- Source: Pengadilan Negeri Subang
Pengadilan Negeri Subang adalah Pengadilan Tingkat Pertama yang terletak di Kabupaten Subang dan berada dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Bandung. Pengadilan Negeri Subang di bentuk berdasarkan UU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Pengadilan Negeri Subang berdiri pada tahun 1971 yang Terletak di Jalan Otista No. 128, Subang. Kemudian setelah 3 tahun berjalan, pada Tahun 1974 Pengadilan Negeri Subang mendapatkan Hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, berupa Tanah dan Bangunan Kantor yang terletak di Jalan Mayor Jenderal Sutoyo Siswomihardjo No. 1 Subang.
Pada Tahun 2017 berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung No. 36/KMA/SK/II/2017 tentang Peningkatan Kelas Pada Empat Puluh Enam Pengadilan Negeri Kelas II menjadi Kelas I B dan Tujuh Belas Pengadilan Negeri Kelas I B menjadi Kelas I A.
Nama-nama yang telah menduduki jabatan Ketua Pengadilan Negeri Subang sejak Tahun 1971 sampai dengan sekarang adalah :
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas pokok Pengadilan Negeri Tingkat pertama adalah Menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Perkara di Tingkat Pertama sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi:
• Fungsi mengadili (judicial power), yakni memeriksa dan mengadili perkara yang menjadi wewenang Pengadilan Negeri Tingkat Pertama di wilayah Hukumnya.
• Fungsi Administrasi, yaitu menyelenggarakan administrasi umum, Keuangan dan Kepegawaian serta lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok Teknis Peradilan dan Administrasi Peradilan.
• Fungsi pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.
• Fungsi Pengawasan internal dalam pelaksanaan tugas-tugasnya.
• Fungsi penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan dibidang Tugas dan fungsinya kepada Pengadilan Tinggi Bandung.
• Fungsi pembinaan, yaitu memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada Pegawai Pengadilan Negeri Subang, baik menyangkut Teknis Yustisial, administrasi peradilan maupun administrasi umum
Wilayah Yuridiksi
Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Subang meliputi :
30 Kecamatan, yaitu : Subang, Binong, Blanakan, Ciasem, Cibogo, Cijambe, Cikaum, Cipeundeuy, Cipunagara, Cisalak, Compreng, Jalan Cagak, Kalijati, Legon Kulon, Pabuaran, Pagaden, Pagaden Barat, Dawuan, Pamanukan, Patok Beusi, Purwadadi, Pusakanagara, Sagalaherang, Tanjung Siang, Sukamandi, Tambak Dahan, Ciater, Serang Panjang, Suka Sari, Pusakajaya.
Luas wilayah Kabupaten Subang adalah 051,76 km². Wilayah Kabupaten Subang terbagi menjadi 3 bagian wilayah, yakni wilayah selatan, wilayah tengah dan wilayah utara. Bagian selatan wilayah Kabupaten Subang terdiri atas dataran tinggi/ pegunungan, bagian tengah wilayah kabupaten Subang berupa dataran, sedangkan bagian Utara merupakan dataran rendah yang mengarah langsung ke Laut Jawa.
[1]Situs Web Resmi Pengadilan Negeri Subang
Kata Kunci Pencarian:
- Pengadilan Negeri Subang
- Pengadilan Tinggi Bandung
- Ujang Komarudin
- Ojang Sohandi
- Farah Puteri Nahlia
- Primus Yustisio
- Mandalawangi, Sukasari, Subang
- Selangor
- Daftar pemilihan umum kepala daerah di Indonesia 2024
- Sunarta