- Source: Perairan internasional
Istilah perairan internasional atau perairan lintas batas berlaku di mana salah satu dari jenis perairan berikut (atau cekungan drainasenya) melampaui batas internasional: lautan, ekosistem laut besar, laut regional dan estuari, sungai, danau, sistem air tanah (akuifer), dan lahan basah.
"Perairan internasional" bukanlah istilah yang didefinisikan dalam hukum internasional. Istilah ini merupakan sebuah istilah informal, yang paling sering mengacu pada perairan di luar "laut teritorial" negara mana pun. Dengan kata lain, "perairan internasional" sering digunakan sebagai sinonim informal untuk istilah yang lebih formal, "laut lepas" atau dalam bahasa Latin disebut mare liberum (yang berarti laut bebas).
Perairan internasional (laut lepas) bukan milik yurisdiksi negara manapun, yang dikenal dengan doktrin 'mare liberum'. Semua negara memiliki hak untuk menangkap ikan, navigasi, penerbangan, pemasangan kabel dan pipa, serta melakukan penelitian ilmiah di perairan internasional.
Konvensi Laut Lepas, yang ditandatangani pada tahun 1958 dan memiliki 63 penandatangan, mendefinisikan "laut lepas" berarti "semua bagian laut yang tidak termasuk dalam laut teritorial atau perairan internal suatu negara" dan di mana "tidak ada negara yang dapat secara sah bermaksud untuk menundukkan setiap bagian dari mereka untuk kedaulatannya." Konvensi Laut Lepas digunakan sebagai dasar untuk Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS), ditandatangani pada tahun 1982, yang menyatakan bahwa zona ekonomi eksklusif membentang 200 mil laut (230 mi; 370 km) dari garis dasar pantai, di mana negara pantai memiliki hak berdaulat atas kolom air dan dasar laut serta sumber daya alam yang ditemukan di sana.
Laut lepas membentuk 50% dari luas permukaan Bumi dan menutupi lebih dari dua pertiga luas lautan.
Kapal yang berlayar di laut lepas umumnya berada di bawah yurisdiksi bendera kapal negaranya (jika ada); namun ketika sebuah kapal terlibat dalam tindakan kriminal tertentu, seperti perompakan, setiap negara dapat menjalankan yurisdiksi berdasarkan doktrin yurisdiksi universal. Perairan internasional dapat dikontraskan dengan perairan pedalaman, perairan teritorial dan zona ekonomi eksklusif.
UNCLOS juga memuat di bagian ke-XII-nya tentang ketentuan khusus untuk perlindungan lingkungan laut yang dalam kasus-kasus tertentu memungkinkan Negara-negara pelabuhan untuk melaksanakan yurisdiksi ekstrateritorial atas kapal-kapal asing di laut lepas jika mereka melanggar aturan-aturan lingkungan internasional (yang diadopsi oleh IMO), seperti Konvensi MARPOL.
Referensi
Pranala luar
Daftar Pustaka Sumber Daya Air dan Hukum Internasional Peace Palace Library.
Pusat Sumber Daya Air Internasional GEF (GEF IWRC).
Pengelolaan Terpadu Perairan Lintas Batas di Eropa (TransCat).
Proyek Hukum Air Internasional.
Asosiasi Sumber Daya Air Internasional (IWRA).
Organisasi Pangan dan Pertanian.
Ocean Atlas.
Kawasan Konservasi Laut Lintas Batas artikel kawasan konservasi laut.
OneFish portal penelitian perikanan.
Badan Perikanan Regional Diarsipkan 2008-05-14 di Wayback Machine. dari portal Dunia.
Artikel UNDP-GEF yang menjelaskan tentang perairan internasional.
Portal tematik UNEP tentang air tawar di perairan lintas batas Diarsipkan 2007-03-31 di Wayback Machine..
Portal tematik UNESCO tentang lautan Diarsipkan 11 Juli 2006 di Wayback Machine., perairan, pantai, dan pulau-pulau kecil.
WaterWiki: Sebuah peta pengetahuan online baru berbasis Wiki dan alat kolaborasi untuk praktisi Air di wilayah Eropa & CIS.
Kata Kunci Pencarian:
- Perairan internasional
- Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta
- Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai
- Kabupaten Kepulauan Sangihe
- Bandar Udara Internasional Juanda
- Lion Air
- Daftar hari penting tingkat Internasional
- Korps Kepolisian Perairan dan Udara
- Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut
- Wawasan Nusantara
- KRI Teluk Bintuni
- Southwest Papua
- Indonesian National Police
- 2016 in Indonesia