- Source: Majelis Rakyat Papua Barat
Majelis Rakyat Papua Barat (disingkat MRPB) adalah sebuah lembaga pemerintahan khusus yang menjadi representasi kultural orang asli Papua (OAP) yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama. MRPB berkedudukan di Manokwari sebagai ibukota Provinsi Papua Barat yang menjadi wilayah representatifnya.
Keanggotaan MRPB berjumlah tidak lebih dari 3/4 jumlah Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) yang dipilih melalui Panitia Pemilihan MRPB berjenjang dari distrik, kabupaten/kota, dan provinsi; dengan pembagian tiga komposisi dari wakil adat, wakil perempuan, dan wakil agama. Anggota MRPB yang menjabat saat ini adalah periode 2017-2022 yang dilantik pada 21 November 2017 berjumlah 42 orang. Dasar hukum berdirinya MRPB adalah UU RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang kemudian diperkuat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang.
Dasar hukum
Berikut ini adalah dasar hukum adanya MRPB sebagai sebuah lembaga pemerintahan khusus di Provinsi Papua Barat:
UUD RI Tahun 1945 Pasal 18, 18A, dan 18B;
Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
UU RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua;
UU RI Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang;
PP RI Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua; dan
PP RI Nomor 64 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua.
Tugas dan wewenang
Sebagaimana tertuang dalam UU RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua pada Bagian Keempat Pasal 20:
memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh DPRP;
memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap calon anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia utusan daerah Provinsi Papua yang diusulkan oleh DPRP;
memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Rancangan Perdasus yang diajukan oleh DPRP bersama-sama dengan Gubernur;
memberikan saran, pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerjasama yang dibuat oleh Pemerintah maupun Pemerintah Provinsi dengan pihak ketiga yang berlaku di Provinsi Papua khusus yang menyangkut perlindungan hak-hak orang asli Papua;
memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan dan masyarakat pada umumnya yang menyangkut hak-hak orang asli Papua, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesalannya; dan
memberikan pertimbangan kepada DPRP, Gubernur DPRD Kabupaten/Kota serta Bupat/Walikota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua.
Keanggotaan
Keanggotaan MRPB berjumlah tidak lebih dari 3/4 jumlah DPRPB yang menjabat selama 5 (lima) tahun sejak dilantik. Untuk saat ini, jumlah anggota DPRPB adalah 56 orang (45 orang dari jalur partai politik dan 11 orang dari jalur otonomi khusus), sehingga jumlah anggota MRPB adalah 42 orang (masing-masing 14 orang wakil adat, 14 orang wakil perempuan, dan 14 orang wakil agama).
= Kelompok keterwakilan
=Anggota MRPB terdiri dari tiga kelompok keterwakilan dengan jumlah masing-masing proporsional, yaitu:
Wakil Adat, dipilih dalam 2 tahap (distrik dan kabupaten/kota).
Wakil Perempuan, dipilih dalam 2 tahap (distrik dan kabupaten/kota).
Wakil Agama, dipilih dalam 1 tahap berdasarkan jumlah pemeluk agama secara proporsional.
= Panitia pemilihan
=Panitia Pemilihan MRPB dibentuk berjenjang dan berasal dari unsur pemerintah dan masyarakat yang memiliki masa tugas selama 3 (tiga) bulan sebelum pemilihan anggota MRPB baru dan berakhir hingga 1 (satu) bulan setelah pelantikan anggota MRPB baru.
Struktur MRPB
Berdasarkan UU RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Pasal 28, alat kelengkapan MRPB terdiri dari:
Pimpinan
Kelompok
Kelompok Kerja
Dewan Kehormatan
= Pimpinan MRPB
=Pimpinan MRPB terdiri dari 3 orang yang terdiri dari masing-masing wakil kelompok dengan sifat kolektif dengan susunan 1 Ketua dan 2 Wakil Ketua. Pemilihan Pimpinan MRPB diatur dalam Tata Tertib MRPB.
= Kelompok Kerja
=Kelompok Kerja (pokja) MRPB berjumlah 3 kelompok berdasarkan kelompok sebagai berikut:
Kelompok Kerja Adat, bertugas memberikan saran dan pertimbangan dalam rangka perlindungan adat dan budaya asli;
Kelompok Kerja Perempuan; bertugas melindungi dan memberdayakanperempuan dalam rangka keadilan dan kesetaraan gender; dan
Kelompok Kerja Agama, bertugas memantapkan kerukunan hidup antarumat beragama.
= Dewan Kehormatan
=Dewan Kehormatan MRPB (DK MRPB) berjumlah paling banyak 5 orang mewakili 3 kelompok keterwakilan yang terdiri dari unsur Pimpinan dan Anggota MRPB.
Daftar anggota
= Periode 2017–2022
=Anggota MRPB periode 2017–2022 berjumlah 42 orang yang dilantik pada 21 November 2017 sebagai berikut:
Lihat pula
Majelis Rakyat Papua
Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat
Referensi
Kata Kunci Pencarian:
- Majelis Rakyat Papua
- Majelis Rakyat Papua Barat
- Papua
- Organisasi Papua Merdeka
- Konflik Papua
- Penentuan Pendapat Rakyat
- Papua Nugini
- Frans Kaisiepo
- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
- Demokrasi
- Papua (province)
- List of Indonesian acronyms and abbreviations
- 2024 Indonesian general election
- Izaac Hindom
- Endorsements in the 2024 Indonesian presidential election