Pasar sekunder atau dikenal dengan istilah secondary market adalah
Pasar keuangan yang digunakan untuk memperdagangkan sekuriti atau surat berharga yang telah diterbitkan dalam penawaran umum perdana. Setelah saham dijual di
Pasar Perdana, maka selanjutnya saham tersebut akan dicatat dan diperdagangkan di
Pasar sekunder. Di
Pasar modal Indonesia, perdagangan
Pasar sekunder dilaksanakan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Artinya, ketika nama perusahaan tersebut sudah tercatat di Papan Perdagangan BEI, maka saham perusahaan tersebut sudah berada di
Pasar sekunder dan bisa diperdagangkan oleh para perantara pedagang efek (broker).
Arti lain dari "
Pasar sekunder" ialah
Pasar perdagangan barang-barang bekas.
Pasar yang terbentuk sesaat setelah penawaran umum perdana sering kali disebut sebagai aftermarket.
Pada saat suatu saham terdaftar di suatu bursa efek maka investor dan spekulan dapat dengan mudah melakukan transaksi perdagangan di bursa tersebut.
Pada
Pasar sekunder, efek diperjual belikan dan berpindah tangan dari seorang investor ke investor lainnya.
Pasar sekunder ini sangat likuid dan transparan. Sebelum adanya sistem perdagangan elektronis maka satu-satunya cara untuk menciptakan likuiditas adalah dengan jalan adanya pertemuan yang teratur antara investor dan spekulan . Inilah sesungguhnya yang menjadi awal mula dari bursa efek; lihat Sejarah bursa efek.
Pasar sekunder ini adalah sangat penting bagi suatu
Pasar modal yang modern dan efisien. Pada dasarnya
Pasar sekunder ini menghubungkan preferensi investor untuk likuiditas dengan preferensi pengguna modal yang ingin menggunakan modal tersebut dalam jangka waktu panjang. Misalnya, pada pinjam meminjam uang secara tradisional dimana peminjam dapat membayar kembali pinjaman yang dilakukannya beserta bunganya pada suatu masa tertentu. Selama masa pembayaran kembali pinjaman belum jatuh tempo maka investasi pemberi pinjaman (creditur) tidak dapat diuangkan walaupun dalam keadaan darurat. Demikian juga dalam keadaan darurat, seorang mitra hanya dapat menguangkan investasinya apabila ia dapat menemukan investor lain yang bersedia untuk membeli hak-haknya dalam kemitraan tersebut. Dengan dilakukannya sekuritisasi pinjaman atau kepemilikan efek sepeerti obligasi atau saham maka investor dapat melakukan penjualan haknya secara relatif mudah terutama sekali apabila hak tagih atau hak kepemilikan tersebut dipecah-pecah menjadi nilai yang relatif kecil. Transaksi jual beli bagian kecil dari suatu hak tagih atau hak kepemilikan yang besar inilah yang disebut perdagangan dipasar
sekunder.
Pada pinjaman tradisional dan kemitraan usaha, investor seolah seperti menempatkan uangnya untuk investasi jangka panjang dan seolah pula menginginkan suku bunga (atau imbal hasil investasi) yang tinggi. Dengan adanya
Pasar sekunder ini maka investor dapat dengan mudah mencairkan investasinya dengan cepat apabila terjadi suatu perubahan keadaan.
Penggunaan lain
Istilah
Pasar sekunder ini juga digunakan bagi
Pasar perdagangan barang-barang selain daripada sekuriti (efek) . Misalnya, kecakapan untuk melakukan transaksi jual beli hak atas kekayaan intelektual seperti hak paten ataupun hak atas komposisi musik juga disebut
Pasar sekunder sebab sipemilik dapat dengan bebas menjual kembali haknya berdasarkan atas hak kepemilikan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Pasar sekunder ini juga dapat diartikan dalam konteks real estate misalnya kepemilikan bersama atas hak penggunaan (time-sharing) rumah peristirahatan, hotel. Ini memiliki fungsi yang sama dengan
Pasar sekunder saham dan obligasi dimana dapat pula digunakan untuk spekulasi, penyediaan likuiditas, dan pembiayaan melalui sekuritisasi.
Bacaan lanjut
Nissanoff, Daniel (2006). FutureShop: How the New Auction Culture Will Revolutionize the Way We Buy, Sell and Get the Things We Really Want. The Penguin Press. ISBN 1-59420-077-7. (Hardcover, 246 pages)
Lihat pula
Penawaran umum perdana
Pasar sekunder ekuiti privat
Grey market
Referensi