• Source: Pajak optimal
  • Teori pajak optimal atau teori pemajakan optimal adalah studi tentang perancangan dan penerapan pajak yang mengurangi ketakefisienan dan distorsi dalam pasar di bawah kendala ekonomi tertentu. Umumnya, kriteria ini terdiri dari kepentingan individu-individu dan optimasi masalah melibatkan meminimalkan kerugian yang disebabkan oleh pajak. Pajak yang netral merupakan teori pajak tentang penghindaran kerugian dan ketidakefisienan secara utuh . Hal-hal lain disamakan, jika seorang pembayar pajak harus memilih antara dua proyek ekonomi yang saling menguntungkan (katakanlah investasi) yang sama-sama memiliki risiko pra-pajak dan imbal hasil, yang satu dengan pajak yang lebih rendah atau dengan pembebasan pajak akan dipilih oleh orang yang tepat. Dengan demikian para ekonom berpendapat bahwa pajak pada umumnya akan mengubah perilaku.

    "...pendapatan ekonomi dari orang-orang pribadi terdiri dari tiga jenis: sewa, keuntungan, dan upah. Wajib pajak biasa pada akhirnya akan membayar pajak mereka dari setidaknya salah satu sumber pendapatan. Pemerintah mungkin bermaksud bahwa ada pajak tertentu yang dipungut secara khusus pada sewa, keuntungan, atau upah – dan pajak yang lain harus dipungut dari tiga sumber pendapatan terebut. Namun, beberapa pajak mau tidak mau pasti akan dikenakan berdasarkan sumber daya dan orang-orang yang berbeda dengan yang dimaksudkan ... Pajak yang baik memenuhi empat kriteria utama. Mereka adalah (1) proporsional terhadap pendapatan atau kemampuan membayar (2) pasti dan tidak sewenang-wenang (3) dibayarkan pada saat dan dengan cara yang tepat bagi pembayar pajak, dan (4) murah untuk dikelola dan dikumpulkan."


    Catatan

Kata Kunci Pencarian: