- Source: Majelis Permusyawaratan Federal
Majelis Permusyawaratan Federal atau Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO) adalah sebuah komite yang didirikan oleh Belanda untuk mengelola Republik Indonesia Serikat (RIS) selama Revolusi Nasional Indonesia (1945–1949). Komite ini terdiri dari 15 pemimpin negara bagian dan daerah otonom di dalam RIS dengan masing-masing negara bagian memiliki satu suara. Komite ini bertanggung jawab untuk mendirikan pemerintahan sementara pada tahun 1948 sebagaimana dirumuskan dalam Persetujuan Meja Bundar. Sebagian besar perwakilan BFO berasal dari luar Jawa dimana kehadiran Partai Republik lebih lemah dan dukungan untuk negara-negara federal Belanda lebih kuat.
Karena hubungannya dengan Belanda, BFO dianggap sebagai kolaborator oleh Republik Indonesia yang tidak mempercayai sistem federal dan menganjurkan suatu negara kesatuan Republik Indonesia. Menyusul aksi politik Belanda yang kedua pada bulan Desember 1948, BFO mendukung resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa yang meminta pemulihan pemerintah Republik di Yogyakarta sebelumnya untuk terlibat dalam Konferensi Meja Bundar Belanda-Indonesia di Den Haag. Setelah pertemuan dengan pimpinan Republik yang dipenjara di Pulau Bangka dan sebuah serangan balasan Republikan yang sukses di Yogyakarta pada tanggal 3 Maret 1949, BFO menjadi semakin kecewa dengan kekejaman Belanda dan menganjurkan masuknya orang-orang Republik dalam negosiasi dan sistem federal.
Sejarah
= Kampanye "Negara Boneka" Van Mook
=Pendirian Badan Permusyawaratan Federal (Bijeenkomst voor Federale Overleg disingkat BFO) tidak lepas dari pembentukan negara federal di Indonesia. Rencana pembentukan negara federasi di Indonesia awalnya dicetuskan oleh Wakil Gubernur Jenderal Hindia Belanda Hubertus Johannes van Mook. Rencana tersebut mengharuskan van Mook mengubah ketatanegaraan di Indonesia. Pengubahan ketatanegaraan mengalami hambatan karena di Indonesia telah berdiri Republik Indonesia, sehingga Van Mook mengawali rencana membentuk negara federal dengan menyebarluaskan federalisme di Indonesia pada konferensi yang berlangsung di Hooge Veluwe. Konferensi tersebut gagal memperjuangkan federalisme di Indonesia karena bertentangan dengan keinginan Belanda yang menginginkan RI juga masuk dalam persemakmuran di bawah Belanda.
Van Mook kembali mengadakan konferensi di Malino tanggal 15 Juli sampai 25 Juli 1946. Konferensi tersebut menghasilkan keputusan bahwa peserta konferensi dengan suara bulat menyetujui pengubahan ketatanegaraan di Indonesia menjadi federasi. Setelah konferensi Malino, van Mook kembali mengadakan Konferensi Pangkal Pinang dan Konferensi Denpasar. Konferensi tersebut menjadi langkah awal pembentukan negara federal di Indonesia, yaitu membentuk Negara Indonesia Timur, sebagai negara bagian yang pertama didirikan dan juga awal sejarah perpisahan wilayah Papua dari wilayah Hindia Belanda lainnya atas desakan partai Katolik Belanda. Setelah itu Belanda berhasil membentuk negara-negara dan daerah otonom lainnya di Indonesia.
Van Mook kembali mengadakan konferensi untuk mewujudkan rencananya membentuk Negara Indonesia Serikat (NIS) di Indonesia. Konferensi diadakan di Bandung tanggal 27 Mei 1948 bertempat di Gedung Parlemen Negara Pasundan. Konferensi tersebut dihadiri oleh wakil dari negara dan daerah otonom di Indonesia, yaitu Negara Indonesia Timur, Sumatra Timur, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Pasundan, Jawa Timur, Borneo Timur, Borneo Barat, Bandjar, Bangka, dan Riau. Pada konferensi federal van Mook mengajukan suatu rancangan pemerintahan yang telah disusunnya, yaitu pembentukan Pemerintah Federal Sementara atau Voorlopige Federale Regering (VFR). VFR rancangan van Mook merupakan lembaga pemerintahan yang telah ada di Indonesia dan hanya berganti nama untuk mendapatkan kembali simpati dari bangsa Indonesia.
Peserta konferensi kecewa karena van Mook tidak memberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan ataupun usul pengubahan rancangan VFR. Adapan protes dari beberapa wakil Papua yang tidak diikutkan dalam konferensi. Kekecewaan atas konferensi tersebut membuat Ide Anak Agung Gde Agung dan R.T. Adil Puradiredja sepakat kembali mengadakan konferensi serupa yang bertujuan membuat rancangan pemerintahan federal di Indonesia. Konferensi tersebut diadakan di Bandung tanggal 7 Juli 1948 dan diberi nama konferensi satuan-satuan kenegaraan atau konferensi kenegaraan (Staatkundige Enheden Conferentie). Konferensi kenegaraan lebih dikenal sebagai Majelis Permusyawaratan Federal (Bijeenkomst voor Federale Overleg atau BFO).
= Persidangan
=Anggota BFO memulai sidang pertamanya di Bandung pada 7 Juli 1948. Konferensi BFO dihadiri oleh peserta konferensi federal 27 Mei. Tujuan konferensi BFO adalah mencari jalan keluar dari situasi politik yang gawat akibat permasalahan antara RI dan Belanda dan diharapkan konferensi dapat mencetuskan suatu rancangan pemerintahan yang jauh lebih baik dari rancangan van Mook, apabila RI juga bersedia menjadi bagian dari pemerintahan federal yang meliputi seluruh Indonesia.
BFO kembali melanjutkan konferensi selama tiga hari mulai tanggal 15 Juli sampai 18 Juli 1948. Pada konferensi tiga hari tersebut, BFO membicarakan rancangan pemerintah peralihan yang dinamai Pemerintah Federal Interim (Federale Interim Regering atau FIR). Pembicaraan tersebut berkaitan dengan ikut sertanya RI dalam susunan FIR. Apabila RI tidak berkenan maka FIR tetap akan dibentuk untuk menyiapkan sebuah negara serikat yang terdiri dari orang-orang Indonesia saja. Setelah terbentuknya FIR akan diadakan sebuah perundingan kembali untuk mengupayakan RI menjadi bagian dari FIR.
BFO mengumumkan resolusinya pada konferensi pers tanggal 27 Juli 1948 di Gedung Indonesia Serikat Jl. Pejambon No.6 Jakarta. Resolusi BFO berisi enam dasar yang digunakan dalam memutuskan 26 butir pasal. Resolusi pertama BFO berisikan tentang konsep pemerintahan yang berbentuk federal dan terdiri dari direktorium, beranggotakan sekurang-kurangnya tiga orang dari Indonesia. Resolusi tersebut juga telah mencakup penentuan wakil negara federal dan daerah otonom di Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan jumlah penduduk. Golongan minoritas juga mendapatkan hak untuk memiliki perwakilan di dewan perwakilan.
Tanggal 21 Januari 1949 dilakukan pertemuan antara delegasi BFO, Mr. Djumhana dan dr. Ateng dengan Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta untuk membahas rencana pembicaraan antara wakil Republiken dan Belanda. Delegasi Republik Mohammad Roem menyatakan bahwa RI bersedia berunding dengan BFO jika diawasi oleh Komisi PBB. Pertemuan RI-Belanda-BFO kemudian dilakukan di Hotel Des Indes, Jakarta pada tanggal 14 April 1949. Hasil pertemuan ini diantaranya angkatan bersenjata Indonesia akan menghentikan semua aktivitas gerilya, Pemerintah Republik Indonesia akan menghadiri Konferensi Meja Bundar, Pemerintah Republik Indonesia dikembalikan ke Yogyakarta, dan Angkatan bersenjata Belanda akan menghentikan semua operasi militer dan membebaskan semua tawanan perang.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, pada 22 Juni 1949 kembali diadakan perundingan antara RI, BFO dan Belanda. Pertemuan ini menghasilkan keputusan bahwa kedaulatan akan diserahkan kepada Indonesia secara utuh dan tanpa syarat sesuai Perjanjian Renville pada 1948, Belanda dan Indonesia akan mendirikan sebuah persekutuan dengan dasar sukarela dan persamaan hak serta Hindia Belanda akan menyerahkan semua hak, kekuasaan, dan kewajiban kepada Indonesia.
= Konferensi Meja Bundar dan Republik Indonesia Serikat
=Sebelum melangkah ke forum internasional, wakil-wakil RI berunding dua kali dengan wakil-wakil BFO dalam Konferensi Inter-Indonesia di Yogyakarta pada 22 Juli 1949, dan di Jakarta pada 1 Agustus 1949. Mereka sepakat mengenai aspek-aspek terpenting dalam usaha menciptakan suatu sistem politik baru. Perundingan itu kemudian dilanjutkan ke Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag.
KMB digelar pada 23 Agustus 1949, ketika itu delegasi Indonesia dipimpin oleh Mohammad Hatta, sementara delegasi BFO dipimpin oleh Sultan Hamid II. Pada konferensi tersebut, dibentuk komisi-komisi yang membahas berbagai aspek dalam rangka serah terima dari Belanda pada Republik Indonesia Serikat, serta persiapan pembentukan Uni Indonesia Belanda. KMB berakhir pada 2 November 1949 dengan terbentuknya negara Republik Indonesia Serikat.
Pada tanggal 14 November 1949 di Jakarta, wakil dari semua anggota BFO dan pemerintah Indonesia menandatangani Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Selain menunjuk wakil-wakil untuk duduk di Senat Republik Indonesia Serikat, BFO juga menunjuk wakil-wakilnya untuk duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat (DPR RIS).
Keanggotaan
BFO terdiri atas pimpinan 15 negara bagian bentukan Belanda, yang memiliki populasi antara 100,000 hingga 11 juta jiwa.
Negara Bagian
Negara Indonesia Timur
Jawa Timur
Sumatra Timur
Madoera
Pasundan (Jawa Barat)
Sumatera Selatan
Negara Otonom
Bandjar
Banka
Billiton
Jawa Tengah
Borneo Timur (tidak termasuk bekas wilayah Kerajaan Pasir)
Groot Dajak (Dajak Besar)
Riouw
Federasi Kalimantan Tenggara
Borneo Barat (Wilayah khusus)
Sejak awal pembentukan BFO terdapat tokoh-tokoh yang dominan dalam setiap rapat yang diadakan BFO. Tokoh tersebut adalah Anak Agung Gde Agung (Negara Indonesia Timur), R.T Adil Puradiredja (Pasundan), Sultan Hamid II (Borneo Barat), dan Tengku Mansoer (Sumatra Timur). Masing-masing tokoh memanfaatkan setiap kesempatan dalam BFO untuk mempengaruhi anggota lainnya agar mendukung usaha dan pemikirannya. Anak Agung dan Adil Puradiredja berusaha agar BFO mendekati RI, sedangkan Sultan Hamid II dan T. Mansoer berusaha agar BFO tetap mengikuti rencana Belanda.
Lihat pula
Konstitusi Republik Indonesia Serikat
Kabinet Republik Indonesia Serikat
Catatan kaki
Referensi
Ide Anak Agung Gde Agung (1973). Twenty Years Indonesian Foreign Policy: 1945–1965. Mouton & Co. ISBN 979-8139-06-2.
Reid, Anthony (1974). The Indonesian National Revolution 1945-1950. Melbourne: Longman Pty Ltd. ISBN 0-582-71046-4.
Kahin, George McTurnan (1970), Nationalism and Revolution in Indonesia, Cornell University Press, ISBN 0-8014-9108-8.
Kata Kunci Pencarian:
- Majelis Permusyawaratan Federal
- Presiden Indonesia
- Perjanjian Roem-Roijen
- Republik Indonesia Serikat
- Jusuf Wanandi
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Rumusan-rumusan Pancasila
- Uni Belanda-Indonesia
- Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
- Negara Sumatera Timur
- People's Consultative Assembly
- Majlis
- Mochtar Kusumaatmadja
- Tricameralism
- Indonesia
- Law of Indonesia
- House of Representatives (Indonesia)
- Politics of Indonesia
- List of legislatures by country
- Umar Wirahadikusumah