Maklumat 3 November 1945 adalah
Maklumat yang mendorong pembentukan partai-partai politik sebagai bagian dari demokrasi.
Maklumat ini dikeluarkan untuk persiapan rencana penyelenggaraan pemilu 1946.
Maklumat 3 November 1945 dapat disebut sebagai tonggak awal demokrasi Indonesia. Dengan
Maklumat ini, pemerintah berharap supaya partai politik dapat terbentuk sebelum penyelenggaraan pemilu anggota badan perwakilan rakyat pada Januari 1946.
Maklumat ini juga melegitimasi partai politik yang telah terbentuk sebelumnya sejak zaman Belanda dan Jepang serta terus mendorong lahirnya partai politik baru. Akan tetapi, proses pemantapan demokrasi Indonesia yang baru lahir melalui rencana penyelenggaraan Pemilu 1946 itu tidak bisa diwujudkan. Hal ini disebabkan bangsa Indonesia fokus pada perjuangan mempertahankan kemerdekaan akibat kedatangan pasukan militer Sekutu. Saat itu, pemilu bukan lagi prioritas.
Pemerintah RI memberikan pengumuman yang memuat anjuran untuk membentuk partai politik dengan ketentuan bahwa partai tersebut harus turut serta memperhebat perjuangan RI.
Maklumat dikeluarkan sebagai tanggapan atas usul Badan Pekerja KNIP kepada pemerintah.
Maklumat ini diumumkan di Jakarta oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta.
Maklumat 3 November menjadi peraturan utama yang mengatur partai politik di Indonesia selama empat belas tahun sebelum dicabut oleh Penetapan Presiden Nomor 7 Tahun 1959 tentang Syarat-syarat dan Penyederhanaan Kepartaian yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 31 Desember 1959.
Referensi