- Source: Pendidikan dasar
Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah. Pendidikan dasar diterapkan pada sembilan tahun masa kanak-kanak setiap warga negara, terutama pada anak-anak berumur 7 hingga 15 tahun. Pendidikan dasar diselenggarakan pada satuan-satuan pendidikan berbentuk sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat, serta dilanjutkan pada satuan-satuan pendidikan yang berbentuk sekolah menengah pertama dan madrasah sanawiah atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan dasar termasuk dalam program wajib belajar untuk setiap warga negara, yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
Tujuan
Pendidikan dasar bertujuan membangun landasan bagi berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang:
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan berkepribadian luhur;
berilmu, cakap, kritis, kreatif, dan inovatif;
sehat, mandiri, dan percaya diri; dan
toleran, peka sosial, demokratis, dan bertanggung jawab.
Kurikulum
Kerangka dasar dan struktur kurikulum untuk pendidikan dasar diatur oleh menteri terkait, serta dievaluasi relevansi dan dampaknya terhadap praktik dan hasil pembelajaran peserta didik oleh kementerian terkait, yang dikemudian hari digunakan sebagai dasar melakukan pengembangan kurikulum tersebut.
Kurikulum untuk satuan-satuan penyelenggara pendidikan dasar wajib memuat:
pendidikan agama;
pendidikan kewarganegaraan;
bahasa;
matematika;
ilmu pengetahuan alam;
ilmu pengetahuan sosial;
seni dan budaya;
pendidikan jasmani dan olahraga;
keterampilan/kejuruan; dan
muatan lokal.
Bentuk satuan pendidikan
Satuan pendidikan formal untuk pendidikan dasar di Indonesia terdiri dari:
sekolah dasar dan madrasah ibtidaiah (SD/MI), atau bentuk lain yang sederajat, yang terdiri atas enam tingkatan kelas, yaitu kelas 1 (satu) hingga kelas 6 (enam); dan
sekolah menengah pertama dan madrasah sanawiah (SMP/MTs), atau bentuk lain yang sederajat, yang terdiri atas tiga tingkatan kelas, yaitu kelas 7 (tujuh) hingga kelas 9 (sembilan).
= Satuan sederajat SD/MI
=Satuan-satuan pendidikan sederajat SD/MI, baik formal maupun nonformal, adalah sebagai berikut.
Sekolah Dasar (SD)Satuan pendidikan dasar terendah yang menyelenggarakan pendidikan umum.
Madrasah Ibtidaiah (MI)Satuan pendidikan sederajat SD yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam.
Program Paket ASalah satu program pendidikan kesetaraan yang memberikan pendidikan nonformal sederajat SD/MI.
Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)Satuan pendidikan khusus sederajat SD bagi peserta didik berkelainan. Penyebutan satuan pendidikan juga dapat bervariasi menurut jenisnya.
Pendidikan diniyah dasarSatuan pendidikan sederajat MI/SD yang termasuk pendidikan diniyah formal, yaitu salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan keagamaan Islam. Penamaan dapat beragam tergantung penyelenggara pendidikan yang bersangkutan.
Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK)Satuan pendidikan sederajat SD yang menyelenggarakan pendidikan keagamaan Kristen.
Adi Widya PasramanSatuan pendidikan sederajat SD yang termasuk pendidikan pasraman, yaitu salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan keagamaan Hindu.
= Satuan sederajat SMP/MTs
=Satuan-satuan pendidikan sederajat SMP/MTs, baik formal maupun nonformal, adalah sebagai berikut.
Sekolah Menengah Pertama (SMP)Satuan pendidikan dasar lanjutan yang menyelenggarakan pendidikan umum.
Madrasah Sanawiah (MTs)Satuan pendidikan sederajat SMP yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam.
Program Paket BSalah satu program pendidikan kesetaraan yang memberikan pendidikan nonformal sederajat SMP/MTs.
Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)Satuan pendidikan khusus sederajat SMP bagi peserta didik berkelainan. Penyebutan satuan pendidikan juga dapat bervariasi menurut jenisnya.
Pendidikan diniyah menengah pertamaSatuan pendidikan sederajat MTs/SMP yang termasuk pendidikan diniyah formal, yaitu salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan keagamaan Islam. Penamaan dapat beragam tergantung penyelenggara pendidikan yang bersangkutan.
Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK)Satuan pendidikan sederajat SMP yang menyelenggarakan pendidikan keagamaan Kristen.
Madyama Widya PasramanSatuan pendidikan sederajat SMP yang termasuk pendidikan pasraman, yaitu salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan keagamaan Hindu.
Wajib belajar
Pelaksanaan pendidikan dasar termasuk dalam program wajib belajar, yaitu program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia. Menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, anak berusia 6 (enam) tahun sudah boleh menjalankan program wajib belajar tersebut. Orang tua dari anak usia wajib belajar berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya, sedangkan Pemerintah Indonesia dan pemerintah-pemerintah daerah di Indonesia bertanggung jawab untuk menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Referensi
"Sistem Pendidikan Nasional". Undang-Undang No. 20 Tahun 2003.
"Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan". Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010.
"Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan". Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010.
"Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan". Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007.
Lihat pula
Pendidikan anak usia dini
Pendidikan menengah
Pendidikan tinggi
Kata Kunci Pencarian:
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia
- Daftar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Indonesia
- Pendidikan dasar
- Pendidikan di Indonesia
- Pendidikan
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia
- Daftar Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Indonesia
- Sekolah dasar
- Abdul Mu’ti
- Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia
- Ministry of Education (Malaysia)
- Education in Indonesia
- State school
- SMA Negeri 5 Parepare
- List of government ministries of Indonesia
- Cabinet of Indonesia
- Indonesian Navy
- School uniforms by country
- Dharma Pongrekun
- Suyanto