- Source: Pemilihan umum Presiden Indonesia di Jawa Barat 2024
Pemilihan Umum Presiden Indonesia di Jawa Barat 2024, disebut juga Pilpres 2024, adalah pemilihan umum kelima di Indonesia yang bertujuan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Pemilihan dilakukan untuk menentukan pemangku jabatan presiden dan wakil presiden masa bakti 2024–2029 dan telah dilaksanakan serentak di seluruh provinsi pada Rabu, 14 Februari 2024. Pemilihan ini menjadi kontestasi politik untuk memilih presiden baru menggantikan Joko Widodo yang purna tugas dari jabatannya setelah menjabat dua periode sebagai presiden dan tidak dapat mencalonkan diri lagi berdasarkan konstitusi.
Pemilihan presiden dan wakil presiden Indonesia 2024 diikuti oleh 3 pasangan kandidat. Adapun ketiga pasangan kandidat yakni nomor urut 1 dengan calon presiden Anies Baswedan dan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar. Nomor urut 2, dengan calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Gibran Rakabuming. Dan nomor urut 3 dengan calon presiden Ganjar Pranowo dan calon wakil presiden Mahfud MD. Penetapan nomor urut diadakan pada 14 November 2023, di kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta.
Pemilihan umum ini akan dilaksanakan bersamaan dengan Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD di seluruh Indonesia.
Pelaksanaan
Masa Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Pasal 6A dan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan oleh Undang-Undang tentang Pemilihan Umum. Pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sedikitnya 20% kursi Dewan Perwakilan Rakyat atau sedikitnya 25% suara nasional pada pemilihan umum sebelumnya. Dengan begitu, hanya PDI-P yang dapat mengusulkan pasangan calon tanpa berkoalisi. Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden dilakukan dengan dua putaran apabila pada putaran pertama tidak ada pasangan calon yang memperoleh lebih dari 50% suara dengan sedikitnya 20% suara yang tersebar di lebih dari setengah provinsi di Indonesia. Hingga saat ini, pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden dua putaran hanya pernah terjadi pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2004.
Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan:
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Dengan demikian, Joko Widodo sebagai Presiden petahana serta mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak dapat maju kembali dalam pemilihan umum ini, karena dilarang oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan Daftar Pemilih Tetap nasional Pemilu tahun 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih pada tanggal 2 Juli 2023 dan DPT untuk Provinsi Jawa Barat sebanyak 35.714.901.
Berikut adalah jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu 2024 untuk setiap kabupaten/kota yang berada di Provinsi Jawa Barat.
Jajak pendapat
Berikut merupakan jajak pendapat dari responden untuk pasangan calon di Jawa Barat.
Perhitungan suara
= Perolehan suara provinsi
== Berdasarkan kabupaten/kota
=Catatan
Referensi
Kata Kunci Pencarian:
- Pemilihan umum Gubernur Jawa Barat 2024
- Pemilihan umum Presiden Indonesia 2019
- Pemilihan umum Presiden Indonesia 2004
- Pemilihan umum Presiden Indonesia di Jawa Barat 2024
- Pemilihan umum Presiden Indonesia 2014
- Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2024
- Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024
- Jawa Barat
- Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024
- Pemilihan umum Bupati Bandung Barat 2024
- 2024 Indonesian regional and municipal elections
- Opinion polling for the 2024 Indonesian presidential election
- Endorsements in the 2024 Indonesian presidential election
- 2019 Indonesian general election
- Solihin G. P.