Nakhoda atau kapten kapal adalah seorang pelaut berlisensi yang memegang komando tertinggi dan tanggung jawab atas sebuah kapal.
Nakhoda bertanggung jawab atas keselamatan dan efisensi operasi dari sebuah kapal, termasuk kelaiklautan, keselamatan dan keamanan, operasi kargo, navigasi, manajemen kru, serta kepatuhan hukum.
Nakhoda juga bertanggung jawab atas orang dan kargo yang ada di atas kapal. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
Nakhoda adalah perwira laut yang memegang komando tertinggi di atas kapal niaga atau kapten kapal. Sementara menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran,
Nakhoda adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Istilah
Nakhoda kemungkinan berasal dari sebuah kata dalam bahasa Persia, yakni ناخدا, yang berarti pemimpin kapal, yang terdiri dari kata ناو (nâv, “kapal, perahu”) dan خدا (xodâ, “pemimpin, tuan, kepala”). Bagi orang yang awam dengan dunia pelayaran, ada yang menyamakan
Nakhoda dengan juru mudi kapal, padahal keduanya tidak sama.
Nakhoda adalah pemimpin yang bertanggung jawab penuh di atas kapal, sedangkan juru mudi adalah bawahan
Nakhoda dan bukan perwira di atas kapal.
Tugas dan fungsi
Nakhoda bertugas memastikan bahwa kapal yang ia pimpin mematuhi peraturan lokal dan internasional, serta mematuhi kebijakan dari perusahaan dan negara tempat kapal tersebut didaftarkan. Sesuai peraturan,
Nakhoda bertanggung jawab atas aspek operasi kapal, seperti navigasi kapal, kebersihan dan kelaiklautan kapal, penanganan kargo di atas kapal, manajemen kru kapal, manajemen kas dan stok kapal, serta perawatan terhadap sertifikat dan dokumentasi kapal.
Salah satu tugas penting
Nakhoda adalah untuk memastikan kepatuhan terhadap rencana keamanan kapal, sebagaimana yang diwajibkan oleh ISPS Code dari IMO. Rencana tersebut disesuaikan untuk memenuhi kebutuhan dari tiap kapal, dan merinci tugas seperti pencarian dan inspeksi, perawatan ruangan terbatas, serta respon terhadap ancaman dari teroris, pembajak, dan penumpang gelap. Rencana keamanan tersebut juga meliputi topik seperti pengungsi dan pencari suaka, penyelundupan, dan penyabot.
Pada kapal tanpa jenang,
Nakhoda juga bertanggung jawab atas akuntansi kapal, yang meliputi memastikan jumlah kas yang cukup di atas kapal, mengoordinasikan pembayaran gaji kru kapal (termasuk pembayaran di muka), serta mengelola stok di atas kapal.
Pada pelayaran internasional,
Nakhoda juga bertanggung jawab untuk memenuhi persyaratan dari petugas imigrasi dan bea cukai lokal. Persyaratan imigrasi dapat meliputi situasi seperti penaikan dan penurunan penumpang, penanganan kru yang meninggalkan kapal, penggantian kru di pelabuhan, dan membuat akomodasi untuk kru kapal asing. Persyaratan bea cukai dapat meliputi deklarasi kargo, deklarasi stok kapal, deklarasi barang bawaan kru kapal, serta daftar kru dan penumpang kapal.
Nakhoda pun bertanggung jawab apabila kapalnya atau kargo yang dibawa kapalnya rusak, serta apabila kapalnya menyebabkan kapal lain atau fasilitas lain rusak.
Nakhoda bertindak sebagai penghubung untuk investigator lokal dan bertanggung jawab menyediakan catatan, laporan, pernyataan, serta bukti yang lengkap dan akurat. Contoh kerusakan yang dapat disebabkan oleh kapal meliputi tabrakan dengan kapal lain atau fasilitas lain, karamnya kapal, dan penyeretan jangkar. Sementara kerusakan kargo biasanya disebabkan oleh cuaca buruk, kerusakan air, pencurian, dan kesalahan saat penaikan/penurunan kargo oleh buruh bongkar muat.
Semua orang yang ada di atas kapal, termasuk petugas, kru, dan penumpang, berada di bawah otoritas dan tanggung jawab
Nakhoda, terutama saat sedang berlayar. Terkait kesehatan,
Nakhoda bertanggung jawab untuk menangani masalah kesehatan yang menimpa penumpang dan kru kapal dengan menyediakan perawatan kesehatan secepat mungkin, melalui kerja sama dengan tenaga kesehatan di pelabuhan, atau jika dibutuhkan, mengevakuasi orang yang mengalami masalah kesehatan sesegera mungkin ke darat.
= Menikahkan
=
Terdapat kepercayaan bahwa
Nakhoda dapat menikahkan penumpang dan kru di atas kapal di laut, tetapi sebagian besar negara tidak memperbolehkan pernikahan oleh
Nakhoda di laut.
Di Angkatan Laut Amerika Serikat, wewenang
Nakhoda dicantumkan pada peraturan tahun 1913, yang menyatakan bahwa: "
Nakhoda tidak diperbolehkan menikahkan kru kapal di laut.
Nakhoda juga tidak diperbolehkan mengizinkan upacara pernikahan diadakan di laut apabila kapalnya berada di luar Amerika Serikat." Namun, terdapat pengecualian "sesuai peraturan lokal di mana pihak yang terlibat berdomisili" dan "apabila hadir pejabat diplomatik atau konsuler dari Amerika Serikat, yang bersedia menerbitkan akta nikah dan membuat salinan yang diwajibkan oleh peraturan konsuler."
Lebih lanjut, di Amerika Serikat, terdapat sejumlah preseden hukum yang kontradiktif, seperti pengadilan tidak mengakui pernikahan yang dilakukan di laut di California pada kasus Norman v. Norman tahun 1898, tetapi mengakui pernikahan yang dilakukan di laut di New York pada kasus Fisher v. Fisher tahun 1929 (terlepas dari tidak adanya peraturan daerah), dan pada kasus Johnson v. Baker tahun 1933, sebuah pengadilan di Oregon memerintahkan pembayaran santunan kematian kepada seorang janda, karena ia telah membuktikan bahwa pernikahannya di laut adalah legal. Namun, pada Fisher v. Fisher, keterlibatan
Nakhoda tidak mempengaruhi putusan pengadilan. Pada kasus Bolmer v. Edsall di New Jersey tahun 1919, dinyatakan bahwa pernikahan di laut diatur oleh peraturan di mana kapal tersebut didaftarkan.
Di Britania Raya,
Nakhoda tidak pernah diperbolehkan untuk menikahkan penumpang dan kru kapal. Namun sejak tahun 1854, terdapat sejumlah pernikahan yang ditulis di dalam buku catatan dari sejumlah kapal.
Peraturan di Spanyol and Filipina mengakui sebuah pernikahan in articulo mortis (pada saat meninggal) dengan dipandu oleh
Nakhoda saat berlayar.
Jepang memperbolehkan
Nakhoda untuk menikahkan penumpang dan kru kapal di laut, tetapi hanya untuk warga negara Jepang. Malta, Bermuda, dan Bahama memperbolehkan
Nakhoda dari kapal yang terdaftar di negaranya untuk menikahkan penumpang dan kru kapal di laut. Princess Cruises, yang mendaftarkan kapalnya di Bermuda, pun memanfaatkan kebijakan tersebut sebagai nilai jual bagi kapalnya, sehingga Cunard juga memindahkan pendaftaran Queen Mary 2, Queen Victoria, dan Queen Elizabeth dari Southampton ke Bermuda pada tahun 2011 untuk memungkinkan pernikahan diadakan di atas kapalnya.
Sejumlah
Nakhoda juga mendapat izin (sebagai utusan dari menteri agama atau akreditasi sebagai notaris), yang memungkinkannya untuk menikahkan penumpang dan kru kapal di wilayah yang tidak memperbolehkan. Kemungkinan lain adalah mengadakan pernikahan di pelabuhan, di bawah otoritas dari petugas di pelabuhan.
Pada karya fiksi, terdapat sejumlah pernikahan di atas laut, seperti pada film tahun 1951 The African Queen, dan pada episode dari The Love Boat, How I Met Your Mother, The Office, serta pada sejumlah seri Star Trek.
Penggajian
= Britania Raya
=
Hingga tahun 2008, Learning and Skills Council mencatat bahwa gaji tahunan untuk perwira dek senior berkisar antara £22.000 hingga £50.000 per tahun. Lembaga tersebut pun mencirikan kesempatan kerja untuk perwira dek senior sebagai "secara umum baik" dan diperkirakan akan "cukup meningkat" di pasar kerja dalam beberapa tahun ke depan.
= Amerika Serikat
=
Hingga tahun 2013,
Nakhoda pada kapal laut dalam berbendera Amerika Serikat menerima gaji hingga US$1.500 per hari, atau US$80.000 hingga US$300.000 per tahun.
Nakhoda kapal niaga yang lebih kecil menerima gaji antara US$350 hingga US$700 per hari, atau US$65.000 hingga $180.000 per tahun. Sementara
Nakhoda kapal feri besar rata-rata menerima gaji US$56.794 per tahun.
Pada tahun 2005, hanya ada 3.393 pelaut yang memegang lisensi
Nakhoda aktif tanpa batasan tonase. Sebanyak 87 pelaut di antaranya memegang lisensi dekat pesisir, 291 pelaut di antaranya memegang lisensi perairan darat dan danau besar, sementara 1.044 pelaut di antaranya memegang lisensi perairan darat saja. Sedangkan 47.163 pelaut pemegang lisensi
Nakhoda aktif pada tahun 2005 memiliki batasan tonase, yang mana separuh di antaranya dibatasi hanya hingga 100 gross ton.
Hingga tahun 2006, sejumlah 34.000 orang bekerja sebagai
Nakhoda, mualim, dan pandu di Amerika Serikat. Bureau of Labor Statistics Amerika Serikat pun memproyeksikan bahwa jumlah tersebut akan tumbuh sebesar 18%, dengan diperkirakan bahwa pada tahun 2016 akan ada 40.000
Nakhoda.
Seragam
Seragam dipakai di banyak kapal, dan biasanya diwajibkan di kapal penumpang dan kapal pesiar oleh perusahaannya.
Pada kapal penumpang, perusahaan biasanya ingin menampilkan citra tunggal dan seragam juga digunakan untuk memudahkan dalam membedakan kru kapal dengan penumpang biasa. Sejumlah perusahaan dan negara juga menggunakan ikal eksekutif mirip seperti pada Angkatan Laut Britania Raya.
Tanda pangkat untuk
Nakhoda
Istilah terkait
= Senioritas kapten
=
Pada sejumlah negara, seperti Britania Raya, Amerika Serikat, dan Italia, sejumlah kapten dengan pengalaman khusus di bidang navigasi komando di laut, dapat disebut komodor atau
Nakhoda senior.
= Master
=
Istilah master diturunkan dari bahasa Latin, magister navis, yang digunakan selama masa kekaisaran Roma untuk menyebut bangsawan (patricius) yang memegang kekuasaan tertinggi di atas kapal. Magister navis memiliki hak untuk memakai laurus atau corona laurèa dan corona navalis. Sesuai tradisi tersebut,
Nakhoda di sejumlah negara kini pun masih memakai daun laurel emas atau daun oak emas di pelindung topinya.
= Skipper
=
Skipper adalah seseorang yang memegang komando atas sebuah kapal, mirip seperti "
Nakhoda yang berwenang di atas kapal." Di perairan, skipper memegang komando atas semua kru kapal. Skipper dapat merupakan pemilik dari kapal tersebut, ataupun bukan.
Skipper diturunkan dari sebuah kata dalam bahasa Belanda, yakni schipper, yang mana schip berarti "kapal". Dalam bahasa Belanda, sch- dilafalkan [sx], tetapi masyarakat Inggris melafalkannya sebagai [sk].
Di Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang nomor 21 tahun 1992 dan pasal 341.b KUHD, definisi dari
Nakhoda adalah sebagai berikut:
Nakhoda kapal ialah seseorang yang sudah menanda tangani Perjanjian Kerja Laut (PKL) dengan Pengusaha Kapal dimana dinyatakan sebagai
Nakhoda, serta memenuhi syarat sebagai
Nakhoda dalam arti untuk memimpin kapal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. maka secara ringkas singkat tanggung jawab dari seorang
Nakhoda kapal adalah sebagai berikut:
Memperlengkapi kapalnya dengan sempurna
Mengawaki kapalnya secara layak sesuai prosedur/aturan
Membuat kapalnya layak laut (seaworthy)
Bertanggung jawab atas keselamatan pelayaran
Bertanggung jawab atas keselamatan para pelayar yang ada di atas kapalnya
Mematuhi perintah Pengusaha kapal selama tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku
Tugas
Nakhoda kapal yang diatur oleh peraturan dan perundang-undangan di Indonesia, yaitu:
Sebagai Pemegang Kewibawaan Umum di atas kapal. (pasal 384, 385 KUHD serta pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992).
Sebagai Pemimpin Kapal. (pasal 341 KUHD, pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992 serta pasal 1/1 (c) STCW 1978).
Sebagai Penegak Hukum. (pasal 387, 388, 390, 394 (a) KUHD, serta pasal 55 No. 21 Th. 1992).
Sebagai Pegawai Pencatatan Sipil. (Reglemen Pencatatan Sipil bagi Kelahiran dan Kematian, serta pasal 55 UU. No. 21. Th. 1992).
Sebagai Notaris. (pasal 947 dan 952 KUHPerdata, serta pasal 55 UU. No. 21, Th. 1992).
Catatan
Referensi
Aragon, James R.; Messer, Tuuli Anna (2001). Master's handbook on ship's business. Cambridge, Md: Cornell Maritime Press. ISBN 0-87033-531-6.
Bureau of Labor Statistics (U.S.A.) (2014). "Water Transportation Occupations". Occupational Outlook Handbook, 2014-15 Edition. Government Printing Office. Diakses tanggal 2014-08-19.
Pranala luar
Media tentang
Nakhoda di Wikimedia Commons
Definisi kamus
Nakhoda di Wikikamus
Arti Kata
Nakhoda dalam KBBI
Definisi
Nakhoda menurut Undang-Undang Diarsipkan 2015-11-18 di Wayback Machine.
Commonwealth of Australia (2008). "Ship's Master". Job Guide. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2009-01-08. Diakses tanggal 2009-03-01.
Hayler, William B. (2003). American Merchant Seaman's Manual. Cornell Maritime Press. ISBN 0-87033-549-9.
International Maritime Organization (1995) [1978]. "II: Standards Regarding the Master and Deck Department". International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers, 1978. Section A–II/1.
Learning and Skills Council (2005). "Merchant Navy Deck Officer Job Profile". Careers Advice Website. London: United Kingdom. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2008-09-17. Diakses tanggal 2008-10-21.
Pelletier, James Laurence (2007). Mariner's Employment Guide. Augusta, Maine: Marine Techniques. ISBN 978-0-9644915-0-2.
Turpin, Edward A.; McEwen, William A. (1980). Merchant Marine Officers' Handbook (edisi ke-4th). Centreville, MD: Cornell Maritime Press. ISBN 0-87033-056-X.