- Source: Pajak bujangan
Pajak bujangan adalah sebuah pajak hukuman yang diberlakukan pada pria bujangan. Aturan semacam itu dulunya diatur sebagai bagian dari kepanikan moral karena status penting yang diberikan kepada perkawinan pada berbagai masa dan tempat. Penerapan pajak bujangan misalnya pada Romawi Kuno dan beberapa badan legislatif negara bagian di Amerika Serikat pada awal abad ke-20. Pajak bujangan umumnya bersifat rasialisme seperti sebagai bagian dari kebijakan-kebijakan apartheid, atau alasan nasionalisme seperti dalam fasisme Italia. Negara-negara anggota Pakta Warsawa telah menggiatkan pandangan bahwa pajak bujangan merupakan salah satu jenis pajak ketidakberanakan.
Referensi
Bacaan lanjutan
Long, George (1875). "Lex Papia Poppaea". A Dictionary of Greek and Roman Antiquities: 691–692.
Treggiari, S. (1993). "Roman Marriage : Iusti Coniuges from the Time of Cicero to the Time of Ulpian". Oxford and New York: Clarendon Press. .
Pranala luar
The Roman Law Library, incl. Leges
Kata Kunci Pencarian:
- Pajak bujangan
- Rimbo Bujang, Tebo
- Jambi
- Harry, Adipati Sussex
- Daftar tokoh Minangkabau
- Simbur Cahaya
- Marco Polo
- Ajloun
- Romawi Kuno
- Kabupaten Sambas