- Source: Penculikan
Dalam hukum pidana, penculikan adalah penyimpangan yang melanggar hukum dan pengurungan seseorang terhadap kehendaknya. Dengan demikian, penculikan adalah kejahatan gabungan. Ini juga dapat didefinisikan sebagai penjara palsu dengan cara penculikan, keduanya merupakan kejahatan terpisah yang ketika dilakukan secara bersamaan pada orang yang sama bergabung sebagai satu-satunya kejahatan penculikan. Unsur penculikan biasanya tetapi tidak harus dilakukan dengan kekuatan atau ketakutan. Artinya, pelaku dapat menggunakan senjata untuk memaksa korban masuk ke dalam kendaraan, tetapi masih menculik jika korban tertarik untuk memasuki kendaraan dengan sukarela, misalnya, dengan keyakinan itu adalah taksi.
Penculikan dapat dilakukan untuk menuntut tebusan sebagai ganti melepaskan korban, atau untuk tujuan ilegal lainnya. Penculikan dapat disertai dengan cidera tubuh yang meningkatkan kejahatan untuk penculikan yang diperburuk.
Referensi
Bacaan lebih lanjut
Lewis, Damien; Mende Nazer (2003). Slave: My True Story. New York: PublicAffairs. ISBN 1-58648-212-2. OCLC 54461588.
Pranala luar
"Snatched: Notorious Kidnappings" Diarsipkan 2011-12-14 di Wayback Machine.—slideshow by Life magazine
Jett, Philip. The Death of an Heir: Adolph Coors III and the Murder That Rocked an American Brewing Dynasty Diarsipkan 2018-02-15 di Wayback Machine. New York: St. Martin's Press, 2017. ISBN 978-1250111807
Kata Kunci Pencarian:
- Penculikan aktivis 1997/1998
- Penculikan
- Sjafrie Sjamsoeddin
- Ahmad Yani
- Kasus penculikan Geeta dan Sanjay Chopra
- Penculikan Betty dan Barney Hill
- Penculikan mempelai
- Mugiyanto
- Penculikan alien
- Penculikan massal Iguala 2014
- 2023 Indonesian child abduction scare
- Surakarta
- 2023 Wamena riot
- Lisa Surihani
- 1997 in Indonesia
- Bambang Kristiono
- Merariq
- Kidnapping Act 1961
- Prabowo Subianto
- Special Region of Surakarta
No More Posts Available.
No more pages to load.