- Source: Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia
- Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia
- Daftar kementerian di Indonesia
- Kementerian Perindustrian Republik Indonesia
- Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
- Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
- Kementerian Kehutanan Republik Indonesia
- Daftar Menteri Lingkungan Hidup Indonesia
- Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
- Daftar susunan organisasi kementerian negara Republik Indonesia
- Ministry of Environment (Indonesia)
- Cabinet of Indonesia
- List of government ministries of Indonesia
Kementerian lingkungan" target="_blank">Lingkungan hidup/badan" target="_blank">Hidup/Badan Pengendalian lingkungan" target="_blank">Lingkungan Hidup Republik Indonesia disingkat KLH/BPLH adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan" target="_blank">lingkungan hidup dan Badan Pengendalian lingkungan" target="_blank">Lingkungan Hidup adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan" target="_blank">lingkungan hidup.
Kementerian lingkungan" target="_blank">Lingkungan Hidup dipimpin oleh seorang Menteri lingkungan" target="_blank">Lingkungan Hidup yang sekaligus menjabat sebagai Kepala Badan Pengendalian lingkungan" target="_blank">Lingkungan Hidup yang sejak 21 Oktober 2024 dijabat oleh Hanif Faisol Nurofiq.
Tugas dan fungsi
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan" target="_blank">lingkungan hidup untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:
perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penataan lingkungan" target="_blank">lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan" target="_blank">lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, penyelenggaraan tata kelola nilai ekonomi karbon, serta penegakan hukum bidang lingkungan" target="_blank">lingkungan hidup;
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penataan lingkungan" target="_blank">lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan" target="_blank">lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, penyelenggaraan tata kelola nilai ekonomi karbon, serta penegakan hukum bidang lingkungan" target="_blank">lingkungan hidup;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan" target="_blank">lingkungan Kementerian;
pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan" target="_blank">lingkungan Kementerian; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
BPLH mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan" target="_blank">lingkungan hidup berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. BPLH menyelenggarakan fungsi:
perumusan dan penetapan kebljakan teknis di bidang penataan lingkungan" target="_blank">lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan" target="_blank">lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, penyelenggaraan tata kelola nilai ekonomi karbon, serta penegakan hukum bidang lingkungan" target="_blank">lingkungan hidup;
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penataan lingkungan" target="_blank">lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan kerusalan lingkungan" target="_blank">lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, penyelenggaraan tata kelola nilai ekonomi karbon, serta penegakan hukum bidang lingkungan" target="_blank">lingkungan hidup;
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penataan lingkungan" target="_blank">lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan" target="_blank">lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, penyelenggaraan tata kelola nilai ekonomi karbon, serta penegakan hukum bidang lingkungan" target="_blank">lingkungan hidup;
penyu.sunan nonna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian lingkungan" target="_blank">lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pelaksanaan bimbingan teknis dan supenrisi di bidang pengendalian lingkungan" target="_blank">lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan" target="_blank">lingkungan BPLH;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BPLH;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan" target="_blank">lingkungan BPLH; dan
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan" target="_blank">lingkungan BPLH.
Susunan organisasi
Susunan organisasi Kementerian/BPLH terdiri atas:
Menteri/Kepala
Wakil Menteri/Wakil Kepala
Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama
Deputi Bidang Tata lingkungan" target="_blank">Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan lingkungan" target="_blank">Lingkungan
Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun
Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon
Deputi Bidang Penegakan Hukum lingkungan" target="_blank">Lingkungan Hidup
Inspektorat Utama
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah
Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional dan Diplomasi lingkungan" target="_blank">Lingkungan
Staf Ahli Bidang Kelestarian Sumber Daya Keanekaragaman Hayati dan Sosial Budaya
Staf Ahli Bidang Sumber Daya Pangan, Sumber Daya Alam, Energi dan Mutu lingkungan" target="_blank">Lingkungan
Sejarah
= Kementerian
=Pada masa Pemerintahan Prabowo Subianto, Kementerian lingkungan" target="_blank">Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipecah menjadi Kementerian Kehutanan dan Kementerian lingkungan" target="_blank">Lingkungan hidup/badan" target="_blank">Hidup/Badan Pengendalian lingkungan" target="_blank">Lingkungan Hidup.
Berikut sejarah perubahan nama-nama Kementerian lingkungan" target="_blank">Lingkungan hidup/badan" target="_blank">Hidup/Badan Pengendalian lingkungan" target="_blank">Lingkungan Hidup sebelum dipecah:
Kantor Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan lingkungan" target="_blank">Lingkungan Hidup (Kemeneg PPLH, 1978–1983)
Kantor Menteri Negara Kependudukan dan lingkungan" target="_blank">Lingkungan Hidup (Kemeneg KLH, 1983–1993)
Kantor Menteri Negara lingkungan" target="_blank">Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Dampak lingkungan" target="_blank">Lingkungan (Kemeneg LH, 1993–2001)
Kementerian Negara lingkungan" target="_blank">Lingkungan Hidup (Kemeneg LH, 2001-2009)
Kementerian lingkungan" target="_blank">Lingkungan Hidup (Kemen LH, 2009–2014)
Kementerian lingkungan" target="_blank">Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK, 2014-2024)
Kementerian lingkungan" target="_blank">Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian lingkungan" target="_blank">Lingkungan Hidup (Kemen LH/BPLH, 2024-sekarang)
= Logo
== Unit eselon I
=Berikut ini sejarah perubahan unit eselon I di Kementerian lingkungan" target="_blank">Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Lihat pula
Daftar Menteri lingkungan" target="_blank">Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia
Kementerian Indonesia
Kementerian Kehutanan
Polisi Kehutanan Republik Indonesia
Manggala Agni
Referensi
Pranala luar
(Indonesia) Kementerian lingkungan" target="_blank">Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia