Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (disingkat Kemendikdasmen) adalah
Kementerian dalam Pemerintah
Indonesia yang menyelenggarakan urusan di bidang
Pendidikan anak usia dini,
Pendidikan Dasar,
Pendidikan Menengah,
dan Pendidikan vokasi.
Kementerian ini berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Presiden
Indonesia, serta dipimpin oleh seorang Menteri
Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) yang saat ini dijabat oleh Abdul Mu'ti.
Tugas dan fungsi
Kemendikbudristek menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan,
dan teknologi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas Kemendikbudristek menyelenggarakan fungsi:
perumusan
dan penetapan kebijakan di bidang pendidik
dan tenaga kependidikan,
Pendidikan anak usia dini,
Pendidikan Dasar,
Pendidikan Menengah,
Pendidikan vokasi,
Pendidikan tinggi,
dan kebudayaan;
perumusan
dan penetapan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan
dan teknologi;
koordinasi
dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan
dan teknologi di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian formasi pendidik, pemindahan pendidik,
dan pengembangan karir pendidik serta pemindahan pendidik
dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi;
penyusunan standar, kurikulum,
dan asesmen di bidang
Pendidikan;
penetapan standar nasional
Pendidikan dan kurikulum nasional
Pendidikan Menengah,
Pendidikan Dasar,
Pendidikan anak usia dini,
dan Pendidikan nonformal;
pelaksanaan kebijakan di bidang
Pendidikan tinggi;
pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan
dan teknologi di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
pelaksanaan fasilitasi pendidik
dan tenaga kependidikan
dan penyelenggaraan
Pendidikan anak usia dini,
Pendidikan Dasar,
Pendidikan Menengah,
Pendidikan vokasi,
Pendidikan tinggi, riset, teknologi,
dan kebudayaan;
kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya
dan pemajuan kebudayaan;
pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan perfilman nasional;
pelaksanaan pengembangan, pembinaan,
dan pelindungan bahasa
dan sastra;
pelaksanaan pengelolaan sistem perbukuan;
pelaksanaan bimbingan teknis
dan supervisi atas pelaksanaan urusan
Pendidikan dan kebudayaan di daerah;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan,
dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab
Kementerian;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian;
dan
pelaksanaan dukungan substantif untuk mendukung pencapaian tujuan
dan sasaran strategis
Kementerian.
Susunan organisasi
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021
dan Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021, Kemendikbudristek terdiri atas:
Sekretariat Jenderal
Biro Perencanaan
Biro Keuangan
dan Barang Milik Negara
Biro Sumber Daya Manusia
Biro Organisasi
dan Tata Laksana
Biro Hukum
Biro Kerja Sama
dan Hubungan Masyarakat
Biro Umum
dan Pengadaan Barang
dan Jasa
Direktorat Jenderal Guru
dan Tenaga Kependidikan
Sekretariat Direktorat Jenderal
Direktorat
Pendidikan Profesi Guru
Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah,
dan Tenaga Kependidikan
Direktorat Guru
Pendidikan Anak Usia Dini
dan Pendidikan Masyarakat
Direktorat Guru
Pendidikan Dasa
Direktorat Guru
Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus
Direktorat Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar,
dan Pendidikan Menengah
Sekretariat Direktorat Jenderal
Direktorat
Pendidikan Anak Usia Dini
Direktorat Sekolah
Dasar
Direktorat Sekolah
Menengah Pertama
Direktorat Sekolah
Menengah Atas
Direktorat
Pendidikan Masyarakat
dan Pendidikan Khusus
Direktorat Jenderal
Pendidikan Vokasi
Sekretariat Direktorat Jenderal
Direktorat Sekolah
Menengah Kejuruan
Direktorat Kursus
dan Pelatihan
Direktorat Akademik
Pendidikan Tinggi Vokasi
Direktorat Kelembagaan
dan Sumber Daya
Pendidikan Tinggi Vokasi
Direktorat Kemitraan
dan Penyelarasan Dunia Usaha
dan Dunia Industri
Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi, Riset,
dan Teknologi
Sekretariat Direktorat Jenderal
Direktorat Pembelajaran
dan Kemahasiswaan
Direktorat Kelembagaan
Direktorat Sumber Daya
Direktorat Riset, Teknologi,
dan Pengabdian Kepada Masyarakat
Direktorat Jenderal Kebudayaan
Sekretariat Direktorat Jenderal
Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
dan Masyarakat Adat
Direktorat Perfilman, Musik,
dan Media
Direktorat Perlindungan Kebudayaan
Direktorat Pengembangan
dan Pemanfaatan Kebudayaan
Direktorat Pembinaan Tenaga
dan Lembaga Kebudayaan
Inspektorat Jenderal
Sekretariat Inspektorat Jenderal
Inspektorat I
Inspektorat II
Inspektorat III
Inspektorat IV
Inspektorat Investigasi
Badan Standar, Kurikulum,
dan Asesmen
Pendidikan
Sekretariat Badan
Pusat Standar
dan Kebijakan
Pendidikan
Pusat Kurikulum
dan Pembelajaran
Pusat Asesmen
Pendidikan
Pusat Perbukuan
Badan Pengembangan
dan Pembinaan Bahasa
Sekretariat Badan
Pusat Pengembangan
dan Perlindungan Bahasa
dan Sastra
Pusat Pembinaan Bahasa
dan Sastra
Pusat Penguatan
dan Pemberdayaan Bahasa
Terdapat beberapa pusat yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
Pusat Data
dan Teknologi Informasi
Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Pegawai
Pusat Prestasi Nasional
Pusat Penguatan Karakter
Pusat Layanan Pembiayaan
Pendidikan
Terdapat juga lembaga yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kebudayaan.
Lembaga Sensor Film
Terdapat pula sejumlah staf ahli yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri
dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan
dan Masyarakat
Staf Ahli Bidang Inovasi
Staf Ahli Bidang Regulasi
Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta
Staf Ahli Bidang Warisan Budaya
Sejarah
= Awal Kemerdekaan (1945–1950)
=
Pada prakemerdekaan
Pendidikan bukan untuk mencerdaskan kaum pribumi, melainkan lebih pada kepentingan kolonial penjajah. Pada bagian ini, semangat menggeloraan ke-
Indonesia-an begitu kental sebagai bagian dari membangun identitas diri sebagai bangsa merdeka. Karena itu tidaklah berlebihan jika instruksi menteri saat itu pun berkait dengan upaya memompa semangat perjuangan dengan mewajibkan bagi sekolah untuk mengibarkan sang merah putih setiap hari di halaman sekolah, menyanyikan lagu
Indonesia Raya, hingga menghapuskan nyanyian Jepang Kimigayo.
Organisasi
Kementerian yang saat itu masih bernama
Kementerian Pengajaran pun masih sangat sederhana. Namun, kesadaran untuk menyiapkan kurikulum sudah dilakukan. Menteri Pengajaran yang pertama dalam sejarah
Republik Indonesia adalah Ki Hadjar Dewantara. Pada Kabinet Syahrir I, Menteri Pengajaran dipercayakan kepada Mr. Mulia. Mr. Mulia melakukan berbagai langkah seperti meneruskan kebijakan menteri sebelumnya di bidang kurikulum berwawasan kebangsaan, memperbaiki sarana
dan prasarana
Pendidikan, serta menambah jumlah pengajar.
Pada Kabinet Syahrir II, Menteri Pengajaran dijabat oleh Muhammad Sjafei sampai tanggal 2 Oktober 1946. Selanjutnya, Menteri Pengajaran dipercayakan kepada
Mr. Soewandi hingga 27 Juni 1947. Pada era kepemimpinan Mr. Soewandi ini terbentuk Panitia Penyelidik Pengajaran
Republik Indonesia yang diketuai Ki Hadjar Dewantara. Panitia ini bertujuan meletakkan
Dasar-
Dasar dan susunan pengajaran baru.
= Era Demokrasi Liberal (1951–1959)
=
Dapat dikatakan pada masa ini stabilitas politik menjadi sesuatu yang langka, demikian halnya dengan program yang bisa dijadikan tonggak, tidak bisa dideskripsikan dengan baik. Selama masa demokrasi liberal, sekitar sembilan tahun, telah terjadi tujuh kali pergantian kabinet. Kabinet Natsir yang terbentuk tanggal 6 September 1950, menunjuk Dr. Bahder Johan sebagai Menteri Pengajaran
Pendidikan dan Kebudayaan (PP
dan K). Mulai bulan April 1951 Kabinet Natsir digantikan Kabinet Sukiman yang menunjuk Mr. Wongsonegoro sebagai Menteri PP
dan K. Selanjutnya Dr. Bahder Johan menjabat Menteri PP
dan K sekali lagi, kemudian digantikan Mr. Mohammad Yamin, RM. Soewandi, Ki Sarino Mangunpranoto,
dan Prof. Dr. Prijono.
Pada periode ini, kebijakan
Pendidikan merupakan kelanjutan kebijakan menteri periode sebelumnya. Yang menonjol pada era ini adalah lahirnya payung hukum legal formal di bidang
Pendidikan, yaitu UU Pokok
Pendidikan Nomor 4 Tahun 1950.
= Era Demokrasi Terpimpin (1959–1966)
=
Dekret Presiden 5 Juli 1959 mengakhiri era demokrasi parlementer, digantikan era demokrasi terpimpin. Di era demokrasi terpimpin banyak ujian yang menimpa bangsa
Indonesia. Konfrontasi dengan Belanda dalam masalah Irian Barat, sampai peristiwa G30S/PKI menjadi ujian berat bagi bangsa
Indonesia.
Dalam Kabinet Kerja I, 10 Juli 1959–18 Februari 1960, status
Kementerian diubah menjadi menteri muda.
Kementerian yang mengurusi
Pendidikan dibagi menjadi tiga menteri muda, di antaranya: Menteri Muda Bidang Sosial Kulturil dipegang Dr. Prijono, Menteri Muda PP
dan K dipegang Sudibjo,
dan Menteri Muda Urusan Pengerahan Tenaga Rakyat dipegang Sujono.
= Era Orde Baru (1966–1998)
=
Setelah Pemberontakan G30S/PKI berhasil dipadamkan, terjadilah peralihan dari demokrasi terpimpin ke demokrasi Pancasila. Era tersebut dikenal dengan nama Orde Baru yang dipimpin Presiden Soeharto. Kebijakan di bidang
Pendidikan pada era Orde Baru cukup banyak
dan beragam mengingat orde ini memegang kekuasaan cukup lama yaitu 32 tahun. Kebijakan-kebijakan tersebut antara lain kewajiban penataran P4 bagi peserta didik, normalisasi kehidupan kampus, bina siswa melalui OSIS, ejaan Bahasa
Indonesia yang disempurnakan atau EYD, Kuliah Kerja Nyata (KKN) bagi mahasiswa, merintis sekolah pembangunan,
dan lain-lain. Pada era ini, tepatnya tahun 1978, tahun ajaran baru digeser ke bulan Juni. Pembangunan infrastruktur
Pendidikan juga berkembang pesat pada era ini.
Menteri
Pendidikan dan kebudayaan pada era ini antara lain Dr. Daud Joesoef, Prof. Dr. Nugroho Notosusanto, Prof. Dr. Fuad Hassan, Prof. Dr. Ing. Wardiman Djojonegoro,
dan Prof. Dr. Wiranto Aris Munandar.
= Era Reformasi (1998–sekarang)
=
Masa Awal Reformasi
Setelah berjaya memenangkan enam kali Pemilu, Orde Baru pada akhirnya sampai pada akhir perjalanannya. Pada tahun 1998,
Indonesia diterpa krisis politik
dan ekonomi. Demonstrasi besar-besaran pada tahun tersebut berhasil memaksa Presiden Soeharto meletakkan jabatannya. Kabinet pertama pada era reformasi adalah kabinet hasil Pemilu 1999 yang dipimpin Presiden Abdurrahman Wahid. Pada masa ini, Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan diubah menjadi Departemen
Pendidikan Nasional dengan menunjuk Dr. Yahya Muhaimin sebagai Menteri
Pendidikan Nasional. Pada tahun 2001, MPR menurunkan Presiden Abdurrahman Wahid dalam sidang istimewa MPR
dan mengangkat Megawati Soekarnoputri sebagai presiden. Di era pemerintahan Presiden Megawati, Mendiknas dijabat Prof. Drs. A. Malik Fadjar, M.Sc.
Masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Pada pemilihan Umum 2004
dan 2009, rakyat
Indonesia memilih presiden secara langsung. Pada dua pemilu tersebut, Susilo Bambang Yudhoyono berhasil terpilih menjadi presiden. Selama kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, jabatan Mendiknas secara berturut-turut dijabat oleh Prof. Dr. Bambang Sudibyo, MBA.
dan Prof. Dr. Ir. Mohamad Nuh. Pada tahun 2011 istilah departemen diganti menjadi
Kementerian dan pada tahun 2012 bidang
Pendidikan dan kebudayaan disatukan kembali menjadi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kebijakan
Pendidikan pada era reformasi antara lain perubahan IKIP menjadi universitas, reformasi undang-undang
Pendidikan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Ujian Nasional (UN), sertifikasi guru
dan dosen, Bantuan Operasional Sekolah (BOS),
Pendidikan karakter,
dan lain-lain.
Masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo
Pada Kabinet Kerja (2014–2019),
Kementerian ini dirombak dengan mengeluarkan Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi ke dalam
Kementerian Riset
dan Teknologi yang berubah namanya menjadi
Kementerian Riset, Teknologi,
dan Pendidikan Tinggi. Sementara itu, direktorat jenderal lainnya (Ditjen
Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal,
dan Informal; Ditjen
Pendidikan Dasar; Ditjen
Pendidikan Menengah;
dan Ditjen Kebudayaan) tetap berada di
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Saat pembentukan Kabinet
Indonesia Maju (23 Oktober 2019), Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi kembali dimasukkan dalam struktur
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pada tahun 2021, saat perombakan kedua Kabinet
Indonesia Maju,
Kementerian Riset
dan Teknologi digabungkan ke
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset
dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek).
Kementerian ini dipimpin oleh Nadiem Makarim yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 28 April 2021.
Masa Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto
Pada Kabinet Merah Putih,
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset
dan Teknologi (Kemendikbudristek) dipecah menjadi tiga
Kementerian sendiri, yaitu
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen),
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains,
dan Teknologi (Kemendikti Saintek), serta
Kementerian Kebudayaan.
Perubahan nama
= Organisasi
=
Departemen Pengajaran (1945–1948)
Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan (1948–1955, 1966–1999)
Departemen Pengajaran,
Pendidikan,
dan Kebudayaan (1955–1966)
Departemen
Pendidikan Nasional (1999–2009)
Kementerian Pendidikan Nasional (2009–2011)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2011–2021)
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi
Republik Indonesia|
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi (2021–2024)
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (2024-sekarang)
= Unit eselon I
=
Berikut ini sejarah perubahan unit eselon I di
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Lihat pula
Daftar Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi
Indonesia
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains
dan Teknologi
Kementerian Kebudayaan
Kementerian Indonesia
Merdeka Belajar
Catatan
Referensi
Pranala luar
(
Indonesia) Situs web resmi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia
(
Indonesia) Profil Menteri di Portal Nasional
Republik Indonesia