Keraton Kacirebonan adalah sebuah bangunan dahulu sebagai tempat para selir para raja dan sultan
Keraton kasepuhan yang berada di daerah Pulasaren (sekarang jalan Pulasaren, kecamatan Pekalipan, kota Cirebon).
Keraton Kacirebonan dibangun pada sekitar tahun 1800-an. Bangunan kolonial ini banyak menyimpan benda-benda peninggalan sejarah seperti Keris, Wayang, perlengkapan Perang, Gamelan dan lain-lain.
Komplek
Keraton Kacirebonan tepatnya berada sekitar 1 km sebelah barat daya dari
Keraton Kasepuhan dan kurang lebih 500 meter sebelah selatan
Keraton Kanoman.
Keraton Kacirebonan posisinya memanjang dari utara ke selatan (posisi yang sama dengan
Keraton-
Keraton lain di Cirebon) dengan luas tanah sekitar 46.500 meter persegi.
Arsitektur
Bangunan
Kacirebonan masuk ke dalam model gaya percampuran Cina, Bangunan zaman Kolonial dan Tradisional . Bentuk bangunannya seperti bangunan pembesar pada zaman kolonial Belanda dengan pengaruh arsitektur Eropa yang kuat.
= Bangunan induk
=
Setelah wafatnya Sultan
Kacirebonan I Sultan Cerbon Amirul Mukminin pada tahun 1814, Ratu Raja Resminingpuri yang merupakan permaisuri dari mendiang almarhum Sultan
Kacirebonan I tinggal di area Taman Sari Gua Sunyaragi, tetapi dengan memiliki anak yang masih kecil dan baru berumur lima tahun yaitu Pangeran Raja Madenda Hidayat yang kelak menjadi Sultan
Kacirebonan II dia memutuskan untuk membangun sebuah
Keraton Kacirebonan di Pulosaren dengan uang pensiunan yang selama ini ditolaknya. Pada masa awal pembangunan
Keraton Kacirebonan Ratu Raja Resminingpuri membuat bangunan induk
Keraton, Paseban dan Tajug (mushola).
Bangunan induk
Keraton sebagai tempat sebagai tempat tinggal sehari-hari sultan beserta keluarganya. Bangunan ini terdiri dari beberapa ruangan antara lain ruang tidur, ruang kerja sultan, pecira, kamar jimat, prabayasa, dapur dan teras (berfungsi sebagai ruang tunggu bila prajurit rendahan ingin menghadap Sultan).
Paseban, terdapat dua buah bangunan Paseban di kompleks
Keraton Kacirebonan, yaitu di barat dan timur, berdenah persegi panjang. Paseban barat menghadap timur ditompang oleh 8 buah tiang dan 4 saka guru (tiang utama) dan merupakan bangunan semi terbuka, dinding sisi barat dan timur dipagari dengan tembok rendah, atapnya berbentuk joglo dengan penutup genteng.
Tajug (mushola), terletak di sebelah barat bangunan induk, antara tajug dan paseban dipisahkan oleh tembok namun ada pintu penghubung di sisi barat tembok. Pelataran
Keraton ke arah selatan pada pagar tembok terdapat gapura kori agung beratap joglo, yaitu pintu agung utama.
Ratu Raja Resminingpuri pun menjadi wali atas puteranya yang masih kecil tersebut. Setelah Pangeran Raja Madenda Hidayat dewasa, Ratu Raja Resminingpuri memberikan tahtanya kepada puteranya tersebut dengan gelar sultan namun hal itu ditolak oleh Belanda. (menurut Besluit hanya Sultan
Kacirebonan I saja yang berhak menyandang gelar sultan)
= Gedong Ijo
=
Pada tahun 1875 Pangeran Raja Denda Wijaya yang bergelar Raja Madenda membangun Gedong Ijo dalam komplek
Keraton Kacirebonan, Gedong Ijo adalah bangunan yang menghadap ke timur dan berdenah persegi panjang. Ruang dalam dibagi tiga, yaitu ruang utara dan ruang selatan yang ditempati oleh keluarga sultan sedangkan ruang tengah kosong.
= Pringgowati
=
Pada masa kepemimpinannya, Sultan
Kacirebonan IV Pangeran Madenda Partadiningrat membangun Pringgowati yaitu ruang tengah yang terdapat benda-benda kebesaran
Keraton, berfungsi sebagi tempat istirahat sultan. Di sebelahnya terdapat ruang Pinangeran.
= Pinangeran
=
Ruang Pinangeran adalah ruangan yang berada disebelah Pringgowati, berfungsi sebagai tempat tinggal kerabat sultan dan tempat penyimpanan alat-alat perayaan Muludan.
= Kaputran dan Kaputren
=
Tempat peristirahatan putra dan putri.
Keraton Kacirebonan berserta empat komplek bangunan
Keraton lainnya yakni,
Keraton Kasepuhan,
Keraton Kanoman dan Kaprabonan ditetapkan menjadi objek vital yang harus dilindungi. Penilaian tersebut berdasarkan pertimbangan dari institusi kepolisian, dengan adanya penilaian tersebut maka kepolisian setempat wajib menempatkan personilnya untuk melakukan penjagaan di setiap
Keraton-
Keraton tersebut, termasuk diantaranya
Keraton Kanoman.
Keraton Kacirebonan menjadi salah satu peninggalan benda cagar budaya yang diatur berdasarkan UU. Cagar Budaya Tahun 2010.
Keraton Kacirebonan sebagai pusat kesenian dan kebudayaan menjadi bagian daripada ikon Kota Cirebon guna menarik wisatawan (Raden Hamzaiya).
Sebagai bentuk realisasi pengamanan objek vital, maka
Keraton harus dijaga oleh personil kepolisian
Pengamanan, 2 personil,
Patroli 2 personil
Pengamanan kegiatan
Keraton, minimal 10 personil (khusus untuk pengamanan kegiatan yang berskala besar, maka diadakan pengamanan penuh yang melibatkan lebih banyak personil kepolisian).
Sebuah
Keraton bukan kasultanan yang dimana tidak memiliki sultan
Galeri
Referensi