- Source: Masjid Pajimatan Imogiri
Masjid Pajimatan Imogiri, Masjid Kagungan Ndalem Pajimatan Imogiri, atau Masjid Sultan Agung Hanyakrakusuma (bahasa Jawa: ꦩꦱ꧀ꦗꦶꦢ꧀ꦏꦒꦸꦔꦤ꧀ꦢꦊꦩ꧀ꦥꦗꦶꦩꦠꦤ꧀ꦆꦩꦒꦶꦫꦶ, translit. Masjid Kagungan Dalem Pajimatan Imagiri) adalah masjid yang terletak di Desa Pajimatan, Kelurahan Wukirsari, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul atau + 17 kilometer dari Kota Yogyakarta. Masjid ini dikelola di bawah kekuasaan Kasunanan Surakarta Hadiningrat dan Kesultanan Yogyakarta. Hal inilah yang menyebabkan sampai saat ini kepengurusan masjid (termasuk khatib salat Jumat) ditentukan dan diangkat oleh sultan atas persetujuan dari Kasunanan Surakarta.
Bangunan dan perangkat yang menyertai Masjid Pajimatan Imogiri masih terpelihara keasliannya, meskipun telah dilakukan beberapa kali renovasi. Masjid yang berada di area kompleks Permakaman Imogiri ini ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Menteri No. PM.89/PW.007/MKP/2011.
Asal-usul penamaan
Asal-usul penamaan Masjid Pajimatan Imogiri yang melenceng dari pakem tidaklah jelas. Prasetyo mengungkapkan bahwa nama pajimatan imogiri berasal dari dua suku kata, yaitu jimat dan imogiri. Kata jimat mendapatkan awalan (pa-) dan akhiran (-an) untuk menunjukkan tempat, sehingga berarti “tempat untuk menyimpan jimat atau pusaka”, sedangkan kata imogiri berasal dari kata ima atau hima (berawan atau awan) dan giri (gunung), sehingga berarti “gunung berawan" atau "gunung yang tinggi”. Dengan demikian, arti dan makna pajimatan imogiri secara keseluruhan adalah "gunung berawan atau gunung yang tinggi sebagai tempat penyimpanan jimat atau pusaka bagi Kesultanan Mataram”. Hasil penelitian bersama yang dilakukan oleh Hamzah memperjelas bahwa nama tersebut berkaitan dengan kegandrungan masyarakat Jawa (khususnya masyarakat yang berada di bawah kekuasaan Kesultanan Mataram) terhadap hal-hal yang berbau mistis. Namun, beberapa pendapat menyatakan bahwa pembangunan Masjid Pajimatan Imogiri erat kaitannya dengan kegiatan menyepi yang dilakukan oleh Sultan Agung.
Sejarah pendirian
Kyai Tumenggung Citrokusumo merancang kompleks permakaman tersebut dengan perpaduan unsur Jawa (Hindu) dan Islam, juga dibangun masjid di dalamnya. Hingga kini, bangunan masjid tersebut tetap terjaga dan sesuai dengan bentuk aslinya.
Masjid ini dibangun oleh Sultan Agung pada tahun 1650 sebagai sarana ibadah bagi para abdi dalem Kesultanan Yogyakarta dan Kasunanan Surakarta yang bertugas di kompleks Permakaman Imogiri. Adapun jarak Masjid Pajimatan dengan Permakaman Imogiri + 500 meter, tepatnya di sisi utara pintu masuk tangga menuju ke permakaman yang berjumlah sekitar 400 anak tangga. Para abdi dalem yang berjaga di sana juga menggunakan pakaian Jawa dalam menjalankan tugasnya, termasuk muazin dan khatib.
Selain Masjid Pajimatan Imogiri, masjid lain yang dibangun pada masa pemerintahan Sultan Agung adalah Masjid Pathok Negoro dan Masjid Sunan Cirebon.
Kondisi fisik
Keberadaan Masjid Pajimatan tidak dapat dipisahkan dari kompleks Permakaman Imogiri, yaitu makam khusus para raja maupun keluarga Kasunanan Surakarta dan Kesultanan Yogyakarta. Masjid Pajimatan Imogiri terletak di sebelah selatan Permakaman Imogiri, sedangkan Permakaman Imogiri terletak di puncak Bukit Merak.
Hal ini disebabkan karena Masjid Pajimatan Imogiri merupakan bangunan yang menjadi salah satu komponen dari kompleks Permakaman Imogiri.
Adapun bagian dari kompleks Permakaman Imogiri meliputi:
Masjid Pajimatan Imogiri;
Gapura sebanyak empat buah, yaitu Kori Supit Urang, Regol Sri Manganti I, Regol Sri Manganti II, dan Gapura Papak;
Kelir sebanyak empat buah;
Padhasan sebanyak enam buah;
Nisan di delapan kelompok makam, yaitu Kedaton Sultan Agung, Kedaton Pakubuwono, Kedaton Bagusan/Kasuwargan Surakarta, Kedaton Kapingsangan/Antana Luhur, Kedaton Giri Mulya, Kedaton Kasuwargan, Kedaton Besiyaran, dan Kedaton Saptorenggo.
Secara administratif, pelataran masjid ini sebenarnya masuk ke dalam wilayah Dusun Kedung Buweng, Kelurahan Wukirsari, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, tetapi kompleks Permakaman Imogiri secara keseluruhan masuk ke dalam dua dusun dan desa di Kecamatan Imogiri.
Awalnya bangunan ini dibangun dari bahan-bahan kayu jati dan tembok yang dibuat atas susunan batu bata dengan spesi atau lepa yang terbuat dari komposisi (adonan) berupa pasir, gamping (kapur), dan batu bata yang dihancurkan (digiling). Sebagai penutup atap bangunan dulunya digunakan genteng sirap. Dalam perkembangannya atap sirap digantikan dengan seng gelombang.
Bangunan Masjid Pajimatan Imogiri dapat dikatakan tidak begitu luas. Hal ini disebabkan karena Masjid Pajimatan Imogiri berdiri di atas tanah kesultanan yang hanya memiliki luas + 600 meter2. Adapun ruang utamanya memiliki luas + 10 x 6 meter2, sedangkan serambinya memiliki luas + 6 x 3 meter2. Pada bagian depan masjid terdapat halaman seluas + 80 meter2 dan kolam yang dahulu berfungsi sebagai tempat bersuci di sisi selatan.
Secara fisik, bangunan Masjid Pajimatan berarsitektur Jawa tradisional dengan atap berupa limasan lawakan. Tidak ada kubah yang terpasang di bagian atasnya, hanya ada cungkup yang berbentuk bunga kenanga dari tembaga. Masjid Pajimatan memiliki ciri-ciri yang menunjukkan kekuasaan Kasunanan Surakarta dan Kesultanan Yogyakarta. Sisi utara masjid menunjukkan kekuasaan Kasunanan Surakarta, sedangkan sisi selatan masjid menunjukkan kekuasaan Kesultanan Yogyakarta. Pada halaman sebelah utara dibangun sebuah tugu yang di bagian atasnya diberikan mahkota kerajaan oleh Pakubuwono X, sedangkan di halaman sebelah selatan terdapat kolam yang dibatasi oleh tembok. Pagar pada bagian serambi masjid juga dibuat berbeda. Jari-jari pagar di bagian utara dibuat lebih kecil dengan jumlah 15 buah, sedangkan jari-jari pagar di bagian selatan dibuat lebih besar dengan jumlah 14 buah. Adapun perlengkapan lain yang ada di dalam masjid adalah adanya sebuah mimbar bertangga empat dan bedug yang ukurannya cukup besar. Mimbar dan bedug tersebut merupakan peninggalan asli dari Sultan Agung.
Masjid ini masih terpelihara keasliannya. Keaslian bangunan dan perangkat yang menyertai masjid tersebut terlihat dari soko guru (tiang tengah) yang terbuat dari kayu jati yang ditopang dengan umpak persegi yang terbuat dari batu kali, mihrab berupa relung pada dinding di sebelah barat, dan mimbar yang dibuat pada masa pemerintahan Sultan Agung dan sampai sekarang masih dipergunakan. Selain itu, masjid ini juga masih mempertahankan arsitektur tempo dulu dengan tidak menghilangkan kolam yang terdapat di depan masjid.
Penetapan cagar budaya
Bangunan Masjid Pajimatan Imogiri dan kompleks Permakaman Imogiri adalah sumber daya arkeologi yang memiliki nilai sejarah, filosofi, kepurbakalaan, dan kebudayaan. Unsur Hindu yang kental menjadi salah satu karakteristik tersendiri ketika Islam menyatu dengan budaya Jawa dalam arsitektur bangunan kompleks Permakaman Imogiri, termasuk keberadaan Masjid Pajimatan Imogiri. Pada saat ini, Masjid Pajimatan Imogiri beserta kompleks Permakaman Imogiri telah ditetapkan sebagai cagar budaya tak bergerak di Kabupaten Bantul, yang bersifat living monument dan masih difungsikan melalui Surat Keputusan Menteri No. PM.89/PW.007/MKP/2011.
Lihat pula
Masjid Kauman Pleret
Masjid Pathok Negara Taqwa Wonokromo
Rujukan
Daftar pustaka
Pranala luar
Bakal Umpak Masjid Pajimatan Imogiri
Kisah Abdi Dalem Masjid Pajimatan Imogiri
Masjid Peninggalan Sultan Agung
Kata Kunci Pencarian:
- Astana Pajimatan Himagiri
- Masjid Pajimatan Imogiri
- Daftar masjid di Indonesia
- Masjid Pathok Negara Taqwa Wonokromo
- Nguras enceh
- Bukit Bego
- Masjid Kauman Pleret
- Astana Girilaya
- Makam Ratu Mas Malang
- Hamengkubuwana IX