- Source: Komisi Anti Korupsi dan Hak Sipil
Komisi Anti Korupsi dan Hak Sipil Republik Korea didirikan pada tanggal 29 Februari 2008 dan merupakan hasil penggabungan dari Ombudsman Republik Korea, Komisi Independen Korea Melawan Korupsi, dan Komisi Banding Administratif. Penggabungan dari tiga lembaga dimaksudkan untuk memberikan warga dengan pelayanan yang lebih cepat dan lebih nyaman untuk pengajuan pengaduan masyarakat dan banding administratif, dan untuk memerangi korupsi.
Fungsi
Komisi Anti Korupsi dan Hak Sipil memiliki tiga fungsi, yaitu:
Menangani dan mengatasi keluhan masyarakat dan memperbaiki sistem yang tidak masuk akal
Membangun masyarakat yang bersih dengan mencegah dan menghalangi korupsi di sektor publik
Melindungi hak masyarakat dari praktik administrasi yang tidak sah dan tidak adil melalui sistem banding administratif
Ketua Komisi
Yang Kun (Maret 2008 – Agustus 2009)
Lee Jae-Oh (September 2009 – Juni 2010)
Kim Young-Ran (Januari 2011 – November 2012)
Lee Sung Bo (Desember 2012 – Desember 2015)
Sung Yung Hoon (Desember 2015 – sekarang)
Struktur
Komisi Anti Korupsi dan Hak Sipil terdiri dari 15 komisaris termasuk 1 Ketua Komisi (setingkat menteri), 3 Wakil Ketua (setingkat wakil menteri), 3 komisaris tetap dan 8 komisaris tidak tetap. Untuk menangani tugas-tugas administrasi, Komisi Anti Korupsi dan Hak Sipil terbagi menjadi tiga biro, yaitu Biro Ombudsman, Biro Anti Korupsi, dan Biro Banding Administratif. Tiap-tiap biro dipimpin oleh masing-masing wakil ketua komisaris. Status dan independensi dalam kerja dari semua anggota dewan komisaris dijamin oleh undang-undang.
Pranala luar
http://www.acrc.go.kr/eng_index.html Diarsipkan 2018-09-20 di Wayback Machine.
Kata Kunci Pencarian:
- Komisi Anti Korupsi dan Hak Sipil
- Lembaga hak asasi manusia nasional di Indonesia
- Kasus korupsi e-KTP
- Kerusuhan Mei 1998
- Asmara Nababan
- Kebebasan politik
- Praswad Nugraha
- IM57+ Institute
- Ganjar Pranowo
- Polisi