indonesia telah ada sejak tahun 1840. Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan kekayaan intelektual pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek tahun 1885, Undang-undang Paten tahun 1910, dan UU Hak Cipta tahun 1912. Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands East-Indies telah menjadi angota Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak tahun 1888, anggota Madrid Convention dari tahun 1893 sampai dengan 1936, dan anggota Berne Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works sejak tahun 1914. Pada zaman pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 sampai dengan 1945, semua peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual tersebut tetap berlaku. Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan Kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU Merek tetap berlaku, namun tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan Belanda, permohonan Paten dapat diajukan di Kantor Paten yang berada di Batavia (sekarang Jakarta), namun pemeriksaan atas permohonan Paten tersebut harus dilakukan di Octrooiraad yang berada di Belanda
Pada tahun 1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur tentang Paten, yaitu Pengumuman Menteri Kehakiman no. J.S 5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan Paten dalam negeri, dan Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.G 1/2/17 yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten luar negeri.
Pada tanggal 11 Oktober 1961 Pemerintah RI mengundangkan UU No.21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan untuk mengganti UU Merek Kolonial Belanda. UU No 21 Tahun 1961 mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan UU Merek ini untuk melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan/bajakan.
10 Mei 1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Stockholm Revision 1967) berdasarkan keputusan Presiden No. 24 tahun 1979. Partisipasi Indonesia dalam Konvensi Paris saat itu belum penuh karena Indonesia membuat pengecualian (reservasi) terhadap sejumlah ketentuan, yaitu Pasal 1 sampai dengan 12 dan Pasal 28 ayat 1.
Pada tanggal 12 April 1982 Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hak Cipta tahun 1982 dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.
Tahun 1986 dapat disebut sebagai awal era modern sistem kekayaan intelektual di tanah air. Pada tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di bidang kekayaan intelektual melalui keputusan No.34/1986 (Tim ini dikenal dengan tim Keppres 34) Tugas utama Tim Keppres adalah mencakup penyusunan kebijakan nasional di bidang kekayaan intelektual, perancangan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual dan sosialisasi sistem kekayaan intelektual di kalangan intansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat luas.
19 September 1987 Pemerintah RI mengesahkan UU No.7 Tahun 1987 sebagai perubahan atas UU No. 12 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
Tahun 1988 berdasarkan Keputusan Presiden RI No.32 ditetapkan pembentukan Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek (DJHCPM) untuk mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen Kehakiman.
Pada tanggal 13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU tentang Paten yang selanjutnya disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 1989 oleh Presiden RI pada tanggal 1 November 1989. UU Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991.
28 Agustus 1992 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek, yang mulai berlaku 1 April 1993. UU ini menggantikan UU Merek tahun 1961.
Pada tanggal 15 April 1994 Pemerintah RI menandatangani Final Act Embodying the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations, yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPS).
Tahun 1997 Pemerintah RI merevisi perangkat peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual, yaitu UU Hak Cipta 1987 jo. UU No. 6 tahun 1982, UU Paten 1989 dan UU Merek 1992.
Akhir tahun 2000, disahkan tiga UU baru dibidang kekayaan intelektual yaitu: (1) UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Untuk menyelaraskan dengan Persetujuan TRIPS (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) pemerintah Indonesia mengesahkan UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU No 15 tahun 2001 tentang Merek, Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002, disahkan UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun sejak di undangkannya.
Pada tahun 2000 pula disahkan UU No 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman dan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004.
Pada tahun 2014, untuk menyesuaikan arus globalisasi, perkembangan zaman dan teknologi internet, menyempurnakan kekurangan dalam UU sebelumnya, DPR dan Pemerintah mengesahkan UU no. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Selanjutnya, Pada tahun 2016, DPR mengesahkan UU no. 13 tahun 2016 tentang Paten dan UU no. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Kelembagaan
Regulasi tentang Hak Kekayaan Intelektual diatur melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM, yang didalamnya terdapat juga Komisi Banding Paten, Komisi Banding Merk dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. Khusus untuk Perlindungan Varietas Tanaman, diatur oleh Kementerian Pertanian melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian
= Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
=Adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Persyaratan Menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
Warganegara Indonesia
Bertempat tinggal tetap di wilayah Republik Indonesia
Berijazah Sarjana S1
Menguasai Bahasa Inggris
Tidak berstatus sebagai pegawai negeri
Lulus pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
Kritik
= Istilah "kekayaan intelektual"
=Kritik terhadap penggunaan istilah ini mulai dari ketidakjelasannya, jangkauan abstraknya, hingga pertentangan langsung terhadap validitas makna semantisnya terhadap istilah "properti" dan "hak" dalam modus yang bertentangan dengan praktik dan hukum. Para pencela KI berpikir istilah ini bertujuan untuk melayani agenda doktrinal para penentang reformasi demi kepentingan publik dan/atau menyalahgunakan undang-undang terkait, dan bahwa istilah itu membatasi diskusi cerdas tentang aspek-aspek tertentu dan sering tidak memiliki hubungan terhadap hak cipta, paten, merek dagang, dll.
Pendiri Yayasan Perangkat Lunak Bebas, Richard Stallman berpendapat bahwa, meskipun istilah kekayaan intelektual digunakan secara luas, ia menentangnya karena "secara sistematis terdistorsi dan membingungkan, dan penggunaannya telah dimanfaatkan oleh setiap pihak yang meraup keuntungan dari kebingungan ini". Ia mengeklaim bahwa istilah ini "berfungsi sebagai alat pemersatu peraturan perundang-undangan yang memiliki latar belakang berbeda dan terpisah, cakupannya yang berbeda, ketentuan yang berbeda, mengangkat masalah kebijakan publik yang berbeda" sehingga menciptakan "bias" dengan menyamakan bentuk monopoli dengan kepemilikan barang fisik yang terbatas, serta menyetarakannya dengan "hak milik". Stallman menganjurkan agar negara konsisten dengan istilah hak cipta, paten, dan merek dagang dalam bentuk tunggal dan mengingatkan agar tidak mengabstraksikan peraturan perundang-undangan yang latar belakangnya berbeda itu dalam satu istilah kolektif. Ia berpendapat bahwa "untuk menghindari penyebaran bias dan kebingungan yang tidak perlu, yang terbaik adalah mengadopsi kebijakan tegas untuk tidak membahas atau memikirkan dalam istilah (kolektif) 'kekayaan intelektual'."
Pakar ekonomi Michele Boldrin dan David K. Levine lebih menyukai "monopoli intelektual" sebagai istilah yang jelas dan tegas berkaitan dengan konsep itu, mengingat bahwa KI berbeda dengan hak kekayaan fisik. Mereka beranggapan bahwa "penegakan hak paten sedikit atau bahkan sama sekali tidak mendorong inovasi", terutama dijelaskan oleh kecenderungannya untuk menciptakan monopoli pasar, sehingga membatasi inovasi lanjutan dan transfer teknologi.
Bila diasumsikan KI adalah hak nyata, Stallman beranggapan bahwa klaim tersebut tidak sesuai dengan tujuan historis peraturan perundang-undangannya, dalam hal ini hak cipta berfungsi sebagai alat penyensoran, lalu, model regulasi untuk perusahaan percetakan. sehingga lebih mungkin menguntungkan sang pengarang, tetapi tidak pernah mengganggu kebebasan pembaca rata-rata. Masih mengacu pada hak cipta, ia mengutip literatur hukum seperti Konstitusi Amerika Serikat dan hukum kasus untuk menunjukkan bahwa UU tersebut bertujuan sebagai sarana tawar-menawar opsional dan eksperimental untuk sementara memperdagangkan hak milik dan kebebasan berpendapat di muka umum, bukan pribadi, dalam bentuk peningkatan produksi seni dan pengetahuan. Dia menyebutkan, "jika hak cipta adalah hak alamiah, tidak dibenarkan untuk menyetop hak ini setelah jangka waktu tertentu".
Guru besar ilmu hukum, penulis, dan politikus Lawrence Lessig, bersama dengan aktivis copyleft dan perangkat lunak bebas, mengkritik implikasi analogis KI dengan kekayaan fisik (seperti tanah, bangunan, dan mobil). Analogi tersebut, menurut mereka, dianggap gagal karena kekayaan fisik memiliki rivalitas sementara karya intelektual tidak (misalnya, jika seseorang membuat gandaan suatu ciptaan, penikmatannya tidak mencegah penikmatan karya aslinya). Argumentasi lainnya yang setara adalah, tidak ada kelangkaan alamiah terhadap gagasan atau informasi: meski ada secara keseluruhan, semua itu dapat digunakan kembali dan digandakan tanpa batas waktu tanpa mengurangi keaslian. Stephan Kinsella juga menentang konsep ini dan menganggap bahwa kekayaan itu memiliki kelangkaan, yang dasarnya tidak dapat berlaku untuk sebuah gagasan.
Pengusaha dan politikus Rickard Falkvinge serta peretas Alexandre Oliva secara independen membandingkan dialek fiksi George Orwell Newspeak dengan terminologi yang digunakan oleh pendukung KI sebagai senjata linguistik untuk membentuk pendapat publik berkaitan debat hak cipta dan DRM.
Bentuk alternatif
Di beberapa yurisdiksi civil law, KI sering disebut sebagai hak intelektual, dan secara tradisional konsepnya lebih luas dan memasukkan hak moral dan perlindungan pribadi yang tak dapat ditransfer, dibeli, atau dijual. Penggunaannya menyusut pada awal 1980-an mengingat istilah kekayaan intelektual digunakan.
Istilah lainnya seperti monopoli informasi dan monopoli intelektual, juga muncul di antara orang-orang yang menentang asumsi "kekayaan", "hak", atau "intelek", seperti Richard Stallman. Keratabasa terhadap IP seperti intellectual protectionism dan intellectual poverty, juga didukung oleh mereka termasuk keratabasa untuk DRM, digital restrictions management.
Argumen bahwa HaKI harus (dalam hal menyeimbangkan minat publik dan pribadi) disebut sebagai intellectual monopoly privilege (IMP, hak istimewa monopoli intelektual) juga didukung akademikus seperti Birgitte Andersen dan Thomas Alured Faunce.
= Tentangan terhadap cakupan HaKI yang luas
=Sejumlah kritikus HaKI, seperti yang ada dalam gerakan budaya bebas, menganggap bahwa monopoli intelektual dapat mengancam kesehatan (seperti pada paten obat), menghambat kemajuan, menguntungkan golongan tertentu, dan merugikan masyarakat, dan beranggapan bahwa minat publik menjadi terancam karena adanya bentuk monopoli seperti perpanjangan hak cipta, paten perangkat lunak, dan paten metode bisnis. Lebih baru lagi, ilmuwan dan rekayasawan mengkhawatirkan penumpukan paten menghambat kemajuan teknologi bahkan di bidang teknologi tinggi seperti nanoteknologi .
Petra Moser telah menegaskan bahwa analisis historis menunjukkan bahwa undang-undang kekayaan intelektual dapat membahayakan inovasi:Secara keseluruhan, bukti-bukti sejarah yang ada menunjukkan bahwa kebijakan paten, yang memberikan hak kekayaan intelektual yang kuat kepada penemu generasi awal, dapat menghambat inovasi. Sebaliknya, kebijakan yang mendorong difusi gagasan dan memodifikasi UU paten untuk memfasilitasi masuknya dan dorongan persaingan mungkin merupakan mekanisme yang terbaik untuk mendorong inovasi.Mendukung argumentasi ini, Jörg Baten, Nicola Bianchi, dan Petra Moser menemukan bukti sejarah bahwa khususnya lisensi wajib – yang memungkinkan pemerintah untuk melisensikan paten tanpa seizin pemilik paten – mendorong penemuan di Jerman pada awal abad ke-20 dengan meningkatkan ancaman persaingan di bidang-bidang dengan tingkat persaingan yang mulanya rendah.
Peter Drahos mencatat, "Hak milik mengotorisasi sumber daya. Ketika otoritas diberikan kepada segelintir orang atas sumber daya yang menjadi sandaran banyak orang, beberapa orang memperoleh kekuasaan atas tujuan banyak orang. Ini memiliki konsekuensi bagi kebebasan politik dan ekonomi dalam masyarakat.":13
Organisasi HaKI Dunia (WIPO) mengakui bahwa ada konflik antara penghormatan dan implementasi HaKI terhadap hak-hak asasi manusia lainnya. Pada 2001 Komite Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya PBB menerbitkan dokumen berjudul Human rights and intellectual property yang berpendapat bahwa HaKI cenderung diatur oleh tujuan ekonomi ketika harus dipandang sebagai sebuah produk sosial; sehingga untuk melayani kesejahteraan manusia, sistem HaKI harus menghormati dan mematuhi undang-undang hak asasi manusia. Menurut Komite, bila sistem ini gagal, HaKI dianggap bertentangan dengan hak asasi manusia atas pangan dan kesehatan, serta partisipasi budaya dan manfaat ilmiah. Pada 2004 Majelis Umum WIPO mengadopsi Deklarasi Jenewa tentang Masa Depan Organisasi HaKI Dunia yang berpendapat bahwa WIPO harus "lebih fokus pada kebutuhan negara-negara berkembang, dan untuk melihat HaKI sebagai salah satu dari banyak alat untuk pembangunan—bukan sebagai akhir pembangunan".
Masalah etis yang cukup relevan ketika barang-barang bernilai sosial seperti obat-obatan yang menyelamatkan jiwa diberikan perlindungan HaKI. Sementara penerapan HaKI dapat memungkinkan perusahaan untuk membebankan biaya produksi marginal yang lebih mahal untuk menutup biaya penelitian dan pengembangan, sehingga harga akan menghambat pasar terhadap siapa pun yang tidak mampu membayar biaya produk, dalam hal ini suatu obat yang menyelamatkan nyawa. "Rezim HaKI bukanlah rezim yang yang konduktif untuk investasi litbang produk yang bernilai sosial bagi populasi yang didominasi masyarakat miskin".:1108–9
Libertarian memiliki pandangan berbeda. Stephan Kinsella, sosok anarkokapitalis libertarianisme sayap kanan, menentang kekayaan intelektual karena menetapkan hak milik dalam gagasan dan informasi menciptakan kelangkaan buatan dan melanggar hak untuk memiliki kekayaan berwujud. Kinsella menggunakan skenario berikut untuk memperdebatkan hal ini:Bayangkan saat ketika manusia hidup di gua. Seorang pria cerdas—sebutlah ia Galt-Magnon—memutuskan untuk membangun gubuk kayu di lapangan terbuka, dekat ladangnya. Pastiya ini gagasan bagus, dan orang lain menyadarinya. Mereka secara alami meniru Galt-Magnon, dan mereka mulai membangun gubuk mereka sendiri. Kalau menurut pendukung HaKI, manusia pertama yang membuat rumah berhak untuk mencegah orang lain membangun rumah di tanahnya sendiri, dengan kayu gelondongannya sendiri, atau membebankan biaya kepada mereka jika mereka membangun rumah. Jelas bahwa inovator dalam contoh-contoh ini menjadi pemilik sebagian dari kekayaan berwujud (misalnya, tanah dan kayu), bukan karena pendudukan pertama dan penggunaan properti itu (karena sudah dimiliki), melainkan karena adanya ide. Jelas, aturan ini bertentangan dengan aturan rumah tangga pengguna pertama, secara sewenang-wenang dan tanpa dasar mengesampingkan aturan rumah tangga yang merupakan dasar dari semua hak milik.Thomas Jefferson juga menyurati Isaac McPherson pada 13 Agustus 1813:Bila alam telah menciptakan suatu hal yang tidak begitu rawan daripada semua yang lain daripada kepemilikan eksklusif, itulah daya pikir yang disebut gagasan (akal pikir), yang secara eksklusif dapat dimiliki seseorang selama dia menyimpannya untuk dirinya sendiri; tetapi begitu diungkapkan, itu memaksa dirinya menjadi milik setiap orang, dan penerima tidak dapat melepaskan dirinya darinya. Ciri khasnya juga adalah bahwa tidak ada yang memiliki sedikit, karena setiap orang memiliki keseluruhan. Dialah yang menerima gagasan itu dari saya, menerima petunjuknya sendiri tanpa mengurangi saya; ibarat ia menancapkan pelita di tambang, lalu ia menerima cahayanya tanpa menggelapkan saya.Pada 2005, Royal Society of Arts meluncurkan Piagam Adelphi, bertujuan untuk membuat kebijakan internasional yang memungkinkan bagaimana pemerintah harus membuat UU HaKI secara berimbang.
Aspek lain dari UU HaKI Amerika Serikat saat ini adalah fokusnya pada karya individu dan bersama; sehingga perlindungan hak cipta hanya dapat diperoleh dalam karya 'orisinal' dari kepengarangan. Kritikus seperti Philip Bennet berpendapat bahwa ini tidak memberikan perlindungan yang memadai terhadap pengetahuan adat istiadat dan ekspresi budaya tradisional, yang membutuhkan rezim IP kolektif.
Hukum HaKI telah dikritik karena tidak mengakui bentuk seni baru seperti budaya remix, yang masyarakatnya sering melakukan apa yang secara teknis merupakan pelanggaran UU tersebut, menciptakan video musik anime dan sejenisnya, atau tunduk pada beban dan batasan yang tidak penting. sehingga menghambat ekspresi mereka sepenuhnya.:70
= Tentangan terhadap perluasan sifat dan ruang lingkup HaKI
=Sejumlah pengkritik HaKI menentang perluasan sistem HaKI, baik lingkup dan jangka waktunya.
Karena pengetahuan ilmiah terus berkembang dan kebangkitan bidang-bidang sains baru seperti bioteknologi dan nanoteknologi, para penggagas bidang sains menuntut HaKI untuk teknologi baru. Paten pun bahkan diberikan kepada makhluk hidup, dan di Amerika Serikat varietas tanaman baru dapat dipatenkan selama berabad-abad.
Banyaknya ciptaan baru menjadi salah satu alasan mengapa ada penguatan sekaligus perpanjangan jangka waktu pelindungan ciptaan di Amerika Serikat dan Eropa. Karena pelindungan ciptaan bersifat otomatis tanpa pencatatan, maka banyak pula ciptaan yatim (dibuat oleh orang yang tidak dikenal atau penciptanya tidak bisa dihubungi), sebuah masalah yang terus diperhatikan oleh lembaga pemerintahan di seluruh dunia.
Juga berkaitan dengan hak cipta, industri film Amerika membantu mengubah konstruksi sosial kekayaan intelektual melalui organisasi perdagangannya, Motion Picture Association of America (MPAA). Dalam berbagai keterlibatannya pada kasus-kasus penting, dalam lobi di hadapan Kongres, dan dalam pernyataannya kepada publik, MPAA telah menganjurkan perlindungan yang kuat atas HaKI. Dalam presentasinya, MPAA mengeklaim bahwa setiap orang berhak atas properti yang dihasilkan oleh tenaga mereka. Selain itu, kesadaran Kongres akan posisi Amerika Serikat sebagai produsen film terbesar di dunia telah memudahkan untuk memperluas konsepsi HaKI. Reformasi doktrinal ini semakin memperkuat industri film, memberi MPAA lebih banyak kekuatan dan otoritas.
Bertumbuhnya Internet, serta mesin pencari seperti Kazaa dan Gnutella, menjadi tantangan baru terhadap hak cipta. Recording Industry Association of America, merupakan garda terdepan melawan pembajakan. Industri ini berkali-kali menang melawan beberapa layanan internet, termasuk kasus yang dipublikasikan secara luas terhadap perusahaan berbagi berkas Napster, dan beberapa orang telah dituntut karena berbagi berkas buah pelanggaran hak cipta. Zaman elektronik telah menjadi tonggak upaya menggunakan digital rights management (DRM) berbasis perangkat lunak untuk membatasi penggandaan dan penggunaan karya digital. Undang-undang seperti Digital Millennium Copyright Act telah diberlakukan dan menuntut hukum pidana bagi setiap orang yang mencoba menghilangkan kontrol teknologi yang digunakan untuk melindungi ciptaan. Ketentuan yang setara, untuk mencegah pengelakan hak cipta telah ada di UE untuk beberapa waktu, dan sedang diperluas, misalnya, Pasal 6 dan 7 Copyright Directive. Contoh lainnya adalah Pasal 7 Software Directive tahun 1991 (91/250/EEC), dan Conditional Access Directive tahun 1998 (98/84/EEC). Hal ini dapat menghambat penggunaan legal, mempengaruhi karya domain publik, pembatasan/pengecualian hak cipta, serta penggunaan yang diizinkan oleh pemegang hak cipta. Beberapa lisensi copyleft, seperti GNU GPL 3, dirancang untuk melawan ini. Peraturan perundang-undangan dapat mengizinkan pengelakan dalam kondisi tertentu, seperti saat diperlukan untuk mencapai interoperabilitas dengan program pengelak, atau untuk alasan aksesibilitas; tetapi, distribusi alat atau instruksi pengelakan mungkin ilegal.
Dalam konteks merek, perluasan ini didorong oleh upaya internasional untuk menyelaraskan pengertian "merek dagang", seperti yang dicontohkan oleh TRIPS yang diratifikasi 1994, yang mengatur pelindungan hak kekayaan intelektual yang selama ini ditangani oleh common law, atau tidak sama sekali, di negara-negara anggota. Menurut TRIPS, setiap tanda yang “mampu membedakan” produk atau jasa suatu usaha dengan produk atau jasa usaha lain dapat dianggap sebagai merek dagang.
= Penghindaran pajak
=HaKI menjadi alat utama untuk perencanaan pajak dan penghindaran pajak oleh beberapa badan hukum. KI menjadi salah satu tolok ukur dari BEPS pajak multinasional, dan OECD memperkirakan kerugian pendapatan pajak tahunan sebesar $100–240.
Pada 2017–2018, baik Amerika Serikat dan Komisi UE memutuskan untuk meninggalkan Proyek OECD BEPS, yang telah direncanakan pada 2013 untuk melawan alat pajak BEPS KI seperti di atas, dan meluncurkan peraturan anti-BEPS KI:
U.S. Tax Cuts and Jobs Act of 2017, memuat beberapa ketentuan antipenyalahgunaan BEPS KI, seperti pajak GILTI dan BEAT.
EU Commission 2018 Digital Services Tax, lebih sederhana daripada TCJA, tetapi mengganti alat BEPS KI dengan quasi-VAT.
Keluarnya AS dan Komisi UE dari Proyek OECD BEPS, dikaitkan dengan frustrasi dengan penggunaan KI sebagai alat pajak BEPS, sehingga menciptakan sebuah aktiva tidak berwujud, yang kemudian diubah menjadi skema pembayaran royalti BEPS, dan/atau skema BEPS penyisihan modal (kelonggaran modal untuk aktiva tidak berwujud). Sebaliknya, OECD telah menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk mengembangkan dan mengadvokasi HaKI sebagai konsep akuntansi legal dan GAAP.
= Kesenjangan gender
=Wanita secara historis kurang dilibatkan dalam aktivisme HaKI. Menurut WIPO, pada 2020, wanita yang menjadi pemegang hak paten hanya 16,5%. Kesenjangan ini terjadi karena bias sistemik, seksisme, dan diskriminasi dalam ruang HaKI, kekurangaktifan dalam bidang Sains, Teknologi, Rekayasa, dan Matematika, dan hambatan terhadap keuangan dan pengetahuan untuk memperoleh HaKI, juga dengan alasan lain.
Lihat pula
Anti-Counterfeiting Trade Agreement
World Intellectual Property Organization
Referensi
= Kutipan
== Daftar pustaka
=Pranala luar
The European Audiovisual Observatory hosts articles on copyright legislature and covers media laws in their newsletter
Internet/Media Piracy: Statistics & Facts—Statista
Kata Kunci Pencarian:
- Kekayaan intelektual
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
- Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia
- Anugerah Kekayaan Intelektual Nasional 2016
- Hari Kekayaan Intelektual Sedunia
- Pengadilan Tinggi Kekayaan Intelektual (Jepang)
- Badan Kekayaan Intelektual Uni Eropa
- Mobile Legends: Bang Bang
- Perjanjian-Perjanjian Internet Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia
- Konvensi Paris tentang Perlindungan Kekayaan Industri
- Toyota Innova
- Toyota Avanza
- Daihatsu Boon
- Toyota Vios
- Daihatsu Hijet
- Daihatsu Sigra
- Toyota Fortuner
- Daihatsu Tanto
- Honda CR-V (sixth generation)
- Suzuki Ertiga