- Source: Penyiksaan dan hak asasi manusia
Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseorang untuk memperolah pengakuan atau keterangan dari orang itu atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh orang itu atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa orang itu atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan pejabat publik. Hal itu tidak meluputi rasa sakit atau penderitaan yang semata-mata timbul dari, melekat pada, atau diakibatkan oleh suatu sanksi hukum yang berlaku.
Referensi
Kata Kunci Pencarian:
- Hak asasi manusia
- Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Undang-Undang Hak Asasi Manusia
- Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia
- Sejarah hak asasi manusia
- Hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Penyiksaan
- Penyiksaan dan hak asasi manusia
- Instrumen hak asasi manusia internasional
- Konvensi Amerika tentang Hak Asasi Manusia
Fast X (2023)
21 Jump Street (2012)
No More Posts Available.
No more pages to load.