Kerajaan Islandia (bahasa
Islandia: Konungsríkið Ísland; bahasa Denmark: Kongeriget Island) adalah sebuah monarki konstitusional yang didirikan setelah diberlakukannya Undang-Undang Penyatuan dengan Denmark pada 1 Desember 1918. Monarki ini berdiri hingga 17 Juni 1944, setelah referendum nasional menyetujui pendirian Republik
Islandia sebagai penggantinya.
Sejarah
Islandia berada di bawah kendali Monarki Denmark semenjak tahun 1380, walaupun wilayah ini secara resmi merupakan wilayah Norwegia hingga tahun 1814. Pada tahun 1874, seribu tahun setelah pendirian permukiman pertama di
Islandia, Denmark memberikan wewenang home rule kepada
Islandia. Konstitusinya yang ditulis pada tahun yang sama direvisi pada tahun 1903 dan menambah wewenang home rule
Islandia pada tahun 1904. Menteri Urusan
Islandia yang menetap di Reykjavík bertanggung jawab kepada Althing, parlemen
Islandia.
Pada 1 Desember 1918, Undang-Undang Penyatuan Denmark-
Islandia mengakui
Islandia sebagai negara berdaulat yang tergabung dalam uni personal dengan Denmark melalui seorang raja bersama.
Kerajaan Islandia memiliki bendera dan lambangnya sendiri, sementara Denmark mewakili
Islandia dalam urusan luar negeri dan pertahanan. Undang-Undang ini direncanakan akan direvisi pada tahun 1940 dan dapat dicabut bila kedua pihak tidak ingin meneruskannya.
Jerman Nazi mulai menduduki Denmark pada 9 April 1940 dan memutus semua komunikasi antara
Islandia dengan Denmark. Akibatnya, pada 10 April, Althing menyetujui dua resolusi yang memberikan wewenang kepala negara kepada kabinet
Islandia dan menyatakan bahwa
Islandia memiliki tanggung jawab penuh atas kebijakan luar negeri dan pengawasan pesisir. Satu tahun kemudian, pada 15 Mei 1941, Althing menetapkan undang-undang yang mendirikan posisi wali untuk Sveinn Björnsson untuk mewakili monarki. Pada tahun pertama Perang Dunia II,
Islandia menyatakan netral dan mengambil tindakan terhadap pasukan Britania dan Jerman yang melanggar netralitas
Islandia. Pada 10 Mei 1940, Operasi Fork dilancarkan oleh Britania Raya dan invasi
Islandia dimulai. Pemerintah
Islandia memprotes pelanggaran netralitas
Islandia, namun pada saat invasi dilancarkan Perdana Menteri Hermann Jónasson menyerukan kepada rakyatnya agar menerima pasukan Britania sebagai tamu. Pendudukan Sekutu di
Islandia berlangsung hingga berakhirnya perang. Pada puncaknya, terdapat 25.000 pasukan Britania di
Islandia. Pada Juli 1941, Althing dipaksa untuk menerima perjanjian pertahanan Amerika-
Islandia yang menyerahkan tanggung jawab atas pertahanan
Islandia kepada Amerika Serikat. 40.000 pasukan Amerika kemudian ditugaskan di pulau tersebut; jumlah ini melebihi jumlah laki-laki dewasa di
Islandia pada saat itu (jumlah penduduk asli
Islandia selama perang tercatat sekitar 120.000 jiwa).
Setelah diadakannya referendum konstitusional pada Mei 1944,
Islandia secara resmi menjadi republik yang merdeka pada 17 Juni 1944. Raja Denmark Christian X mengirimkan ucapan selamat kepada warga
Islandia.
Catatan kaki
Bibliografi
"Iceland, Home Rule and Sovereignty (1904–44)" at Encyclopædia Britannica. Diakses 17 Maret 2014.