• Source: Pasal 377A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Singapura)
  • Pasal 377A Kitab undang" target="_blank">Undang-undang" target="_blank">Undang Hukum Pidana (Singapura) adalah pasal yang memidanakan hubungan seks sesama jenis antara laki-laki dewasa di Singapura. Pasal ini dimasukkan ke dalam Kitab undang" target="_blank">Undang-undang" target="_blank">Undang Hukum Pidana pada tahun 1938. Menurut pasal ini:

    Setiap laki-laki yang, di depan umum atau tertutup, melakukan, atau membantu melakukan, atau mengadakan atau mencoba mengadakan dilakukannya oleh seorang laki-laki, tindakan ketidaksenonohan kotor dengan laki-laki lain, dipidana penjara untuk masa hukuman yang dapat berlanjut hingga 2 tahun.
    Walaupun merupakan warisan penjajahan Britania, pasal ini masih dipertahankan oleh pemerintah Singapura karena dianggap melambangkan pandangan masyarakat Singapura yang konservatif. Pasal ini sendiri tidak ditegakkan oleh polisi, dan hal ini dianggap oleh pemerintah Singapura sebagai kompromi antara konservatisme dengan hak LGBT.


    Upaya pencabutan


    Sebuah pergerakan yang disebut "Ready4Repeal" dibentuk pada tahun 2018 untuk mengampanyekan penghapusan pasal ini. Pasal ini juga telah digugat secara konstitusional dalam Tan Eng Hong v. Attorney-General, Lim Meng Suang and another v. Attorney-General, dan Ong Ming Johnson v. Attorney-General and other matters karena dianggap bertentangan dengan hak asasi manusia, tetapi pengadilan Singapura menolak menghapus pasal ini.


    Referensi

Kata Kunci Pencarian: