No More Posts Available.

No more pages to load.

  • Source: Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia
  • Kementerian ekonomi" target="_blank">Ekonomi kreatif" target="_blank">Kreatif/Badan ekonomi" target="_blank">Ekonomi kreatif" target="_blank">Kreatif Republik Indonesia adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan ekonomi" target="_blank">ekonomi kreatif" target="_blank">kreatif yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pariwisata. Badan ekonomi" target="_blank">Ekonomi kreatif" target="_blank">Kreatif adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang
    ekonomi" target="_blank">ekonomi kreatif" target="_blank">kreatif.
    Kementerian/Bekraf ini dibentuk oleh Presiden Indonesia Prabowo Subianto dalam Kabinet Merah Putih pada 21 Oktober 2024.


    Sejarah


    Bidang ekonomi" target="_blank">ekonomi kreatif" target="_blank">kreatif pada awalnya menjadi bagian dari Kementerian Pariwisata dan ekonomi" target="_blank">Ekonomi kreatif" target="_blank">Kreatif yang dibentuk pada Kabinet Indonesia Bersatu II pada tahun 2011 sampai 2014. Dalam Kabinet Kerja, Presiden Joko Widodo kemudian membentuk Badan ekonomi" target="_blank">Ekonomi kreatif" target="_blank">Kreatif melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015. Pada periode pemerintahan selanjutnya, Joko Widodo mengubah nama lembaga ini menjadi Badan Pariwisata dan ekonomi" target="_blank">Ekonomi kreatif" target="_blank">Kreatif. Dalam Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo Subianto memisahkan antara pariwisata dan ekonomi" target="_blank">ekonomi kreatif" target="_blank">kreatif menjadi dua kementerian terpisah, sehingga badan ekonomi" target="_blank">ekonomi kreatif" target="_blank">kreatif berada dibawah Kementerian ekonomi" target="_blank">Ekonomi kreatif" target="_blank">Kreatif.


    Tugas dan Fungsi


    Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan ekonomi" target="_blank">ekonomi kreatif" target="_blank">kreatif yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pariwisata untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:

    perumusan dan penetapan kebijakan di bidang ekonomi" target="_blank">ekonomi kreatif" target="_blank">kreatif;
    koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ekonomi" target="_blank">ekonomi kreatif" target="_blank">kreatif;
    koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
    pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
    pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
    pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
    Bekraf melaksanakan tugas pemerintahan di bidang ekonomi" target="_blank">ekonomi kreatif" target="_blank">kreatif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bekraf menyelenggarakan fungsi:

    perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis ekonomi" target="_blank">ekonomi kreatif" target="_blank">kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media;
    pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis ekonomi" target="_blank">ekonomi kreatif" target="_blank">kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media;
    koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis ekonomi" target="_blank">ekonomi kreatif" target="_blank">kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media;
    penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan strategis ekonomi" target="_blank">ekonomi kreatif" target="_blank">kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media;
    pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan strategis ekonomi" target="_blank">ekonomi kreatif" target="_blank">kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media;
    koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Bekraf;
    pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Bekraf;
    pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Bekraf; dan
    pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Bekraf.


    Susunan organisasi


    Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:

    Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama
    Deputi Bidang Pengembangan Strategis ekonomi" target="_blank">Ekonomi kreatif" target="_blank">Kreatif
    Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain
    Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi
    Deputi Bidang Kreativitas Media
    Inspektorat
    Staf Ahli Bidang Riset, Pendidikan, dan Hubungan Kelembagaan
    Staf Ahli Bidang Pendanaan dan Pembiayaan
    Staf Ahli Bidang Sistem Pemasaran dan Infrastruktur
    Staf Ahli Bidang Kekayaan Intelektual dan Transformasi Digital


    Galeri

















    Referensi

Kata Kunci Pencarian: