Lambang Sumatera Barat, juga disebut
Lambang Tuah Sakato diadopsi pada tahun 1971 melalui Peraturan Daerah Provinsi
Sumatera Barat No. 10 Tahun 1970.
Lambang ini berbentuk perisai segi lima, di dalamnya terdapat siluet Rumah Gadang dengan atap gonjongnya dan atap masjid tradisional Minangkabau yang bertingkat tiga, bintang di kemuncak, gelombang air laut, dan semboyan daerah Tuah Sakato.
Sumatera Barat adalah rumah dan kampung halaman bagi masyarakat Minangkabau yang membentuk mayoritas penduduk provinsi. Atap masjid dan bangunan Rumah Gadang sebagai tempat musyawarah melambangkan masyarakat yang teguh memegang agama dan adat. Pada puncak atap masjid, terdapat bintang yang mengambil simbol Ketuhanan Yang Maha Esa pada Pancasila. Gelombang air laut melambangkan dinamika masyarakat. Semboyan Tuah Sakato bermakna kesepakatan untuk melaksanakan hasil musyawarah.
Sejarah
Lambang ini diperkenalkan pada tahun 1971, atas saran doktor dan guru besar seni rupa Ibenzani Usman. Gagasan menampilkan atap gonjong dipengaruhi oleh berdirinya Kantor Gubernur
Sumatera Barat. Penggunaan identitas Minangkabau pada
Lambang ini dianggap sebagai bentuk pertahanan jati diri dan perlawanan terhadap tekanan Pemerintah Pusat setelah kota-kota di
Sumatera Barat dibombardir sewaktu gejolak Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI).
Catatan
Referensi