- Source: Komisi Hak Asasi Manusia Eropa
- Hak asasi manusia
- Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
- Hak asasi manusia di Indonesia
- Sejarah hak asasi manusia
- Komisi Hak Asasi Manusia Eropa
- Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Pasal 15 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia
- Regulasi Umum Perlindungan Data
- Ministry of Foreign Affairs (Indonesia)
Komisi Hak Asasi Manusia Eropa adalah sebuah lembaga istimewa. Dari 1954 sampai pemberlakuan Protokol 11 dari Konvensi Hak Asasi Manusia Eropa, orang-orang tak memiliki akses langsung ke Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa. Mereka harus mengajukan perkara ke Komisi tersebut, dan jika mereka mendapati bahwa perkaranya sudah memenuhi syarat, perkara tersebut akan dilanjutkan ke pengadilan tersebut dan komisi bertindak sebagai perantara sang pengadu. Protokol 11 yang berlaku pada 1998 membubarkan komisi ini, memperbesar pengadilan tersebut, dan mengizinkan individu untuk membawa perkara mereka langsung ke pengadilan HAM Eropa.
Lihat pula
Perkara Yunani
Referensi
Arthur W. Diamond Law Library The European Human Rights System and the European Court of Human Rights. Research Guide Diarsipkan 2006-08-28 di Wayback Machine.