- Source: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia
Kitab undang" target="_blank">Undang-undang" target="_blank">Undang Hukum Pidana (bahasa Belanda: Wetboek van Strafrecht, lazim dikenal sebagai KUH Pidana atau KUHP) adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pidana di Indonesia. Dengan menyimpang seperlunya dari Peraturan Presiden Republik Indonesia tertanggal 10 Oktober 1945 No. 2, menetapkan, bahwa peraturan-peraturan hukum pidana yang sekarang berlaku, ialah peraturan-peraturan hukum pidana yang ada pada tanggal 8 Maret 1942.
undang" target="_blank">Undang-undang" target="_blank">Undang era kolonial ini akan digantikan dengan undang" target="_blank">Undang-undang" target="_blank">Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab undang" target="_blank">Undang-undang" target="_blank">Undang Hukum Pidana mulai 2 Januari 2026.
Sejarah
KUHP atau Kitab undang" target="_blank">Undang-undang" target="_blank">Undang Hukum Pidana adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perbuatan pidana secara materiil di Indonesia. KUHP yang sekarang diberlakukan adalah KUHP yang bersumber dari hukum kolonial Belanda, yakni Wetboek van Strafrecht voor Nederlands-Indië. Pengesahannya dilakukan melalui Staatsblad Tahun 1915 nomor 732 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1918. Setelah Indonesia merdeka, KUHP tetap diberlakukan disertai penyelarasan kondisi berupa pencabutan pasal-pasal yang tidak relevan lagi. Hal ini berdasarkan pada Ketentuan Peralihan Pasal II UUD 1945 yang menyatakan bahwa: "Segala badan negara dan peraturan yang masih ada langsung diberlakukan selama belum diadakan yang baru menurut undang" target="_blank">Undang-undang" target="_blank">Undang Dasar ini." Ketentuan tersebutlah yang kemudian menjadi dasar hukum pemberlakuan semua peraturan perundang-undangan pada masa kolonial pada masa kemerdekaan.
Untuk menegaskan kembali pemberlakuan hukum pidana pada masa kolonial tersebut, pada tanggal 26 Februari 1946, pemerintah kemudian mengeluarkan undang" target="_blank">Undang-undang" target="_blank">Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. undang" target="_blank">Undang-undang" target="_blank">undang inilah yang kemudian dijadikan dasar hukum perubahan Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie menjadi Wetboek van Strafrecht (WvS), yang kemudian dikenal dengan nama Kitab undang" target="_blank">Undang-undang" target="_blank">Undang Hukum Pidana. Meskipun demikian, dalam Pasal XVII UU Nomor 1 Tahun 1946 juga terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa: “undang" target="_blank">Undang-undang" target="_blank">undang ini mulai berlaku buat pulau Jawa dan Madura pada hari diumumkannya dan buat daerah lain pada hari yang akan ditetapkan oleh Presiden.” Dengan demikian, pemberlakuan Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie menjadi Wetboek van Strafrecht hanya terbatas pada wilayah jawa dan Madura. Pemberlakuan Kitab undang" target="_blank">Undang-undang" target="_blank">Undang Hukum Pidana di seluruh wilayah Republik Indonesia baru dilakukan pada tanggal 20 September 1958, dengan diundangkannya UU No. 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya undang" target="_blank">Undang-undang" target="_blank">Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab undang" target="_blank">Undang-undang" target="_blank">Undang Hukum Pidana. Sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 1 UU No. 7 Tahun 1958 yang berbunyi: “undang" target="_blank">Undang-undang" target="_blank">Undang No. 1 tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana dinyatakan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.”
= Isi
=Isi dari KUHP disusun dalam 3 (tiga) buku, yaitu:
Buku I Aturan Umum (Pasal 1 sampai dengan Pasal 103)
Bab I - Aturan Umum
Bab II - Pidana
Bab III - Hal-Hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana
Bab IV - Percobaan
Bab V - Penyertaan dalam Tindak Pidana
Bab VI - Gabungan Tindak Pidana
Bab VII - Mengajukan dan Menarik Kembali Pengaduan dalam Hal Kejahatan-Kejahatan yang Hanya Dituntut atas Pengaduan
Bab VIII - Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana
Bab IX - Arti Beberapa Istilah yang Dipakai dalam Kitab undang" target="_blank">Undang- undang" target="_blank">Undang
Aturan Penutup
Buku II Kejahatan (Pasal 104 sampai dengan Pasal 488)
Bab I - Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
Bab II - Kejahatan-Kejahatan Terhadap Martabat Presiden Dan Wakil Presiden
Bab III - Kejahatan-Kejahatan Terhadap Negara Sahabat Dan Terhadap Kepala Negara Sahabat Serta Wakilnya
Bab IV - Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban Dan Hak Kenegaraan
Bab V - Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Bab VI - Perkelahian Tanding
Bab VII - Kejahatan Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang
Bab VIII - Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
Bab IX - Sumpah Palsu Dan Keterangan Palsu
Bab X - Pemalsuan Mata Uang Dan Uang Kertas
Bab XI - Pemalsuan Meterai Dan Merek
Bab XII - Pemalsuan Surat
Bab XIII - Kejahatan Terhadap Asal-Usul Dan Perkawinan
Bab XIV - Kejahatan Terhadap Kesusilaan
Bab XV - Meninggalkan Orang Yang Perlu Ditolong
Bab XVI - Penghinaan
Bab XVII - Membuka Rahasia
Bab XVIII - Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang
Bab XIX - Kejahatan Terhadap Nyawa
Bab XX - Penganiayaan
Bab XXI - Menyebabkan Mati Atau Luka-Luka Karena Kealpaan
Bab XXII - Pencurian
Bab XXIII - Pemerasan Dan Pengancaman
Bab XXIV - Penggelapan
Bab XXV - Perbuatan Curang
Bab XXVI - Perbuatan Merugikan Pemiutang Atau Orang Yang Mempunyai Hak
Bab XXVII - Menghancurkan Atau Merusakkan Barang
Bab XXVIII - Kejahatan Jabatan
Bab XXIX - Kejahatan Pelayaran
Bab XXIX A - Kejahatan Penerbangan Dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan (UU No. 4 Tahun 1976)
Bab XXX - Penadahan Penerbitan Dan Percetakan
Bab XXXI - Aturan Tentang Pengulangan Kejahatan Yang Bersangkutan Dengan Berbagai-Bagai Bab
Buku III Pelanggaran (Pasal 489 sampai dengan Pasal 569)
Bab I - Tentang Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang Dan Kesehatan
Bab II - Pelanggaran Ketertiban Umum
Bab III - Pelanggaran Terhadap Penguasa Umum
Bab IV - Pelanggaran Mengenai Asal-Usul Dan Perkawinan
Bab V - Pelanggaran Terhadap Orang Yang Memerlukan Pertolongan
Bab VI - Pelanggaran Kesusilaan
Bab VII - Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, Dan Pekarangan
Bab VIII - Pelanggaran Jabatan
Bab IX - Pelanggaran Pelayaran.
Peraturan terkait
undang" target="_blank">Undang undang" target="_blank">Undang Nomor 1 Tahun 1946
undang" target="_blank">Undang undang" target="_blank">Undang Nomor 8 Tahun 1951
undang" target="_blank">Undang undang" target="_blank">Undang Nomor 73 Tahun 1958
undang" target="_blank">Undang undang" target="_blank">Undang Nomor 1 Tahun 1960
PERPU No. 16 Tahun 1960
PERPU No. 18 Tahun 1960
undang" target="_blank">Undang undang" target="_blank">Undang Nomor 8 Tahun 1961
undang" target="_blank">Undang undang" target="_blank">Undang Nomor 7 Tahun 1974
undang" target="_blank">Undang undang" target="_blank">Undang Nomor 4 Tahun 1976
undang" target="_blank">Undang undang" target="_blank">Undang Nomor 27 Tahun 1999
Bacaan lanjutan
Prayudi, Guse (2012). Panduan Lengkap Hukum Pidana & Perdata. Yogyakarta: Tora Book Yogyakarta. ISBN 978-602-99724-4-3
Soesilo, R (1976). Kitab undang" target="_blank">Undang-undang" target="_blank">Undang Hukum Pidana Lengkap. Bogor: Politea.
Referensi
Pranala luar
Wetboek van Strafrecht
Badan Pembinaan Hukum Nasional Sektor Hukum Pidana
Kata Kunci Pencarian:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia
- Undang-Undang Hak Asasi Manusia
- Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Hukum pidana
- Peraturan perundang-undangan Indonesia
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023
- Hukum di Indonesia
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia
- Undang-Undang Pokok Agraria
- Indonesian Criminal Code
- Rape of males
- Capital punishment in Indonesia
- Law of Indonesia
- Banknotes of the Indonesian rupiah
- Indonesian criminal procedure
- Islamic criminal law in Aceh
- Statute of limitations
- Regional regulation (Indonesia)
- Criminal code