- Source: Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia
- Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia
- Menteri Ekonomi Kreatif Indonesia
- Kementerian Pariwisata Republik Indonesia
- Daftar kementerian di Indonesia
- Kementerian Indonesia
- Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia
- Daftar Menteri Pariwisata Indonesia
- Daftar susunan organisasi kementerian negara Republik Indonesia
- Wakil Menteri Ekonomi Kreatif Indonesia
- Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia
- Cabinet of Indonesia
- List of ministers of tourism (Indonesia)
- Malang
- List of government ministries of Indonesia
Stream (2024)
T-34 (2018)
Transporter 2 (2005)
No More Posts Available.
No more pages to load.
Kementerian ekonomi" target="_blank">Ekonomi kreatif" target="_blank">Kreatif/Badan ekonomi" target="_blank">Ekonomi kreatif" target="_blank">Kreatif Republik Indonesia adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan ekonomi" target="_blank">ekonomi kreatif" target="_blank">kreatif yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pariwisata. Badan ekonomi" target="_blank">Ekonomi kreatif" target="_blank">Kreatif adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang
ekonomi" target="_blank">ekonomi kreatif" target="_blank">kreatif.
Kementerian/Bekraf ini dibentuk oleh Presiden Indonesia Prabowo Subianto dalam Kabinet Merah Putih pada 21 Oktober 2024.
Sejarah
Bidang ekonomi" target="_blank">ekonomi kreatif" target="_blank">kreatif pada awalnya menjadi bagian dari Kementerian Pariwisata dan ekonomi" target="_blank">Ekonomi kreatif" target="_blank">Kreatif yang dibentuk pada Kabinet Indonesia Bersatu II pada tahun 2011 sampai 2014. Dalam Kabinet Kerja, Presiden Joko Widodo kemudian membentuk Badan ekonomi" target="_blank">Ekonomi kreatif" target="_blank">Kreatif melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015. Pada periode pemerintahan selanjutnya, Joko Widodo mengubah nama lembaga ini menjadi Badan Pariwisata dan ekonomi" target="_blank">Ekonomi kreatif" target="_blank">Kreatif. Dalam Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo Subianto memisahkan antara pariwisata dan ekonomi" target="_blank">ekonomi kreatif" target="_blank">kreatif menjadi dua kementerian terpisah, sehingga badan ekonomi" target="_blank">ekonomi kreatif" target="_blank">kreatif berada dibawah Kementerian ekonomi" target="_blank">Ekonomi kreatif" target="_blank">Kreatif.
Tugas dan Fungsi
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan ekonomi" target="_blank">ekonomi kreatif" target="_blank">kreatif yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pariwisata untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:
perumusan dan penetapan kebijakan di bidang ekonomi" target="_blank">ekonomi kreatif" target="_blank">kreatif;
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ekonomi" target="_blank">ekonomi kreatif" target="_blank">kreatif;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Bekraf melaksanakan tugas pemerintahan di bidang ekonomi" target="_blank">ekonomi kreatif" target="_blank">kreatif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bekraf menyelenggarakan fungsi:
perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis ekonomi" target="_blank">ekonomi kreatif" target="_blank">kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media;
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis ekonomi" target="_blank">ekonomi kreatif" target="_blank">kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media;
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis ekonomi" target="_blank">ekonomi kreatif" target="_blank">kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan strategis ekonomi" target="_blank">ekonomi kreatif" target="_blank">kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media;
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan strategis ekonomi" target="_blank">ekonomi kreatif" target="_blank">kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Bekraf;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Bekraf;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Bekraf; dan
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Bekraf.
Susunan organisasi
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama
Deputi Bidang Pengembangan Strategis ekonomi" target="_blank">Ekonomi kreatif" target="_blank">Kreatif
Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain
Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi
Deputi Bidang Kreativitas Media
Inspektorat
Staf Ahli Bidang Riset, Pendidikan, dan Hubungan Kelembagaan
Staf Ahli Bidang Pendanaan dan Pembiayaan
Staf Ahli Bidang Sistem Pemasaran dan Infrastruktur
Staf Ahli Bidang Kekayaan Intelektual dan Transformasi Digital