- Source: Pajak dosa
Pajak dosa adalah sebuah cukai yang secara khusus diberlakukan terhadap barang-barang tertentu yang dianggap berbahaya bagi masyarakat dan perorangan, contohnya alkohol, tembakau, permen, obat, minuman ringan, makanan cepat saji, kopi, gula, judi dan pornografi. Kontras dengan pajak Pigovian, yang dibayarkan atas kerusakan pada masyarakat yang disebabkan oleh barang-barang tersebut, pajak dosa dipakai untuk meningkatkan harga dalam upaya menurunkan tawaran, atau menjatuhkannya, untuk meningkatkan dan menemukan sumber pendapatan baru.
Referensi
Kata Kunci Pencarian:
- Pajak dosa
- Pemungut cukai
- Makanan rongsok
- Depresi Besar
- Perumpamaan domba yang hilang
- Tiongkok
- Protestanisme
- Matius
- Zakheus
- Piagam Madinah