- Source: Pemilihan umum Bupati Tanjung Jabung Barat 2024
Pemilihan umum Bupati Tanjung Jabung Barat 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Tanjung Jabung Barat periode 2025–2030.
Pemilihan Bupati Tanjung Jabung Barat tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024, bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Bupati dan Wakil Bupati petahana Anwar Sadat dan Hairan dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan umum Bupati Tanjung Jabung Barat 2024.
Aturan
Perolehan hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 10 partai politik mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan jumlah 35 kursi untuk periode 2024–2029. Aturan awalnya partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, 7 kursi dari 35 kursi. Hanya PDI Perjuangan yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi.
Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Tanjung Jabung Barat adalah 234.583 pemilih, sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati. Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 5 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu PAN (17,66%), PDI Perjuangan (16,26%), Partai NasDem (15,22%), Partai Gerindra (11,29%), dan Partai Golkar (10,74%).
Berikut perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat hasil Pemilu 2024.
Kandidat
Referensi
Kata Kunci Pencarian:
- Daftar pemilihan umum kepala daerah di Indonesia 2024
- Pemilihan umum Bupati Tanjung Jabung Barat 2024
- Kabupaten Tanjung Jabung Barat
- Pemilihan umum Bupati Grobogan 2024
- Pemilihan umum Bupati Bojonegoro 2024
- Pemilihan umum Bupati Kediri 2024
- Pemilihan umum Bupati Nganjuk 2024
- Kabupaten Tanjung Jabung Timur
- Pemilihan umum Bupati Probolinggo 2024
- Pemilihan umum Bupati Blitar 2024
- 2024 Indonesian regional and municipal elections