Palapa Ring merupakan salah satu proyek strategis nasional yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksana Proyek Strategis Nasional yang menghubungkan seluruh 514 ibukota kabupaten/kota di Indonesia dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan Non-KPBU.
Penggelaran
Palapa Ring oleh Pemerintah sepanjang lebih dari 12.000 km di 57 kabupaten/kota di 11 provinsi dengan skema KPBU merupakan wujud dari kebijakan afirmatif pemerintah untuk menyediakan internet cepat di wilayah-wilayah Terluar, Terdepan, Tertinggal (3T) yang secara komersial tidak feasible untuk dibangun oleh pihak swasta.
Pemerintah melalui Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi bekerja sama dengan tiga Badan Usaha Pelaksana, yaitu PT
Palapa Ring Barat (
Palapa Ring Barat), PT LEN Telekomunikasi Indonesia (
Palapa Ring Tengah) & PT
Palapa Timur Telematika (
Palapa Ring Timur) telah menuntaskan pembangunan jaringan tulang punggung serat optik nasional di seluruh ibukota kabupaten/kota di Indonesia pada bulan Agustus 2019.
Palapa Ring merupakan tulang punggung (backbone), sehingga untuk dapat dinikmati masyarakat, dibutuhkan jaringan akses. Peran aktif dari penyedia jasa telekomunikasi sangat diperlukan untuk memanfaatkan backbone dan membangun akses dari
Palapa Ring.
Pembangunan jaringan serat optik sebagai tulang punggung ketersediaan telekomunikasi nasional yang menghubungkan seluruh kabupaten/kota di Indonesia sampai ke daerah 3T dilakukan meliputi jalur laut, jalur darat serta penggunaan radio microwave (tower) untuk menghubungkan kota-kota yang minim infrastruktur dan diharapkan dapat mengoptimalkan perkembangan infrastruktur telekomunikasi, mempercepat pembangunan dan pemerataan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia.
Sejarah nama
Palapa dalam
Palapa Ring diambil dari Sumpah
Palapa yang dikumandangkan oleh Patih Gajah Mada yang bertekad menyatukan Nusantara. Dengan tekad yang sama, pembangunan konektivitas digital dituntaskan dari Sabang sampai Merauke, dan Pulau Miangas sampai Pulau Rote.
Menteri Komunikasi dan Informatika pada Kabinet Kerja (2014–2019) Bapak Rudiantara menyampaikan bahwa
Palapa Ring sudah direncanakan sejak 2015, namun belum dapat diselesaikan saat itu. Baru di tahun 2016 akhirnya proyek ini dimulai berkat inisiasi KPBU dari Bappenas dan Kementerian Keuangan.
Pemerintah kemudian membuat terobosan melalui penetapan Peraturan Presiden tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (Perpres 38/2015) yang memberikan alternatif pembiayaan proyek pembangunan melalui skema KPBU yang memungkinkan dimulainya pembangunan infrastruktur telekomunikasi
Palapa Ring pada tahun 2016.
Proyek
Palapa Ring sendiri didukung oleh Kominfo selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (PJPK) untuk pembangunan jaringan tulang punggung serat optik nasional melalui skema kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Pelaksana Proyek (BUP) Tulang Punggung Serat Optik
Palapa Ring.
Sekilas
Palapa Ring Timur
PT
Palapa Timur Telematika merupakan salah satu anak Usaha PT Mora Telematika Indonesia, sebagai Badan Usaha Pelaksana yang telah berhasil membangun Proyek
Palapa Ring Timur diwajibkan untuk mengoperasikan selama 15 tahun jaringan serat optik dengan kapasitas tertentu untuk wilayah Indonesia
Timur di 4 Provinsi serta 35 kota layanan (SLA) dan 16 kota sebagai kota penghubung (interkoneksi), meliputi wilayah Provinsi Papua, Papua Barat, Nusa Tenggara
Timur dan Maluku.
PT
Palapa Timur Telematika yang selanjutnya disebut PTT, ditetapkan sebagai Badan Usaha Pelaksana (BUP) melalui proses yang transparan dan kompetitif.
Proyek
Palapa Ring Paket
Timur sendiri memiliki total panjang kabel fiber optic sejauh 7.003 km yang terdiri dari jaringan kabel fiber optic darat (inland) sepanjang 2.446 km, 87 Network Operation Center, kemudian 4.557 km kabel fiber optic bawah laut (submarine) dan terdapat juga radio microwave untuk wilayah yang sulit dijangkau seperti dataran dan pegunungan tinggi dengan jumlah 52 tower dan 49 hop radio microwave.
Referensi