- Source: Organon Pharma Indonesia
PT Organon Pharma Indonesia Tbk (atau disingkat Organon saja) adalah sebuah perusahaan publik di Indonesia (IDX: SCPI) yang bergerak sebagai perusahaan farmasi, dalam hal ini adalah dalam perdagangan, ekspor-impor dan produksi obat-obatan seperti untuk diabetes dan imunisasi. Berkantor pusat di Wisma 46, Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, perusahaan ini telah beberapa kali mengganti namanya dan sepanjang beroperasinya merupakan anak usaha dari sejumlah perusahaan farmasi asal Amerika Serikat.
Manajemen
Komisaris Utama: Andreas Daugaard Jorgensen
Komisaris: Erwin Agung
Komisaris: Irsan Budianto Darmadji
Direktur Utama: Daniel
Direktur: Yuliana
Direktur: Andri Soelastyo
Kepemilikan
Organon LLC: 98,79%
Publik: 1,21%
Sejarah
= 1972-2009
=Organon didirikan pada 7 Maret 1972 dengan nama PT Essex Indonesia yang merupakan perusahaan patungan antara Bernard Murimboh dan Schering-Plough Corp. Dua tahun kemudian, pada tahun 1974, pabriknya di daerah Pandaan, Pasuruan mulai dibangun dan dioperasikan setahun kemudian, tepatnya pada Januari 1975. Produksi produk-produk farmasi di PT Essex sendiri awalnya hampir semua bahan bakunya didatangkan dengan impor, hingga pada tahun 1979 mulai memproduksi bahan dasar gentamisin. Struktur kepemilikan saham berubah pada tahun 1984, dengan masuknya PT ASEAM Indonesia sebagai pemegang saham 20%, menyisakan Bernard 5,2% dan Schering-Plough 70%. Kemudian, pada 29 Maret 1990, nama perusahaan berganti menjadi PT Schering-Plough Indonesia, seiring munculnya Schering-Plough sebagai pemegang saham dominan dalam rangka mendanai pembangunan pabrik di Surabaya.
Tidak lama setelah pergantian nama, mulai 8 Juni 1990 Schering-Plough Indonesia resmi menjadi perusahaan publik dengan melepas 3,6 juta sahamnya sebesar Rp 12.750/lembar. Kode emitennya adalah SCPI yang merupakan singkatan namanya saat itu, dan saham yang dilepas adalah milik ASEAM Indonesia. Dalam perkembangannya, saham Schering-Plough Corp meningkat menjadi 90%. Sejak 1997, Schering-Plough kembali mengimpor bahan bakunya karena produksi sendiri dirasa mahal dan dilanjutkan penutupan pembuatan tablet dan produk steril. Produk yang dihasilkannya meliputi antibiotik seperti Garamycin dan Netromicyn, obat kulit seperti krim Betamenthasone Dipropionate dan Valerate, serta untuk alergi seperti Claritin dan Clarinase. Selain itu, SCPI juga membuat produk farmasi untuk hewan, produk kebersihan, kosmetik, keperluan rumah tangga dan sejenisnya, maupun obat seperti untuk kanker dan hepatitis baik impor maupun lokal. Pada 2008, diperkirakan perusahaan ini sudah memiliki 308 karyawan dan sejak Agustus 1994 sudah menerapkan CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik).
= 2009-2021
=Pada 10 Maret 2009, Merck & Co. (atau MSD, tidak sama dengan Merck KGaA), yang juga sama-sama perusahaan AS, mengumumkan akuisisi Schering-Plough Corp. sebesar US$ 44,1 miliar. Merger ini tuntas pada 3 November 2009, dengan Schering-Plough Corp. berganti nama menjadi Merck & Co. dan Merck & Co. yang lama dimerger ke perusahaan tersebut. Meskipun demikian, anak usaha MSD di Indonesia, PT Schering-Plough Indonesia Tbk (anak usaha eks-Schering Plough Corp.) dan PT Merck Sharp & Dohme Indonesia (eks-MSD) tidak ikut merger dan tetap terpisah, sehingga nama asli kedua perusahaan awalnya tetap dipertahankan. Baru pada 12 Oktober 2012, nama PT Schering-Plough Indonesia Tbk diubah menjadi PT Merck Sharp Dohme Pharma Tbk. Pada tahun 2020, diperkirakan 90% penjualannya sebesar Rp 1,33 triliun adalah dengan pihak berelasi (Rp 1,03 triliun ke Merck Sharp Dohme Asia Pacific Services Pte. Ltd. dan Rp 158,37 miliar ke PT Merck Sharp & Dohme Indonesia), dan meraih keuntungan Rp 127 miliar.
Sejak 22 Maret 2013, PT MSD Pharma Tbk sudah mengumumkan niatnya untuk menjadi perusahaan tertutup (delisting) secara sukarela. Dari sekitar 10,8% sahamnya yang dimiliki publik, ditawar akan dibeli seharga Rp 100.000/lembar dengan total keseluruhannya sebanyak Rp 38,91 miliar. Menyikapi rencana yang sebenarnya sudah diumumkan sejak Februari 2013 ini, maka sejak 1 Maret 2013, perdagangan saham SCPI di Bursa Efek Indonesia resmi dihentikan (suspend), dengan harga terakhir Rp 29.000/lembar. Rencana delisting ini terjadi karena perdagangan sahamnya dirasa tidak likuid. Meskipun demikian, hingga kini saham SCPI tidak kunjung bisa dihapus dari perdagangan di BEI, malah kemudian khusus pasar negosiasi perdagangannya sudah dibuka lagi sejak 1 Juni 2016. Kegagalan tersebut terjadi karena tender offer yang dilakukan PT MSD Pharma Tbk tidak diminati oleh pemegang saham publiknya.
= Menjadi Organon
=Ketika proses delisting SCPI masih menemui jalan buntu, induknya yaitu Merck & Co. (MSD) di AS pada 11 Maret 2020 memutuskan untuk melakukan spin-off atas bisnisnya di bidang kesehatan dan farmasi khusus perempuan, biosimilar dan merek-merek tertentu. Dalam rangka spin-off ini, maka pada 22 Maret 2021, seluruh saham MSD di SCPI dilepas kepada Organon & Co., anak usaha barunya. Hal ini membuat kepemilikan saham menjadi Organon LLC menjadi 98,79%, dan publik sisanya. Nama perusahaan kemudian juga berganti dari PT Merck Sharp Dohme Pharma Tbk menjadi PT Organon Pharma Indonesia Tbk sejak 6 Januari 2021. Sejak Juni 2021, Organon & Co. tidak lagi dimiliki oleh MSD, sehingga kepemilikan MSD di SCPI tidak ada lagi. Meskipun demikian, seperti telah dijelaskan, MSD masih beroperasi di Indonesia dengan adanya PT Merck Sharp & Dohme (MSD) Indonesia yang memang terpisah manajemennya dengan SCPI.
Rujukan
Pranala luar
Situs resmi
Kata Kunci Pencarian:
- Organon Pharma Indonesia
- Organon & Co.
- Organon (disambiguasi)
- Obat sirop terkontaminasi
- Indeks Harga Saham Gabungan
- Indeks Saham Syariah Indonesia
- IDX Composite