- Source: Kekerasan seksual
Kekerasan seksual juga disebut sebagai penganiayaan, adalah perilaku seksual yang kasar yang dilakukan oleh satu orang terhadap orang lain. Hal ini sering dilakukan dengan menggunakan kekerasan atau memanfaatkan pihak lain. Penganiayaan sering kali mengacu pada kejadian penyerangan seksual terhadap anak kecil, sedangkan kekerasan seksual adalah istilah yang digunakan untuk pola penyerangan seksual yang terus-menerus.
Korban
= Pasangan sah
=Kekerasan seksual pada pasangan sah (suami-istri) adalah salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Ketika kekerasan dilakukan dengan ancaman kontak seksual yang tidak diinginkan atau seks paksa oleh suami atau mantan suami seorang perempuan, maka hal itu dapat dianggap sebagai pemerkosaan, tergantung pada yurisdiksinya, dan dapat juga digolongkan sebagai penyerangan.
= Anak-anak
=Kekerasan seksual pada anak adalah suatu bentuk tindakan pemaksaan hubungan seksual maupun aktifitas seksual pada anak di mana seorang anak digunakan sebagai pelampiasan kepuasan seksual orang dewasa atau remaja yang lebih tua. Bentuk kekerasan seksual terhadap anak dapat berupa kontak seksual langsung, orang dewasa atau orang yang lebih tua yang memperlihatkan hal tidak senonoh (alat kelamin, puting wanita, dll.) kepada seorang anak dengan maksud untuk memuaskan hasrat seksual mereka sendiri atau untuk menindas dan memikat anak tersebut, meminta atau menekan seorang anak untuk berhubungan seksual, menampilkan pornografi kepada seorang anak, atau menggunakan seorang anak untuk memproduksi pornografi anak.
Ketimpangan Relasi Kuasa
Ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender adalah suatu keadaan pelaku menyalahgunakan sumber daya pengetahuan, ekonomi dan/ atau penerimaan masyarakat atau status sosialnya untuk mengendalikan korban.
Bentuk Kekerasan Seksual
Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:
Pelecehan seksual nonfisik;
Pelecehan seksual fisik;
Pemaksaan kontrasepsi;
Pemaksaan sterilisasi;
Pemaksaan perkawinan;
Penyiksaan seksual;
Eksploitasi seksual;
Perbudakan seksual;
Kekerasan seksual berbasis elektronik.
Selain Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud diatas, Tindak Pidana Kekerasan Seksual meliputi:
Perkosaan;
Perbuatan cabul;
Persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/ atau eksploitasi seksual terhadap Anak;
Perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban;
Pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;
Pemaksaan pelacuran;
Tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;
Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;
Tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
Tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Referensi
Kata Kunci Pencarian:
- Kekerasan seksual
- Pemikatan seksual
- Pelecehan seksual
- Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- Pelecehan seksual terhadap anak
- Kekerasan dalam rumah tangga
- Kegiatan seksual manusia
- Kekerasan seksual di masa perang
- Persetubuhan
- Kekerasan
- Law on Sexual Violence Crimes
- Women from Rote Island
- .Feast
- 2024 Indonesian Film Festival
- Chemical castration
- Rape of males
- Melki Sedek Huang
- LGBTQ rights in Indonesia
- Indonesian Democratic Party of Struggle
- Photocopier (film)