Laut teritorial,
Laut kewilayahan atau perairan
teritorial (bahasa Inggris: territorial sea) adalah wilayah kedaulatan suatu negara pantai selain wilayah daratan dan perairan pedalamannya; sedangkan bagi suatu negara kepulauan seperti Indonesia, Jepang, dan Filipina,
Laut teritorial meliputi pula suatu jalur
Laut yang berbatasan dengannya perairan kepulauannya dinamakan perairan internal termasuk dalam
Laut teritorial pengertian kedaulatan ini meliputi ruang udara di atas
Laut teritorial serta dasar
Laut dan tanah di bawahnya dan, kedaulatan atas
Laut teritorial dilaksanakan dengan menurut ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum
Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea) lebar sabuk perairan pesisir ini dapat diperpanjang paling banyak dua belas mil
Laut (22,224 km) dari garis dasar (baseline-sea)
Istilah
Laut teritorial dan perairan
teritorial kadang-kala digunakan pula secara informal untuk menggambarkan di mana negara memiliki yurisdiksi, termasuk perairan internal, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen berpotensi.
Referensi
Pustaka
UN Convention on the Law of the Sea