- Source: Pemilihan umum Presiden Singapura 2023
Pemilihan presiden diadakan di Singapura pada tanggal 1 September 2023. Ini merupakan pemilihan presiden terpilih keenam di Singapura, serta pemilihan presiden ketiga yang diikuti oleh lebih dari satu kandidat. Presiden petahana Halimah Yacob, yang terpilih tanpa lawan pada tahun 2017, tidak mencalonkan diri kembali.
Posisi non-partisan, kandidat yang ikut serta dalam pemilu adalah Tharman Shanmugaratnam, Ng Kok Song, dan Tan Kin Lian, yang semuanya independen atau telah mengundurkan diri dari partai politik mana pun yang pernah mereka ikuti. Mereka semua telah diberikan Sertifikat Kelayakan dan Sertifikat Komunitas, agar dapat ikut serta dalam pemilu.
Mantan Menteri Senior Singapura Tharman memenangkan pemilu dengan telak dengan rekor selisih suara 70,40%, suatu prestasi yang belum pernah terlihat dalam pemilu presiden sebelumnya. Ia juga menjadi kandidat non-Tionghoa pertama dan mantan kandidat terkait PAP keempat yang dipilih langsung menjadi presiden. Perolehan suara untuk saingannya jauh lebih terpecah, dengan Ng dan calon Presiden dua kali Tan masing-masing memperoleh 15,72% dan 13,88% suara, Tan telah meningkatkan kinerjanya setelah depositnya hangus pada masa jabatan pertamanya. Tharman rencananya akan dilantik pada 14 September sebagai Presiden Singapura kesembilan.
Pemilihan Presiden Singapura 2023 merupakan pemilihan presiden Singapura ke-6 sejak jabatan Presiden Singapura dipilih langsung oleh rakyat pada tahun 1993. Pada pemilihan presiden tahun 2017, calon presiden Halimah Yacob yang mewakili kelompok Melayu Singapura terpilih sebagai calon tunggal setelah dinyatakan sebagai satu-satunya calon presiden yang memenuhi syarat pencalonan. Setelah kelompok ras Melayu yang sejak tahun 1970 belum menjabat sebagai Presiden Singapura terwakilkan pada pemilu 2017, maka pemilu 2023 menjadi terbuka terhadap seluruh kelompok ras Singapura.
Apabila terdapat lebih dari satu calon yang diluluskan oleh Departemen Pemilihan Presiden, maka pemilihan presiden Singapura dilakukan dengan sistem pemenang undi terbanyak di mana calon dengan persentase suara terbesar (walaupun tidak mencapai angka mayoritas) dinyatakan sebagai pemenang.
Latar Belakang
Presiden Singapura adalah kepala negara tersebut. Sesuai dengan kaidah sistem Westminster, posisi presiden yang bersifat seremonial memiliki beberapa hak tertentu, seperti hak veto terhadap pengajuan anggaran tahunan serta kuasa mengatur pegawai sipil Singapura. Pemilihan presiden langsung pertama kali diadakan pada tahun 1993 dengan Ong Teng Cheong sebagai pemenang. Sebelum 1993, presiden dipilih oleh Parlemen Singapura.
Persyaratan dan kualifikasi calon peserta ditentukan oleh Komite Pemilihan Presiden (PEC) yang diberi tugas menerbitkan sertifikat kelayakan pencalonan (COE) kepada para peserta yang dianggap memenuhi syarat.
Sesuai konstitusi Singapura, presiden adalah jabatan independen sehingga calon presiden harus menanggalkan keanggotaan partai politiknya. Walaupun dengan kewajiban non-partisan tersebut, calon presiden Halimah Yacob sebelumnya memiliki ikatan erat dengan Partai Tindakan Rakyat. Halimah merupakan anggota dewan eksekutif partai, serta merupakan Ketua sekaligus perwakilan Parlemen Singapura untuk daerah Marsiling-Yew Tee sebelum menyatakan pengunduran dirinya dari posisi tersebut sebelum pencalonannya.
Catatan
Referensi
Kata Kunci Pencarian:
- Pemilihan umum Presiden Indonesia 2014
- Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024
- Daftar presiden Singapura
- Pemilihan umum Presiden Singapura 2023
- Singapura
- Gibran Rakabuming Raka
- Joko Widodo
- Susilo Bambang Yudhoyono
- Donald Trump
- Soeharto