- Source: Ken Dwijugiasteadi
Ken Dwijugiasteadi (lahir 8 November 1957) adalah Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia ke-16 yang menjabat dari tahun 2015 hingga 30 November 2017.
Karier
Ken Dwijugiasteadi, atau biasa dipanggil Ken, mengawali kariernya sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Keuangan pada tahun 1983. Kariernya dimulai dengan menjadi staf di Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak. Pada tahun 1989, dipromosikan menduduki jabatan eselon IV sebagai Kepala Sub Bagian Kepegawaian. Pada 1992, menjabat sebagai Kepala Seksi Wajib Perseorangan.
Tahun 1997, Ken dipromosikan menjadi pejabat eselon III sebagai Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Pekanbaru. Jabatan setingkat eselon III yang pernah diduduki antara lain Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bojonegoro, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak badan dan Orang Asing Satu.
Kariernya semakin menanjak dengan promosi menjadi Direktur Informasi Perpajakan pada 1 September 2003. Pada tahun 2006, Ken dipercaya menjadi Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur hingga medio 2008. Setelah itu, berpindah tugas ke Jawa Timur hingga 2015.
Pada 1 Juli 2015, Ken dipercaya menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak. Ken merupakan salah satu dari empat kandidat yang lolos dalam lelang jabatan Direktur Jenderal Pajak tahun 2015. Menteri Keuangan akhirnya memilih Sigit Priadi Pramudito sebagai Direktur Jenderal Pajak, menyingkirkan tiga kandidat lain termasuk Ken. Pada tanggal 1 Desember 2015, Ken dilantik menjadi Plt. Direktur Jenderal Pajak menggantikan Sigit Priadi Pramudito yang mengundurkan diri. Ken akhirnya dilantik sebagai Direktur Jenderal Pajak definitif pada tanggal 1 Maret 2016.
Pendidikan
Sarjana Ekonomi di Universitas Brawijaya, tahun 1983
Master of Science in Tax Auditing di Opleidings Institute Financien, Den Haag, Belanda, tahun 1991
Kebijakan Pajak
Salah satu terobosan kebijakan perpajakan era Ken Dwijugiasteadi adalah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Dengan kebijakan ini, Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk mendeklarasikan atau merepatriasikan harta kekayaan yang belum dilaporkan dengan membayar sejumlah tebusan tertentu.
Pranala luar
situs resmi pajak [1] Diarsipkan 2017-10-03 di Wayback Machine.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak