Kepolisian Daerah Gorontalo atau Polda
Gorontalo adalah pelaksana tugas
Kepolisian RI di wilayah Provinsi
Gorontalo. Polda
Gorontalo tergolong polda tipe A, dipimpin oleh seorang kepala
Kepolisian Daerah yang berpangkat bintang dua atau (Inspektur Jenderal Polisi).
Sejarah
Dengan terbentuknya Undang-undang Republik Indonesia No. 38 Tahun 2000 tentang pembentukan Provinsi
Gorontalo maka Provinsi Sulawesi Utara di mekarkan menjadi 2 Provinsi yaitu : Provinsi Sulawesi Utara & Provinsi
Gorontalo.
Langkah awal penyesuaian pemekaran wilayah Polda Sulut berdasarkan Keputusan Kapolri No. Pol : Kep/07/XII/2000 Tanggal 20 Desember 2000 dibentuklah Polwil
Gorontalo Polda Sulut di Provinsi
Gorontalo, dan ditunjuk Mantan Kadit Diklat Polda Sulut Kombes Pol. Drs. Suhana Heryawan sebagai pelaksana harian Kapolwil
Gorontalo.
Berbagai langkah kebijakan yang menuntut perubahan dalam Institusi Polda dipandang perlu untuk dilaksanakan Perubahan tersebut menuntut reformasi Polri dalam segala aspek, termasuk pengembangan dan pembentukan Polda baru dijajaran Polri.
Berdasarkan Keputusan Kapolri No. Pol : Kep/12/III/2003 tanggal 13 Maret 2003, Polwil
Gorontalo Polda Sulut ditingkatkan menjadi Polda
Gorontalo status persiapan dan menugaskan Kombes Pol. Drs. Suhana Heryawan sebagai pelaksana tugas Kapolda pada Polda persiapan
Gorontalo berdasarkan Telegram Kapolri No. Pol : TR/119/II/2003 tanggal 18 Pebruari 2003 dan ditindak lanjuti dengan Sprin Kapolda Sulut No. Pol : Sprin/232/V/2003 tanggal 5 Mei 2003.
Unsur Pimpinan
= Kapolda
=
= Wakapolda
=
Wilayah Hukum
Polresta
Gorontalo Kota Kapolresta Kombes. Pol. Dr. Ade Permana, S.IK., M.H.
Polres
Gorontalo Kapolres AKBP. Deddy Herman, S.IK., M.M.
Polres Boalemo Kapolres AKBP. Sigit Rahayudi, S.IK.
Polres Pohuwato Kapolres AKBP. Winarto, S.IK., M.H.
Polres Bone Bolango Kapolres AKBP. Muhammad Alli, S.IK.
Polres
Gorontalo Utara Kapolres AKBP. Andik Gunawan, S.IK.
Kenaikan Tipe Polda
Polda
Gorontalo resmi mengalami kenaikan status dari tipe B menjadi tipe A pada tanggal 22 April 2020.
Perubahan status Polda
Gorontalo itu berdasarkan Surat Telegram Kapolri Jenderal Pol. Idham Aziz bernomor: ST/1189/IV/OTL.1.1.3./2020 tanggal 14 April 2020 tentang Pelaksanaan Upacara Peresmian Peningkatan Tipe Polda.
Peran
Polda
Gorontalo di samping melaksanakan tugas pembinaan Satuan dalam rangka terpeliharanya keamanan dan ketertiban operasional satuan dalam wilayah hukum, juga melaksanakan pembinaan komunikasi sosial serta membantu Pemerintah
Daerah di wilayah Provinsi
Gorontalo bersama Korem 133/Nani Wartabone. Markas Polda berkedudukan di Telaga.
Eselon Jabatan
Pranala luar
Situs web resmi