- Source: Penghargaan Wana Lestari
Penghargaan Wana Lestari merupakan apresiasi dari Pemerintah Republik Indonesia yang di berikan melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada seluruh elemen masyarakat yang terlibat dalam upaya menjaga ekosistem hutan di Indonesia
Penghargaan Wana Lestari di bagi menjadi 2, yakni Lomba Wana Lestari dan Apresiasi Wana Lestari
Penghargaan atas jerih payah berupa partisipasi, inisiatif, prestasi dan kinerja serta darma bakti dari semua elemen masyarakat kepada negara dan bangsa ini, termasuk para teladan
Bobot kegiatan utama dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ialah menyangkut dua hal.
Kebijakan insentif dan disinsentif atau subsidi dan pajak
Kampanye Hijau, kampanye publik dengan keikutsertaan masyarakat.
Lomba Wana Lestari
Lomba Wana Lestari juga diselenggarakan sebagai suatu metode penyuluhan yang dilaksanakan untuk menilai prestasi perorangan, kelompok atau aparatur pemerintah dalam memberdayakan dan mengubah perilaku masyarakat di bidang lingkungan hidup dan kehutanan
= Persyaratan Peserta Lomba Wana Lestari
=Persyaratan peserta :
Telah berperan aktif dalam pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan;
Terbukti berhasil memberikan dampak positif bagi masyarakat;
Belum pernah menjadi pemenang pertama lomba wana lestari tingkat provinsi dalam 3 (tiga) tahun terakhir
Telah melakukan kegiatan dalam bidang pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan paling sedikit 3 (tiga) tahun dan terdapat bukti fisik di lapangan.
Persyaratan peserta dibuktikan dalam bentuk profil peserta dan dilengkapi dengan bukti pendukung yang disusun secara berurutan, meliputi:
Foto copy piagam penghargaan terkait;
Surat keputusan penetapan;
Sertifikat pendidikan dan pelatihan yang terkait;
Laporan kegiatan bidang lingkungan hidup dan kehutanan 3 (tiga) tahun terakhir;
Dokumentasi kegiatan dalam bentuk:
foto kegiatan, maksimal 5 (lima) foto per kegiatan; dan
file elektronik dalam format VCD maksimal 3 (tiga) buah atau format DVD 1 (satu) buah.
Peserta Lomba Wana Lestari terdiri dari: a. perorangan; b. kelompok; dan/atau c. aparatur pemerintah. Pada tahun 2023, terdapat 8 kategori yang diperlombakan.
= I . Lomba yang dikoordinasikan oleh Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BP2SDM) sebanyak 3 kategori yaitu
== 1. Penyuluh Kehutanan PNS =
Peserta lomba kategori penyuluh kehutanan PNS berasal dari penyuluh kehutanan PNS harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Telah menjalankan tugas sebagai pejabat fungsional secara terus-menerus paling sedikit 3 (tiga) tahun;
Telah berhasil memberdayakan masyarakat pada wilayah binaannya dalam kegiatan pembangunan bidang lingkungan hidup dan kehutanan; dan
Telah berhasil membina kelompok tani binaannya menjadi kelompok mandiri.
Bobot Penilaian :
Administrasi kepegawaian dengan bobot 5% (lima per seratus);
Kondisi wilayah kerja/binaan dengan bobot 10% (sepuluh per seratus);
Perencanaan dengan bobot 10% (sepuluh per seratus);
Kegiatan penyuluhan dengan bobot 30% (tiga puluh per seratus);
Hasil dan dampak kegiatan penyuluhan dengan bobot 30% (tiga puluh per seratus);
Pemantauan, evaluasi dan pelaporan dengan bobot 5% (lima per seratus); dan
Kegiatan pengembangan profesi dan penunjang dengan bobot 10% (sepuluh per seratus).
= 2. Kelompok Tani Hutan (KTH) =
Kelompok masyarakat wajib memenuhi syarat sebagai berikut:
Memiliki usaha/kegiatan dalam bidang lingkungan hidup dan kehutanan antara lain : rehabilitasi lahan (misal pembibitan, penanaman), konservasi sumber daya alam (misal penangkaran) dan pengamanan hutan;
Berhasil memberdayakan anggota masyarakat, misalnya dalam kegiatan pengolahan produk dari hutan, pengelolaan sampah, pembuatan biopori dan lainnya;
Usaha/kegiatan dimaksud pada huruf a dan huruf b tidak merupakan proyek/kegiatan yang didanai pemerintah dalam 3 (tiga) tahun terakhir; dan d. belum memperoleh Sertifikat Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML) dari Lembaga Sertifikasi.
Bobot Penilaian :
Kondisi lokasi dengan bobot 10% (sepuluh per seratus);
Kelembagaan dengan bobot 15% (lima belas per seratus);
Aktivitas kelompok dengan bobot 55% (lima puluh lima per seratus);
Dampak kegiatan kelompok dengan bobot 15% (lima belas per seratus); dan
Prestasi kelompok dengan bobot 5% (lima per seratus).
= 3. Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM) =
Peserta lomba kategori PKSM berasal dari perorangan dan wajib memenuhi syarat sebagai berikut:
Secara swadaya mampu merubah perilaku masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pembangunan bidang lingkungan hidup dan kehutanan dengan tetap berprinsip pada asas kelestarian
Ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota atau instansi pelaksana penyuluhan/instansi kehutanan tingkat provinsi atau kabupaten/kota atau - 11 - camat/kepala desa/lurah menjadi penyuluh kehutanan swadaya masyarakat
Bobot Penilaian :
Administrasi/kelembagaan dengan bobot 5% (lima per seratus);
Kondisi wilayah kerja dengan bobot 10% (sepuluh per seratus);
Kegiatan PKSM dengan bobot 50% (lima puluh per seratus);
Dampak dengan bobot 20% (dua puluh per seratus); dan
Penunjang dengan bobot 15% (lima belas per seratus).
= II. Lomba yang dikoordinasikan oleh Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) sebanyak 3 kategori, yaitu
== 1. Pemegang Izin HKm =
Peserta lomba kategori kelompok masyarakat pemegang izin hutan kemasyarakatan berasal dari kelompok masyarakat wajib memenuhi syarat sebagai berikut:
Memiliki kelembagaan kelompok;
Memiliki susunan pengurus kelompok;
Pemegang izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan;
Memiliki rencana kerja kegiatan.
Bobot Penilaian :
Administrasi dan kelembagaan denganbobot 20% (dua puluh per seratus);
Aktivitas kelompok dengan bobot 60% (enam puluh per seratus); dan
Pelaporan dengan bobot 20% (dua puluh per seratus).
= 2. Pengelola Hutan Desa (PHD) =
Peserta lomba kategori kelompok masyarakat pengelola hutan desa berasal dari kelompok masyarakat wajib memenuhi syarat sebagai berikut:
Tergabung dalam kelompok
Mempunyai susunan pengurus
Pemegang izin pengelolaan hutan desa
Bobot Penilaian :
Administrasi dan kelembagaan dengan bobot 20% (dua puluh per seratus);
Aktivitas kelompok dengan bobot 60% (enam puluh per seratus);
Pelaporan dengan bobot 20% (dua puluh per seratus).
= 3. Pengelola Hutan Adat =
Peserta lomba kategori kelompok masyarakat pengelola hutan adat berasal dari kelompok masyarakat adat wajib memenuhi syarat sebagai berikut:
Diakui keberadaan dan hak nya sebagai masyarakat hukum adat oleh produk hukum daerah
Memiliki Keputusan Menteri mengenai penetapan kawasan hutan adat
Melakukan kegiatan dalam penyelamatan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup dan hutan.
Bobot Penilaian :
Administrasi dan kelembagaan dengan bobot 20% (dua puluh per seratus);
Aktivitas kelompok dengan bobot 60% (enam puluh per seratus); dan
Pelaporan dengan bobot 20% (dua puluh per seratus).
= III. Lomba yang dikoordinasikan Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) sebanyak 2 kategori yaitu
== 1. Kader Konservasi Alam (KKA) =
Peserta lomba kategori KKA wajib memenuhi syarat sebagai berikut:
Telah mengikuti pendidikan atau penunjukkan sebagai KKA;
Mempunyai nomor anggota dan/atau surat keputusan penetapan sebagai KKA;
Kegiatan yang dilakukan dapat dinilai sebagai upaya penting dalam konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem;
Kegiatan yang dilakukan dalam bidang dimaksud tidak merupakan proyek/kegiatan yang didanai pemerintah dalam 3 (tiga) tahun terakhir;
Telah berhasil melaksanakan pemberdayaan masyarakat;
Telah melakukan kemitraan;
Mempunyai kelompok masyarakat yang menjadi binaan KKA; dan
Memperoleh rekomendasi dari instansi pembina teknis terkait
Bobot Penilaian :
Administrasi dengan bobot 10% (sepuluh perseratus);
Pemberian informasi dan penyuluhan dengan bobot25% (dua puluh lima per seratus);
Partisipasi bidang konservasi dengan bobot 30%(tiga puluh per seratus);
Pemberdayaan masyarakat dengan bobot 15% (limabelas per seratus);
Prestasi dan diklat dengan bobot 15% (lima belas perseratus); dan
Kegiatan penunjang dengan bobot 5% (lima perseratus).
= 2. Kelompok Pecinta Alam (KPA) =
Peserta lomba kategori KPA berasal dari kelompok masyarakat wajib memenuhi syarat sebagai berikut:
Merupakan KPA yang bernaung di bawah perguruan tinggi negeri/swasta, sekolah menengah
atas/sederajat, sekolah menengah pertama/sederajat, dan organisasi kepemudaan/keagamaan;
Telah terdata di salah satu instansi bidang lingkungan hidup dan kehutanan daerah;
Mempunyai AD/ART sebagai organisasi pecinta alam
Kegiatan yang dilakukan dapat dinilai sebagai upaya penting dalam pembangunan bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
Kegiatan yang dilakukan dalam bidang dimaksud tidak merupakan proyek/kegiatan yang didanai pemerintah dalam 3 (tiga) tahun terakhir;
Telah berhasil melaksanakan pemberdayaan masyarakat;
Telah melakukan kemitraan;
Mempunyai kelompok binaan; dan
Memperoleh rekomendasi dari instansi pembina teknis terkait
Bobot Penilaian :
Organisasi dan administrasi dengan bobot 10% (sepuluh per seratus);
Aktivitas kelompok dengan bobot 60% (enam puluh per seratus);
Prestasi yang pernah dicapai kelompok dengan bobot 10% (sepuluh per seratus); dan
Kelompok binaan dengan bobot 20% (dua puluh per seratus).
Apresiasi Wana Lestari
Apresiasi Wana Lestari merupakan penilaian prestasi yang dicapai berdasarkan inisiatif dan partisipasi dalam pelaksanaan tugas di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Aapresiasi Wana Lestari Tahun 2023 diikuti oleh 5 kategori.
I. Kategori yang diapresiasi oleh Ditjen Penegakan Hukum (GAKKUM) LHK sebanyak 3 kategori yaitu
Polisi Hutan (Polhut)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup.
II. Kategori yang diapresiasi oleh Ditjen Pengendalian Perubahaan Iklim (PPI) sebanyak 2 kategori yaitu
Manggala Agni
Masyarakat Peduli Api (MPA).
Daftar Referensi
Kata Kunci Pencarian:
- Penghargaan Wana Lestari
- Tombatu, Minahasa Tenggara
- Wilmar Eliaser Simanjorang
- Dandan Riza Wardana
- Pelestari Kawasan Wilis
- Salim Ivomas Pratama
- Indofood Sukses Makmur
- Kalpataru (penghargaan)
- Gunung Wilis
- Gusmal